Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Minimalisir Kesalahan Dalam Proses Permohonan Lelang, KPKNL Bekasi Adakan Rapat Koordinasi Dengan Perwakilan Perbankan dan Balai Lelang
Irfan Zuhdy
Rabu, 29 Juni 2022   |   95 kali

Bekasi – Rapat Koordinasi antara KPKNL Bekasi dengan Perwakilan Perbankan dan Balai Lelang dilakukan pada Senin 27 Juni 2022 pukul 14:00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan secara tatap muka atau offline di ruang rapat KPKNL Bekasi. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Perbankan dan Balai Lelang yang aktif mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Bekasi dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam proses lelang guna efisiensi waktu dan tenaga. KPKNL Bekasi dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Kepala KPKNL Bekasi, Dirmanti Jaya dan 5 (lima) Pelelang aktif di KPKNL Bekasi, Lydia Fransisca Br Turnip, Budi, Hartanto, dan Kuncoro yang dikoordinir oleh Riyanto  dengan didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Linda Susanti dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Mukimin. Achie selaku moderator acara, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran seluruh perwakilan serta memberikan waktu kepada Kepala KPKNL Bekasi untuk memberikan sambutannya. Dirmanti Jaya mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memperdalam pemahaman mengenai lelang. “hal ini diharapkan memberikan pemahaman yang positif terkait lelang sehingga masing-masing dari kita dapat bekerja dengan cepat, tepat, efektif dan efisien dalam penyelenggaraan lelang itu sendiri”, ujarnya.

Riyanto mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai ajang diskusi atas kendala yang kedepannya dapat diatasi dan tidak terjadi lagi. “ini bersifat diskusi baik itu kendala maupun kesalahan yang kerap kali terjadi pada saat proses permohonan lelang, jadi kita berharap dengan kegiatan ini proses lelang menjadi lebih cepat”, ujarnya. Sementara itu, Lydia memaparkan materi mengenai dasar hukum lelang yang dinilainya unik. “lelang memiliki dasar hukum yang cukup unik karena berasal dari hukum belanda yang hingga saat ini masih menjadi acuan”, ujarnya. Lebih lanjut, Lydia menegaskan bahwa lelang memiliki peranan penting yang dapat dilihat dari segi individu atau privat, masyarakat luas atau publik hingga kaitannya dengan negara sebagai fungsi budgeter.

Kemudian, Budi mengatakan bahwa pelaksanaan lelang memiliki proses panjang yang harus diikuti sesuai ketentuan. “dalam pelaksaan lelang terdapat proses atau tahapan yang masing-masing dari itu tidak boleh terlewati dan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya. Hartanto turut menambahkan bahwa dalam setiap lelang eksekusi wajib memiliki dokumen-dokumen persyaratan yang detail. “dalam lelang khususnya yang saat ini dibahas yakni eksekusi Pasal 6 UUHT, terdapat dokumen-dokumen yang begitu rigid dan rinci sebagai syarat untuk memastikan bahwa subjek dan objek yang akan dilelang telah sesuai”, ujarnya.  

Sementara itu, Kuncoro turut menambahkan bahwa setiap lelang harus didahului oleh pengumuman lelang sebagai syarat publikasi. “lelang harus dan wajib didahului oleh pengumuman yang ketentuannya telah disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, khusus lelang Pasal 6 UUHT dilakukan pengumuman sebanyak 2 (dua) kali untuk publikasi dan meminimalisir adanya pihak berkepentingan lain terhadap objek lelang”, ujarnya. Mendekati akhir acara, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Linda Susanti sedikit memparkan mengenai program anti korupsi yang bertujuan untuk mengingatkan seluruh pihak yang hadir. “kami selaku ASN terutama, harus terus bekerja sesuai ketentuan demi menghindari praktik korupsi khusunya gratifikasi yang begitu marak, sehingga wajib bagi kami untuk menolak maupun melaporkan kepada KPK karena ini sangat merugikan tidak hanya instansi melainkan seluruh pihak yang terlibat praktik beserta keluarganya”, ujarnya.

 Pada akhir acara, Riyanto selaku Koordinator Pelelang kembali menyampaikan kepada para peserta yang hadir untuk selalu memperhatikan secara detail setiap persyaratan baik itu tahapan maupun dokumen yang diperlukan dalam proses pelaksanaan lelang, sehingga pelaksanaan lelang dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan efisien.

 

Teks, editor dan foto : Tim Humas KPKNL Bekasi. 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sersan Aswan No. 8 D Bekasi - 17113
(021) 8808888
(021) 8803832
kpknlbekasi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini