Bekasi
– Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (ZI WBK WBBM) adalah sebutan bagi unit kerja atau instansi pemerintah yang
telah memenuhi standard dan syarat-syarat yang telah ditentukan serta lolos
dalam penilaian Tim Penilai Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi dan Birokrasi ( TPN Kemenpan RB). Syarat dan standar tersebut serta proses penilaian
dalam pencapaian predikat ZI WBK WBBM tersebut telah diatur dengan peraturan
Kemenpan RB No 10 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan
Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih
dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Persiapan
proses penilaian
Suatu apresiasi bagi unit kerja yang ditunjuk atau ditentukan oleh kantor pusatnya guna mengikuti proses penilaian dalam rangka memperoleh predikat ZI WBK dan WBBM meskipun banyak hal yang perlu dipersiapkan. Hal utama yang harus dilakukan adalah penandatanganan pakta integritas yang menggambarkan kesiapan, dan pencanangan dimulainya suatu proses penilaian, kemudian persiapan mental dan komitmen.
Komitmen dari seluruh jajaran mulai dari level terbawah sampai dengan pejabat dan pimpinan merupakan hal yang fundamental dibangunnya ZI WBK WBBM, Pimpinan yang pastinya akan menjadi role mode, dan perlunya dibentuk tim kerja dan agen perubahan serta pembagian tugas pada tim dan agen perubahan tersebut. Karena pekerjaan ini membutuhkan komitmen dari seluruh elemen unit kerja maka seluruh elemen tersebut harus dilibatkan dalam tugas dan tanggung jawab dimaksud. Tentunya pekerjaan ini akan menjadi ringan dan lebih mudah jika semua elemen terlibat dan memiliki rasa tanggung jawab begitu juga dalam hal membangun dan membangkitkan komitmennya.
Banyak
hal yang harus diperbaharui dan dirubah, mulai dari hal yang paling kecil
mungkin meniadakan kebiasaan menerima
tip atau uang parkir oleh para satpam, oleh-oleh dari pengguna jasa, menolak
segala bentuk pemberian gratifikasi, parsel dan lain-lain sampai dengan menciptakan
lay out ruangan kerja dan ruang pelayanan yang menyenangkan serta sikap kepada
tamu dengan ramah dan memberikan pelayanan
prima.
Diperlukan
selalu edukasi dan membangkitkan komitmen kepada para pegawai untuk memberikan
pelayanan yang ikhlas, maksimal dan terbaik, perlu penggalangan sinergi yang maksimal
dengan stakeholder, dan terbinanya hubungan kekeluargaan yang baik.
Sesering
mungkin dilakukan webinar dengan stakeholder selain untuk mensosialisasikan
tugas-tugas pokok juga untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelayanan yang
telah diterima oleh stakeholder, perlu diketahui umpan balik kepada stakeholder
terkait pelayanan, dengan menanyakan kepuasan mereka dan apa yang mereka inginkan
untuk memperoleh pelayanan yang terbaik.
Berbagai
kegiatan yang dilakukan berikut dengan pengembangan inovasi yang membantu
memberi kemudahan pada stakeholder serta memenuhi segala persyaratan dan
dokumen-dokumen yang telah ditentukan oleh tim penilai sampai dengan pada
tahapan puncak penilaian langsung oleh TPN Kemenpan RB.
Pasca Proses Penilaian
Proses
penilaian ini memakan waktu yang cukup lama, dilaksanakan dalam berbilang bulan
sampai dengan pengumuman oleh Kemenpan
RB, apakah unit itu lolos ataupun belum berhasil meraih predikat tersebut.
Lolos ataupun tidak keduanya sama-sama memiliki konsekwensi dan langkah-langkah
yang harus dilakukan pada waktu berikutnya.
Jika
unit kerja tersebut dinyatakan belum lolos maka tentunya akan mengikuti proses
penilaian kembali pada tahun berikutnya, dengan memperhatikan nilai-nilai dan
hal-hal yang perlu diperbaiki sehingga dapat memperoleh predikat bergengsi
tersebut.
Jika
unit kerja tersebut dinyatakan lolos dan berhasil memperoleh predikat itu maka
pekerjaan belum juga selesai tak hanya berhenti sampai dengan perolehan nya
saja. Unit kerja tersebut akan menghadapi tantangan baru yakni terus menjaga
komitmen dari semua elemen kerja menjaga integritas dan tentunya meningkatkan
pelayanan.
Kemudian tantangan berikutnya adalah unit
kerja harus dapat berbagi ilmu, berbagi pengalaman, menjadi mentor bagi unit
kerja lainnya yang tengah mengikuti proses penilaian juga.
Predikat
ZI WBK WBBM yang telah diraih tersebut harus terus dijaga karena unit kerja
tersebut juga akan dinilai ulang kembali oleh TPN Kemenpan RB pada waktu yang
telah ditentukan, dan jika unit kerja tersebut tidak dapat menjaga
komitmen dan dinilai tidak layak lagi sebagai unit kerja yang berpredikat ZI
WBK WBBM maka predikat tersebut akan dicabut. Itulah mengapa semua elemen harus
terus melaksanakan komitmen yang telah dibuat dan terus berupaya berinovasi
meningkatkan pelayanan dan menjaga integritas dengan tegas menolak korupsi,
pemberian dan gratifikasi.
Ditulis
oleh : Asnul, HI KPKNL Bekasi
Editor
: Tim Humas KPKNL Bekasi