Bekasi - Memenuhi permohonan penilaian dari Kepala Kantor Pelayanan Utama
Bea Cukai (KPU BC) Tanjung Priok, tim penilai KPKNL Bekasi melaksanakan
survei lapangan atas objek penilaian tersebut pada Selasa (12/12/2017).
Berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai (TPP BC), di
Jalan Dry Port Boulevard Cikarang, Kabupaten Bekasi, objek
penilaian disimpan di dalam 43 container yang
berisi batang rotan, log kayu, bubuk zeolite dan
batu kromium. Objek penilaian tersebut merupakan barang
ekspor yang ditegah oleh pihak KPU BC Tanjung Priuk dan dinyatakan
sebagai barang yang dikuasai negara (Aset yang berasal dari eks-Kepabeanan dan
Cukai). Permohonan penilaian mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal
dari Aset Eks-Kepabeanan dan Cukai.
Sesuai ketentuan dalam penilaian, Tim penilai mengamati, mencatat dan
mendokumentasikan melalui foto setiap objek penilaian untuk selanjutnya jadi
dasar analisa perhitungan nilai. Pelaksanaan survei lapangan ini didampingi Kepala
Seksi Penimbunan KPU BC Tanjung Priuk, Juni Ismanto, serta pihak Balai Lelang
Fortune selaku pengelola Barang yang Dikuasai Negara tersebut. Juni Ismanto
menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai jenis, spesifikasi, dan
jumlah objek penilaian. Berdasarkan informasi tersebut Tim Penilai yang terdiri
dari lima pegawai melakukan analisa lebih lanjut dan kemudian dituangkan dalam
laporan penilaian. Hasil penilaian akan jadi dasar penjualan barang tersebut
melalui lelang yang akan dimohonkan ke KPKNL Bekasi.
Di tengah terik matahari
siang, Tim Penilai berkeringat menyusuri lapangan penimbunan untuk memeriksa
setiap container secara detil untuk memastikan fisik barang
dan dokumen permohonan lengkap dan sesuai objek penilaian. Kepala KPKNL
Bekasi, Partolo, hadir menyaksikan setiap proses survei lapangan atas
objek penilaian yang khas ini. Widiyantoro, Kepala Seksi Penilaian, selaku
ketua tim penilai menyampaikan bahwa penilaian kali ini merupakan tantangan
tersendiri bagi tim penilai karena objek penilaian yang khas. “Meskipun objek
penilaian ini bagi kami adalah hal baru, akan tetapi kami yakin bisa
menyelesaikan permohonan penilaian sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya. "Proses
penilaian akan mengacu pada perhitungan Nilai Wajar objek penilaian sesuai
pendekatan data pasar," pungkas Widiyantoro menyudahi
pelaksanaan survei lapangannya. (Teks dan Foto: Aenul, Seksi HI KPKNL Bekasi)