Bekasi
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi kembali menggelar Diskusi
Penuh Gizi dengan Stakeholders KPKNL
Bekasi (SKUISHI) dalam rangka menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan (juklak) lelang
yang terbaru, yakni PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Dengan dihadiri oleh para pimpinan perbankan, balai lelang, dan
pimpinan dari satker di wilayah kerja KPKNL Bekasi, acara webinar tersebut
dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juni 2021 secara virtual, yang dimulai pada
pukul 14.00 WIB.
Acara
yang dipandu oleh Astri Marlina itu dimulai dengan pembacaan doa dan mendengarkan
lagu Bagimu Negeri, serta dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kepala KPKNL Bekasi
Hamim Mustofa. Hamim mengawali dengan menyapa dan berterima kasih kepada para
undangan yang telah hadir pada SKUISHI tersebut. Selanjutnya, Hamim menyampaikan
bahwa tujuan dilaksanakannya SKUISHI pada kesempatan ini adalah untuk menyosialisasikan
peraturan lelang yang baru, yakni PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang yang diperlukan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan lelang.
Hamim mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan dalam PMK yang baru ini, dimana
tentunya diharapkan akan mampu mengakomodasi segala kebutuhan pelaksanaan
lelang.
Pada
kesempatan itu, Hamim juga menyampaikan bahwa KPKNL Bekasi turut membantu pelaku
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui KEDAI
Lelang UMKM yang diluncurkan bersamaan dengan pelaksanaan SKUISHI pada hari
itu, yakni tanggal 7 Juni 2021 yang ditandai dengan pemutaran video Kedai
Lelang UMKM Batik Bekasi. Harapannya ialah dengan pelaksanaan KEDAI Lelang ini,
sektor UMKM akan mampu meningkatkan produksinya yang pada akhirnya mampu
membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala
Seksi Pelayanan Lelang Riyanto yang pada saat itu bertindak sebagai moderator
menjelaskan bahwa PMK 213 Tahun 2020 lebih banyak mengakomodasi pelaksanaan lelang
melalui online. Adapun yang bertindak
selaku narasumber ialah para Pelelang di KPKNL Bekasi.
Pelelang
Ahli Muda Lidya Fransiscani Br. Turnip
sebagai narasumber pertama mengupas hal-hal yang tercantum pada PMK 213 Tahun
2020, mulai dari jenis lelang, objek lelang, penyelenggaraan lelang, dan
hal-hal bersifat umum lainnya terkait teknik pelaksanaan lelang, bea permohonan
lelang, cara mengajukan permohonan lelang, alur pengajuan lelang, dan hal-hal
lainnya yang terkait dengan pelaksanaan lelang.
Pada
paparan kedua yang disampaikan oleh Pelelang Ahli Pertama Dimar Novensastomo
lebih menekankan pada penjelasan terkait pelaksanaan lelang online. Dimar menerangkan beberapa kelebihan
jika permohonan lelang dilakukan secara online,
alur pengajuan lelang online, dan
segala sesuatu yang terkait dengan pelaksanaan lelang, serta syarat-syarat
lelang secara online yang telah diatur
dalam PMK Nomor 213/PMK.06/2020.
Sesi
tanya-jawab dan diskusi dilaksanakan setelah para narasumber selesai menyampaikan
materi sosialisasinya. Sesi yang dipandu oleh Riyanto ini cukup mendapat banyak
pertanyaan dan tanggapan dari para peserta SKUISHI. Hal ini menunjukkan bahwa
antusias peserta webinar cukup besar terhadap peraturan baru terkait petunjuk
pelaksanaan lelang ini.
Sebagai
closing statement, Hamim Mustofa
menyampaikan terima kasihnya kepada para peserta yang telah setia mengikuti
acara hingga selesai. Hamim berharap sosialisasi ini dapat membantu para
pemohon lelang agar lancar dalam menyampaikan permohonannya dan dapat mengikuti
pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan. Hamim juga mengatakan bahwa KPKNL
Bekasi selalu siap membantu para pemohon lelang yang memerlukan informasi atau
mengalami kesulitan.
Teks,
editor dan foto : Tim Humas dan Lelang KPKNL Bekasi