Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Bengkulu
Pengelolaan Barang Rampasan Negara: Dari Penetapan Pengadilan hingga Penghapusan Melalui Lelang

Pengelolaan Barang Rampasan Negara: Dari Penetapan Pengadilan hingga Penghapusan Melalui Lelang

Ivkrama Sandya Yudha
Kamis, 20 Agustus 2026 |   102 kali

Dalam setiap penyelesaian perkara pidana, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga berbagai tindak pidana umum hakim kerap menjatuhkan putusan yang perintahnya menyatakan barang bukti dirampas untuk negara. Begitu putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, status barang bukti berubah menjadi Barang Rampasan Negara. Karena termasuk kategori Barang Milik Negara (BMN), maka pengelolaannya tidak dapat dilakukan sembarangan, melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur secara ketat oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan untuk dirampas dan menjadi milik negara. Selain itu, barang lain yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara juga termasuk dalam Barang Rampasan Negara.

Ketentuan ini kemudian diperluas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 145/PMK.06/2021. Perubahan ini menambahkan kategori Barang Sita Eksekusi, yaitu barang hasil penyitaan jaksa dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan untuk pembayaran denda atau uang pengganti dalam perkara pidana, sehingga cakupan Barang Rampasan Negara menjadi lebih luas dan memperkuat dasar pemulihan aset negara (asset recovery).

Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan

Karena termasuk Barang Milik Negara, Barang Rampasan Negara dikelola melalui dua proses yang saling berkaitan, antara lain:

1)   Pengurusan Barang Rampasan

Dilakukan oleh instansi penegak hukum yang menguasai barang tersebut, yaitu meliputi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, dan Oditur Militer dalam kebijakan tersebut. Selanjutnya Menteri Keuangan yang mengelola barang rampasan sesuai dengan kewenangannya.

2)   Pengelolaan Barang Rampasan

Pengelolaan barang yang dirampas tanpa melaksanakan fungsi eksekutorial terlebih dahulu dilakukan terhadap barang yang diperlukan untuk kepentingan negara, yang diperlukan untuk menjalankan tugas serta fungsi Pemerintah Daerah, dan barang rampasan selain dari tanah atau bangunan dengan kriteria tertentu. Pengelolaan barang yang dirampas ini mencakup penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang.

Asas Akuntabilitas merupakan salah satu asas hukum dalam pelaksanaan lelang, bersanding dengan prinsip keterbukaan, persaingan, keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi. Dalam konteks lelang, Asas Akuntabilitas diinterpretasikan sebagai asas yang mewajibkan Pejabat Lelang agar dapat menjelaskan pelaksanaan lelang kepada semua pihak yang memiliki kepentingan. Tanggung jawab pejabat lelang mencakup aspek administrasi lelang serta pengelolaan dana lelang.

Apabila Barang Rampasan Negara tidak laku terjual dalam lelang, atau ternyata diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pemerintahan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur lain seperti:

1)   Barang-barang yang dirampas oleh negara dan diperlukan bagi kepentingan negara akan ditentukan penggunaan statusnya oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Kejaksaan.

2)   penetapan status penggunaan, hibah kepada pemerintah daerah atau desa, atau bahkan pemusnahan bagi barang yang tidak memiliki nilai ekonomis, membahayakan lingkungan, dan dilarang peredarannya menurut peraturan perundang-undangan.

3)   Barang rampasan negara selain tanah atau bangunan yang sudah dalam keadaan busuk atau lapuk dapat segera dimusnahkan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

Ketentuan teknis lelang secara umum saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang menggantikan PMK Nomor 213/PMK.06/2020, sebagai turunan dari Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 Nomor 189).

Hasil Lelang Disetor ke Kas Negara

Dasar penyerahan kewenangan kepada Pimpinan KPK dan Jaksa Agung sebagai Pengurus Barang tidak memiliki dasar hukum baik dalam KUHAP maupun PP Nomor 27 Tahun 2014. KUHAP hanya memberikan wewenang eksekutorial kepada jaksa untuk melakukan penjualan barang rampasan dan menyerahkan hasil dari penjualannya ke dalam kas negara.


Penulis: Amalia Khairunnisa dan Azzara Nabilla

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon