Pengelolaan Barang Rampasan Negara: Dari Penetapan Pengadilan hingga Penghapusan Melalui Lelang
Ivkrama Sandya Yudha
Kamis, 20 Agustus 2026 |
102 kali
Dalam
setiap penyelesaian perkara pidana, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak
pidana pencucian uang, hingga berbagai tindak pidana umum hakim kerap
menjatuhkan putusan yang perintahnya menyatakan barang bukti dirampas untuk
negara. Begitu putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, status barang
bukti berubah menjadi Barang Rampasan Negara. Karena termasuk kategori Barang
Milik Negara (BMN), maka pengelolaannya tidak dapat dilakukan sembarangan,
melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat oleh Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang
sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
ditetapkan untuk dirampas dan menjadi milik negara. Selain itu, barang lain
yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas
untuk negara juga termasuk dalam Barang Rampasan Negara.
Ketentuan
ini kemudian diperluas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023
tentang Perubahan atas PMK 145/PMK.06/2021. Perubahan ini menambahkan kategori
Barang Sita Eksekusi, yaitu barang hasil penyitaan jaksa dalam rangka melaksanakan
putusan pengadilan untuk pembayaran denda atau uang pengganti dalam perkara
pidana, sehingga cakupan Barang Rampasan Negara menjadi lebih luas dan
memperkuat dasar pemulihan aset negara (asset recovery).
Mekanisme
Pengelolaan Barang Rampasan
Karena termasuk Barang Milik Negara, Barang
Rampasan Negara dikelola melalui dua proses yang saling berkaitan, antara lain:
1)
Pengurusan Barang Rampasan
Dilakukan oleh instansi penegak hukum yang
menguasai barang tersebut, yaitu meliputi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Jaksa Agung, dan Oditur Militer dalam kebijakan tersebut. Selanjutnya
Menteri Keuangan yang mengelola barang rampasan sesuai dengan kewenangannya.
2) Pengelolaan
Barang Rampasan
Pengelolaan
barang yang dirampas tanpa melaksanakan fungsi eksekutorial terlebih dahulu
dilakukan terhadap barang yang diperlukan untuk kepentingan negara, yang
diperlukan untuk menjalankan tugas serta fungsi Pemerintah Daerah, dan barang
rampasan selain dari tanah atau bangunan dengan kriteria tertentu. Pengelolaan
barang yang dirampas ini mencakup penetapan status penggunaan,
pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang.
Asas
Akuntabilitas merupakan salah satu asas hukum dalam pelaksanaan lelang,
bersanding dengan prinsip keterbukaan, persaingan, keadilan, kepastian hukum,
dan efisiensi. Dalam konteks lelang, Asas Akuntabilitas diinterpretasikan
sebagai asas yang mewajibkan Pejabat Lelang agar dapat menjelaskan pelaksanaan
lelang kepada semua pihak yang memiliki kepentingan. Tanggung jawab pejabat
lelang mencakup aspek administrasi lelang serta pengelolaan dana lelang.
Apabila
Barang Rampasan Negara tidak laku terjual dalam lelang, atau ternyata
diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan,
penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur lain seperti:
1) Barang-barang
yang dirampas oleh negara dan diperlukan bagi kepentingan negara akan
ditentukan penggunaan statusnya oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari
Kejaksaan.
2) penetapan
status penggunaan, hibah kepada pemerintah daerah atau desa, atau bahkan
pemusnahan bagi barang yang tidak memiliki nilai ekonomis, membahayakan
lingkungan, dan dilarang peredarannya menurut peraturan perundang-undangan.
3) Barang
rampasan negara selain tanah atau bangunan yang sudah dalam keadaan busuk atau lapuk
dapat segera dimusnahkan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk
dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
Ketentuan
teknis lelang secara umum saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menggantikan PMK
Nomor 213/PMK.06/2020, sebagai turunan dari Undang-Undang Lelang (Vendu
Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 Nomor 189).
Hasil
Lelang Disetor ke Kas Negara
Dasar
penyerahan kewenangan kepada Pimpinan KPK dan Jaksa Agung sebagai Pengurus
Barang tidak memiliki dasar hukum baik dalam KUHAP maupun PP Nomor 27 Tahun
2014. KUHAP hanya memberikan wewenang eksekutorial kepada jaksa untuk melakukan
penjualan barang rampasan dan menyerahkan hasil dari penjualannya ke dalam kas
negara.
Penulis: Amalia
Khairunnisa dan Azzara Nabilla
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |