Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
KPKNL Bekasi Laksanakan Internalisasi Program Pengendalian Gratifikasi
Asnul
Kamis, 07 Oktober 2021   |   129 kali

Bekasi – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi melalui Seksi Kepatuhan Internal kembali melaksanakan kegiatan internalisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Internalisasi  yang dilaksanakan pada Rabu Cendekia hari Rabu (29/09) pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh seluruh jajaran KPKNL Bekasi melalui Zoom Meeting dengan  mengusung tema “Kenali Gratifikasi dan Risiko-Risiko yang Dapat Mencederai Integritas“.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Linda Susanti mengawali kegiatan tersebut dengan mengatakan bahwa internalisasi ini harus disampaikan kepada seluruh jajaran KPKNL Bekasi sebagai bagian dari pelaksanaan PPG. Linda mengatakan bahwa penyampaian materi akan dipaparkan oleh staf dari Unit Kepatuhan Internal, yakni Nirman syarif. Linda berharap, dengan adanya internalisasi ini akan dapat memberikan pemahaman terhadap arah dan kebijakan yang diambil oleh pimpinan Kementerian Keuangan dalam mendukung PPG secara berkelanjutan.

Nirman Syarif menyampaikan tiga hal penting yang menjadi agenda pemaparannya, yakni penjelasan secara umum mengenai lima tahapan kebijakan PPG yang diambil oleh pimpinan Kementerian Keuangan mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, berikut beberapa peraturan yang dihasilkan yang telah diaktualisasikan ke dalam bentuk penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi pada tanggal 24 Juni 2015 oleh seluruh pejabat eselon I di Kementerian Keuangan. Selanjutnya ialah pelaksanaan PPG Kementerian Keuangan, yang meliputi dasar hukum gratifikasi, tujuh kelompok akar korupsi, perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, kategori gratifikasi, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan, gratifikasi ilegal, mekanisme pelaporan gratifikasi, pelaporan gratifikasi secara manual ataupun online melalui aplikasi GOL, serta penetapan status barang gratifikasi oleh KPK. Kemudian, Nirman melanjutkan dengan pemaparan capaian PPG Kementerian Keuangan yang mencakup data pelaporan gratifikasi dan kewajiban ASN Kemenkeu.

Tema tersebut menarik perhatian para peserta Zoom. Banyak yang penasaran seputar gratifikasi dengan meminta penjelasan, antara lain tentang honor menjadi narasumber, kriteria gratifikasi, pemberian dalam bentuk makanan, dan sebagainya. Menanggapi pertanyaan dan menjawab keingintahuan para peserta Zoom, secara bergantian Linda dan Nirman menjelaskan dengan tuntas hal-hal yang ditanyakan. Bahkan, Linda juga menerangkan tentang Surat Edaran Dirjen Kekayaan Negara Nomor SE-03/KN/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi, Perjalanan Dinas, Honorarium Narasumber, dan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang Berasal dari Pihak Lain di Luar DJKN.

Sebagai Plt. Kepala Kantor, Linda meminta kepada seluruh jajaran KPKNL Bekasi agar memperhatikan materi yang telah disampaikan dan selalu menjaga integritas, memperhatikan batasan-batasan gratifikasi, dan selalu bekerja dengan berpedoman kepada nilai-nilai luhur Kementerian Keuangan. Linda juga mengingatkan bahwa KPKNL Bekasi merupakan unit kerja yang masuk dalam Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Oleh karena itu, semua elemen KPKNL Bekasi wajib untuk selalu menjaga predikat tersebut.

 

 

Teks, editor dan foto : Tim Humas KPKNL Bekasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini