Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Berita
Laksanakan SKUISHI, KPKNL Bekasi Sosialisasikan PMK 213/PMK.06/2020
Asnul
Kamis, 10 Juni 2021   |   147 kali

Bekasi – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi kembali menggelar Diskusi Penuh Gizi dengan Stakeholders KPKNL Bekasi (SKUISHI) dalam rangka menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan (juklak) lelang yang terbaru, yakni PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dengan dihadiri oleh para pimpinan perbankan, balai lelang, dan pimpinan dari satker di wilayah kerja KPKNL Bekasi, acara webinar tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juni 2021 secara virtual, yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Acara yang dipandu oleh Astri Marlina itu dimulai dengan pembacaan doa dan mendengarkan lagu Bagimu Negeri, serta dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala KPKNL Bekasi Hamim Mustofa. Hamim mengawali dengan menyapa dan berterima kasih kepada para undangan yang telah hadir pada SKUISHI tersebut. Selanjutnya, Hamim menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya SKUISHI pada kesempatan ini adalah untuk menyosialisasikan peraturan lelang yang baru, yakni PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang diperlukan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan lelang. Hamim mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam PMK yang baru ini, dimana tentunya diharapkan akan mampu mengakomodasi segala kebutuhan pelaksanaan lelang.

Pada kesempatan itu, Hamim juga menyampaikan bahwa KPKNL Bekasi turut membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui KEDAI Lelang UMKM yang diluncurkan bersamaan dengan pelaksanaan SKUISHI pada hari itu, yakni tanggal 7 Juni 2021 yang ditandai dengan pemutaran video Kedai Lelang UMKM Batik Bekasi. Harapannya ialah dengan pelaksanaan KEDAI Lelang ini, sektor UMKM akan mampu meningkatkan produksinya yang pada akhirnya mampu membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kepala Seksi Pelayanan Lelang Riyanto yang pada saat itu bertindak sebagai moderator menjelaskan bahwa PMK 213 Tahun 2020 lebih banyak mengakomodasi pelaksanaan lelang melalui online. Adapun yang bertindak selaku narasumber ialah para Pelelang di KPKNL Bekasi.

Pelelang Ahli  Muda Lidya Fransiscani Br. Turnip sebagai narasumber pertama mengupas hal-hal yang tercantum pada PMK 213 Tahun 2020, mulai dari jenis lelang, objek lelang, penyelenggaraan lelang, dan hal-hal bersifat umum lainnya terkait teknik pelaksanaan lelang, bea permohonan lelang, cara mengajukan permohonan lelang, alur pengajuan lelang, dan hal-hal lainnya yang terkait dengan pelaksanaan lelang.

Pada paparan kedua yang disampaikan oleh Pelelang Ahli Pertama Dimar Novensastomo lebih menekankan pada penjelasan terkait pelaksanaan lelang online. Dimar menerangkan beberapa kelebihan jika permohonan lelang dilakukan secara online, alur pengajuan lelang online, dan segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan lelang, serta syarat-syarat lelang secara online yang telah diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020.

Sesi tanya-jawab dan diskusi dilaksanakan setelah para narasumber selesai menyampaikan materi sosialisasinya. Sesi yang dipandu oleh Riyanto ini cukup mendapat banyak pertanyaan dan tanggapan dari para peserta SKUISHI. Hal ini menunjukkan bahwa antusias peserta webinar cukup besar terhadap peraturan baru terkait petunjuk pelaksanaan lelang ini.

Sebagai closing statement, Hamim Mustofa menyampaikan terima kasihnya kepada para peserta yang telah setia mengikuti acara hingga selesai. Hamim berharap sosialisasi ini dapat membantu para pemohon lelang agar lancar dalam menyampaikan permohonannya dan dapat mengikuti pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan. Hamim juga mengatakan bahwa KPKNL Bekasi selalu siap membantu para pemohon lelang yang memerlukan informasi atau mengalami kesulitan.

 

 

Teks, editor dan foto : Tim Humas dan Lelang KPKNL Bekasi

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sersan Aswan No. 8 D Bekasi - 17113
(021) 8808888
(021) 8803832
kpknlbekasi@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini