Berdasarkan
Pasal 1 Vendu Reglement, lelang adalah penjualan umum (lelang) adalah penjualan
barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat
atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang
diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu,
atau diizinkan untuk ikutserta, dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui
harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. Sedang menurut
Pasal 1 angka 1 PMK No. 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang
terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang
semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan
Pengumuman Lelang.
Dalam
perkembangannya, lelang di Indonesia saat ini sudah bertransformasi dari lelang
konvensional menuju lelang digital melalui lelang.go.id.
Transformasi
ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi dan komunikasi, terjadinya pandemi
covid 19 yang mengakibatkan perlu dilaksanakannya lelang tanpa kehadiran
peserta lelang, pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pelelangan,
pemberantasan mafia lelang serta pembentukan database pelaksanaan lelang.
Tentu
saja ada kelebihan dan kekurangan dalam penerapan digitalisasi lelang dengan
lelang.go.id ini. Kelebihannya antara lain jaringan pemasaran yang luas
sehingga dapat mengoptimalkan harga lelang, jumlah peserta lelang yang lebih
besar, kemudahan bertransaksi (lebih fleksibel dan efisien), tidak terkendala
waktu dan tempat serta terhindarnya intimidasi antar peserta lelang.
Sedangkan
kekurangannya antara lain berkurangnya kesempatan untuk meneliti objek lelang
secara langsung, yang berpotensi tidak sesuainya barang yang dibeli secara
lelang dengan barang yang diterima, adanya gangguan teknis pada aplikasi dan atau
gangguan jaringan internet, potensi terjadinya keterlambatan dalam proses pralelang
dan pascalelang.
Saat
ini aplikasi lelang.go.id yang ada hanya diperuntukkan bagi lelang-lelang yang
dilaksanakan oleh KPKNL/Pejabat Lelang Kelas I. Perlu dibuat juga
aplikasi lelang bagi Pejabat Lelang Kelas II dan/atau Balai Lelang sehingga digitalisasi
lelang ini dapat dilaksanakan juga oleh Pejabat Lelang Kelas II dan/atau Balai
Lelang. Dalam perkembangannya, digitalisasi lelang pada lelang.go.id terindikasi
masih ada permasalahan terkait penyerahan berkas fisik dokumen permohonan lelang
dan dokumen terkait pelaksanaan lelang, kepersertaan, Minuta Risalah Lelang,
pengumuman lelang di surat kabar harian serta pengadministrasian dan pelaporan pelaksanaan lelang yang masih dilaksanakan
secara manual.
Terkait
permasalahan-permasalahan tersebut, maka dalam penerapan digitalisasi lelang
perlu adanya:
1. Penyempurnaan
regulasi lelang, terkait penerapan digitalisasi elang baik di level undang -
undang (RL/ akta lelang, penandatanganan Risalah
Lelang, pengumuman lelang, maupun penyempurnaan peraturan teknis dibawahnya (pelaporan
dan administrasi lelang);
2. Pembangunan
database yang handal dan akuntabel untuk kebutuhan pembuatan Risalah Lelang
dan/atau pelaporan dan administrasi lelang;
3. Peningkatan mutu dan
profesionalisme SDM, dengan penyediaan SDM yang kompeten;
4. Pengawasan agar
pelayanan lelang yang diberikan sesuai dengan SOP berlaku;
5. Penyempurnaan
TIK untuk menghapus/meminimalisir potensi permasalahan yang ditimbulkan pada
aplikasi seperti error atau permasalahan jaringan;
6. Adanya
integrasi system (integrasi aplikasi berbasis internet/web) dengan aplikasi
unit/lembaga lain yang terkait.
Dengan
disempurnakannya digitalisasi lelang.go.id diharapkan lelang di Indonesia menjadi salah satu bentuk transaksi yang semakin aman, unggul dan terpercaya
sehingga peminatnya akan semakin bertambah.
Teks, foto, dan editor : Tim Humas KPKNL Bekasi