Bekasi
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi melalui Seksi Kepatuhan
Internal kembali melaksanakan kegiatan internalisasi Program Pengendalian Gratifikasi
(PPG). Internalisasi yang dilaksanakan
pada Rabu Cendekia hari Rabu (29/09) pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh
seluruh jajaran KPKNL Bekasi melalui Zoom
Meeting dengan mengusung tema “Kenali
Gratifikasi dan Risiko-Risiko yang Dapat Mencederai Integritas“.
Kepala
Seksi Kepatuhan Internal Linda Susanti mengawali kegiatan tersebut dengan mengatakan
bahwa internalisasi ini harus disampaikan kepada seluruh jajaran KPKNL Bekasi
sebagai bagian dari pelaksanaan PPG. Linda mengatakan bahwa penyampaian materi akan
dipaparkan oleh staf dari Unit Kepatuhan Internal, yakni Nirman syarif. Linda
berharap, dengan adanya internalisasi ini akan dapat memberikan pemahaman
terhadap arah dan kebijakan yang diambil oleh pimpinan Kementerian Keuangan dalam
mendukung PPG secara berkelanjutan.
Nirman
Syarif menyampaikan tiga hal penting yang menjadi agenda pemaparannya, yakni penjelasan
secara umum mengenai lima tahapan kebijakan PPG yang diambil oleh pimpinan Kementerian
Keuangan mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, berikut beberapa peraturan
yang dihasilkan yang telah diaktualisasikan ke dalam bentuk penandatanganan Pernyataan
Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi pada tanggal 24 Juni 2015
oleh seluruh pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. Selanjutnya ialah pelaksanaan
PPG Kementerian Keuangan, yang meliputi dasar hukum gratifikasi, tujuh kelompok
akar korupsi, perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, kategori gratifikasi,
gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi
ilegal, mekanisme pelaporan gratifikasi, pelaporan gratifikasi secara manual
ataupun online melalui aplikasi GOL,
serta penetapan status barang gratifikasi oleh KPK. Kemudian, Nirman
melanjutkan dengan pemaparan capaian PPG Kementerian Keuangan yang mencakup
data pelaporan gratifikasi dan kewajiban ASN Kemenkeu.
Tema
tersebut menarik perhatian para peserta Zoom.
Banyak yang penasaran seputar gratifikasi dengan meminta penjelasan, antara
lain tentang honor menjadi narasumber, kriteria gratifikasi, pemberian dalam bentuk
makanan, dan sebagainya. Menanggapi pertanyaan dan menjawab keingintahuan para
peserta Zoom, secara bergantian Linda
dan Nirman menjelaskan dengan tuntas hal-hal yang ditanyakan. Bahkan, Linda
juga menerangkan tentang Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor
SE-03/KN/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi, Perjalanan Dinas, Honorarium
Narasumber, dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Berasal dari Pihak Lain
di Luar DJKN.
Sebagai
Plt. Kepala Kantor, Linda meminta kepada seluruh jajaran KPKNL Bekasi agar memperhatikan
materi yang telah disampaikan dan selalu menjaga integritas, memperhatikan
batasan-batasan gratifikasi, dan selalu bekerja dengan berpedoman kepada
nilai-nilai luhur Kementerian Keuangan. Linda juga mengingatkan bahwa KPKNL Bekasi
merupakan unit kerja yang masuk dalam Zona Integritas Wilayah Bebas dari
Korupsi. Oleh karena itu, semua elemen KPKNL Bekasi wajib untuk selalu menjaga
predikat tersebut.
Teks,
editor dan foto : Tim Humas KPKNL Bekasi