Untuk
mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan sebagai bentuk
simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi Covid 19 serta memperkuat
partisipasi Penyerah Piutang, tahun 2023 ini Kementerian Keuangan melalui DJKN kembali meluncurkan Program Keringanan Utang.
Keringanan Utang adalah program
percepatan penyelesaian Piutang Negara dan/atau pemberian insentif yang dilakukan
secara terpadu dalam bentuk pemberian potongan utang.
Program Keringanan Utang ini
dilaksanakan berdasarkan PMK Nomor 13 tahun 2023 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang
Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Program ini ditujukan kepada Penanggung
Utang (Debitur) kecil, yaitu badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan,
perjanjian atau sebab apapun sesuai PMK 13 Tahun 2023 yang piutangnya sudah diserahkan
kepengurusannya kepada PUPN paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
Program Keringanan Utang ini
dilaksanakan guna memberikan insentif utang yang mendukung Pemerintah dalam mempercepat
pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan tata kelola piutang negara sekaligus
mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi Pemerintah.
Program Keringanan Utang ini bisa
diikuti oleh:
1. Perorangan atau Badan Hukum/Badan Usaha dengan
sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
2. Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal
dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara
hingga Rp.8 juta)
Dengan pengecualian berupa
piutang negara yang:
a.
berasal dari aset kredit eks Bank Dalam
Likuidasi (BDL);
b.
terdapat jaminan penyelesaian utang berupa
asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara
lainnya;
c. sedang dalam proses perkara.
Dengan mengikuti Program Keringanan Utang ini, para Penanggung Utang/Debitur akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh
Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya
atau beban lainnya.
Keringanan Utang yang akan diperoleh adalah:
a.
Penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan
ongkos/biaya lainnya
b.
Keringanan utang pokok sebesar:
-
35 persen apabila didukung barang jaminan (tanah atau
tanah dan bangunan)
-
60 persen apabila tidak didukung barang jaminan (tanah
atau tanah dan bangunan)
-
tambahan keringanan pada pokok utang setelah
diberikan keringanan:
(+) 40 persen (sampai dengan 30 Juni 2023)
(+) 30 persen (1 Juli sampai dengan 30 September 2023)
(+) 20 persen (1 Oktober sampai dengan 20 Desember 2023)
2. Piutang Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang hingga Rp.8 juta akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari total sisa kewajiban selama periode Keringanan Utang Berjalan.
Kepala KPKNL mempunyai tugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Terkait dengan pelaksanaan Program Keringanan Utang ini, Kepala KPKNL berwenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan utang ini.
Penanggung Utang yang memenuhi
kriteria dapat mengajukan permohonan keringanan secara tertulis kepada KPKNL.
Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin
Utang, ahli waris atau pihak ketiga. Permohonan tertulis tersebut dapat
dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL.
Permohonan Keringanan Utang secara lengkap diterima paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Teks, foto, dan editor : Tim Humas KPKNL Bekasi