Bekasi
– Rapat Koordinasi antara KPKNL Bekasi dengan Perwakilan Perbankan dan Balai
Lelang dilakukan pada Senin 27 Juni 2022 pukul 14:00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan
secara tatap muka atau offline di ruang rapat KPKNL Bekasi. Kegiatan ini
dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Perbankan dan Balai Lelang yang aktif
mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Bekasi dengan tujuan untuk menyamakan
persepsi dan pemahaman dalam proses lelang guna efisiensi waktu dan tenaga. KPKNL
Bekasi dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Kepala KPKNL Bekasi,
Dirmanti Jaya dan 5 (lima) Pelelang aktif di KPKNL Bekasi, Lydia Fransisca Br
Turnip, Budi, Hartanto, dan Kuncoro yang dikoordinir oleh Riyanto dengan didampingi oleh Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Linda Susanti dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Mukimin. Achie
selaku moderator acara, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas
kehadiran seluruh perwakilan serta memberikan waktu kepada Kepala KPKNL Bekasi
untuk memberikan sambutannya. Dirmanti Jaya mengatakan bahwa kegiatan ini
penting untuk memperdalam pemahaman mengenai lelang. “hal ini diharapkan
memberikan pemahaman yang positif terkait lelang sehingga masing-masing dari
kita dapat bekerja dengan cepat, tepat, efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan lelang itu sendiri”, ujarnya.
Riyanto
mengatakan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai ajang diskusi atas kendala yang kedepannya
dapat diatasi dan tidak terjadi lagi. “ini bersifat diskusi baik itu kendala
maupun kesalahan yang kerap kali terjadi pada saat proses permohonan lelang,
jadi kita berharap dengan kegiatan ini proses lelang menjadi lebih cepat”,
ujarnya. Sementara itu, Lydia memaparkan materi mengenai dasar hukum lelang
yang dinilainya unik. “lelang memiliki dasar hukum yang cukup unik karena
berasal dari hukum belanda yang hingga saat ini masih menjadi acuan”, ujarnya.
Lebih lanjut, Lydia menegaskan bahwa lelang memiliki peranan penting yang dapat
dilihat dari segi individu atau privat, masyarakat luas atau publik hingga
kaitannya dengan negara sebagai fungsi budgeter.
Kemudian,
Budi mengatakan bahwa pelaksanaan lelang memiliki proses panjang yang harus diikuti
sesuai ketentuan. “dalam pelaksaan lelang terdapat proses atau tahapan yang
masing-masing dari itu tidak boleh terlewati dan harus dilakukan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya. Hartanto turut menambahkan
bahwa dalam setiap lelang eksekusi wajib memiliki dokumen-dokumen persyaratan
yang detail. “dalam lelang khususnya yang saat ini dibahas yakni eksekusi Pasal
6 UUHT, terdapat dokumen-dokumen yang begitu rigid dan rinci sebagai
syarat untuk memastikan bahwa subjek dan objek yang akan dilelang telah
sesuai”, ujarnya.
Sementara
itu, Kuncoro turut menambahkan bahwa setiap lelang harus didahului oleh
pengumuman lelang sebagai syarat publikasi. “lelang harus dan wajib didahului
oleh pengumuman yang ketentuannya telah disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan, khusus lelang Pasal 6 UUHT dilakukan pengumuman sebanyak 2
(dua) kali untuk publikasi dan meminimalisir adanya pihak berkepentingan lain
terhadap objek lelang”, ujarnya. Mendekati akhir acara, Kepala Seksi Kepatuhan
Internal, Linda Susanti sedikit memparkan mengenai program anti korupsi yang
bertujuan untuk mengingatkan seluruh pihak yang hadir. “kami selaku ASN
terutama, harus terus bekerja sesuai ketentuan demi menghindari praktik korupsi
khusunya gratifikasi yang begitu marak, sehingga wajib bagi kami untuk menolak
maupun melaporkan kepada KPK karena ini sangat merugikan tidak hanya instansi
melainkan seluruh pihak yang terlibat praktik beserta keluarganya”, ujarnya.
Pada akhir acara, Riyanto selaku Koordinator Pelelang kembali menyampaikan kepada para peserta yang hadir untuk selalu memperhatikan secara detail setiap persyaratan baik itu tahapan maupun dokumen yang diperlukan dalam proses pelaksanaan lelang, sehingga pelaksanaan lelang dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan efisien.
Teks,
editor dan foto : Tim Humas KPKNL Bekasi.