Bekasi
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi terus mengkampanyekan
kebijakan pemerintah memberikan keringanan utang kepada debitur. “namun
sayangnya keberadaan debitur pada umumnya tidak diketahui bahkan tidak dikenal
di alamat yang tercantum pada berkas, sehingga dipandang perlu untuk mencari
tempat pelayanan publik sehingga maksud dari program keringanan utang ini dapat
tersampaikan kepada masyarakat, dan salah satu tempat yang banyak dikunjungi
masyarakat adalah Kantor Pajak”, Ujar Kepala Seksi Piutang Negara Risma Br
Sinaga pada saat kunjungan koordinasinya ke Kantor Pajak Pelayanan Pratama
Bekasi Utara pada hari Senin tanggal 12 April 2021 yang lalu.
Risma
demikian wanita yang bersuara lembut tersebut biasa disapa mengatakan bahwa
selaras dengan arahan dari Kepala Kantor untuk lebih menyentuh kepada debitur
perlu beberapa strategi dilakukan, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan
unit pelayanan publik seperti dengan Penyerah Piutang, Kantor Pajak,
Kelurahan/desa, dan lain lain, mengingat sulitnya mencari keberadaan debitur.
Risma
mengatakan bahwa kunjungan sinergi yang pertama telah dilakukan pada KPP Bekasi
Utara dan KPP Bekasi Barat. Pada kesempatan ini, pihak KPKNL disambut oleh Pimpinan
KPP Pratama dengan sangat baik dan akan membantu KPKNL Bekasi untuk turut mengkampanyekan
keringanan utang ini. Dalam kesempatan ini, Risma menitipkan beberapa brosur
dan standing banner yang akan diletakkan di ruang pelayanan KPP Pratama tersebut.
Risma juga menyampaikan bahwa tenggang waktu keringanan hutang ini hanya sampai dengan Desember 2021, dengan perhitungan keringanan hutang untuk Bunga, Denda dan Ongkos menjadi nihil, hutang pokoknya diskon 35% yang didukung dengan barang jaminan dan diskon 60% yang tidak didukung dengan barang jaminan.