Pelayanan publik di era sebelum reformasi birokrasi memperlihatkan suatu kondisi yang memprihatinkan. Isu mengenai buruknya kualitas pelayanan seperti praktek KKN, pelayanan yang berbelit-belit, serta tidak adanya kepastian waktu dan transparansi dalam pemberian layanan mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan. Pada tahun 2010 Pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang menargetkan tercapainya tiga sasaran utama hasil program Reformasi Birokrasi, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk mengakselerasi pencapaian sasaran tersebut, diperlukan suatu pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya yang disebut dengan Pembangunan Zona Integritas.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah (Pusat atau Daerah) yang pimpinan dan jajarannya yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Antusiasme instansi pemerintah untuk mewujudkan zona intergritas dan mendapatkan predikat WBK/WBBM dari tahun ke tahun mempelihatkan peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2019, terdapat 2.200 unit kerja yang diusulkan ke Kementerian PAN-RB untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Jumlah tersebut meningkat 200% lebih dibandingkan usulan tahun 2018 sebanyak 910 unit. Peningkatan ini menunjukkan akselerasi implementasi program reformasi birokrasi.
KPKNL Bekasi merupakan salah satu unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang berhasil memperoleh predikat WBK di tahun 2018 dan WBBM di tahun 2020. Predikat tersebut diperoleh dengan konsisten dan persisten melakukan proses pembangunan, menghadapi tantangan, dan menerapkan strategi yang tepat. KPKNL Bekasi juga sempat mengalami kegagalan dan evaluasi pada proses penilaian WBBM di tahun 2019. Berdasarkan pengalaman tersebut, instansi pemerintah yang diusulkan untuk meraih predikat WBK/WBBM perlu memahami dengan baik proses pembangunan zona integritas, bagaimana indikator penilaiannya, serta apa saja tantangan dan strategi yang perlu diterapkan untuk memperoleh predikat Zona Integritas WBK/WBBM.
1.
Proses Pembangunan Zona Integritas
Peraturan
Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona
integritas dimulai dengan tahap pencanangan, pembangunan, pengusulan,
penilaian, dan penetapan.
2.1. Proses
Pencanangan
Melalui pencanangan zona integritas, pimpinan dari
suatu instansi pemerintah mendeklarasikan
atau memberikan pernyataan bahwa instansinya siap untuk membangun zona Integritas. Salah satu
syarat untuk pencanangan adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh
pegawai.
Pencanangan
pembangunan zona integritas dapat dilakukan bersama-sama. Bagi instansi Pemerintah
Pusat dapat dilakukan per Kementerian dan bagi instansi pemerintah daerah per
Pemerintah Provinsi. Pencanangan dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar semua pihak dapat
memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam pembangunan zona
integritas. Pimpinan instansi dapat mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Ombusdman RI (ORI), unsur masyarakat seperti perguruan tinggi, tokoh
masyarakat/LSM untuk menjadi saksi pada saat pencanangan zona integritas.
2.2. Proses Pembangunan
Proses pembangunan
Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan. Terdapat dua
jenis komponen yang harus dibangun dalam unit kerja terpilih, yaitu komponen
pengungkit dan komponen hasil. Pelaksanaan dari program-program komponen
pengungkit menjadi sangat penting untuk menghasilkan sasaran dari pembangunan
zona integritas yaitu terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta
peningkatan pelayanan publik.
Terdapat
6 (enam) area pembangunan pada komponen pengungkit yang harus dilakukan dalam
pembangunan zona integritas yaitu:
2.2.1
Manajemen Perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada unit kerja yang dibangun, sehingga menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. Manajemen perubahan didahului dengan pembentukan tim kerja. Pembentukan tim dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas melalui rapat dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dan mewakili unit kerja masing-masing. Setelah terbentuknya tim, segera ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen rencana kerja yang berisikan sasaran-sasaran yang sesuai dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM. Sosialisasi juga perlu dilakukan sebelum teknis pengerjaan agar setiap komponen unit kerja siap, termasuk penyajian data yang dibutuhkan. Di dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM sangat dianjurkan untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik, karena sangat penting sebagai kendali pelaksanaan pembangunan tersebut.
Pola pikir dan budaya
kerja juga harus selaras dengan komitmen menuju perubahan mulai dari pimpinan
hingga tingkat pelaksana. Faktor penting dalam perubahan pola pikir dan budaya
kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang
nyata dari pimpinan. Selain itu, perlu ditetapkan agen perubahan yang berperan
sebagai roda penggerak perubahan melalui aksi nyata untuk mengubah tata kelola menjadi
lebih baik, menghadirkan inovasi dan mensosialisasikan program-program yang memberikan
manfaat bagi publik.
2.2.2
Penataan Tata Laksana
Penataan tata laksana bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur kerja
yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada zona integritas menuju WBK/WBBM. Kegiatan ini termasuk pembuatan Standar Operasional
Prosedur (SOP) yang memiliki orientasi pada pengguna layanan dengan mengacu
pada pemetaan yang sudah dibuat serta pengembangan inovasi yang sejalan dengan
tujuan. Penggunaan teknologi informasi dan keterbukaan
informasi publik juga termasuk ke dalam area ini.
2.2.3
Penataan Manajemen SDM
Penataan sistem manajemen SDM
bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM pada unit kerja. Perencanaan kebutuhan dan penempatan pegawai berdasarkan
peta jabatan dan hasil analisis beban kerja sudah tentu harus dilakukan karena
menyangkut efektivitas SDM suatu organisasi pemerintahan. Perencanaan dan
penempatan pegawai yang tepat akan membuat pegawai bekerja secara optimal. Pola
mutasi dikembangkan melalui sistem yang mengakomodasi kompetensi yang dimiliki pegawai
dan mendukung pengembangan karir. Apabila pola ini bisa berjalan secara
sistematis, maka setiap pegawai akan dapat berkembang sesuai dengan kompetensi
yang dimiliki. Kegiatan ini juga termasuk peningkatan kompetensi pegawai
dirancang dengan berbagai kegiatan, seperti diklat yang sesuai dengan kebutuhan
agar meminimalkan kesenjangan yang ada.
Penetapan kinerja yang
jelas pada setiap individu pegawai merupakan hal yang wajib dilakukan.
Penetapan kinerja individu pegawai dapat dijadikan sebagai bahan pengembangan
karir dan penghargaan (reward) untuk memberikan motivasi kepada pegawai.
Di sisi lain, aturan kepegawaian juga harus ditegakkan dengan melihat pada
kedisiplinan, ketaatan kode etik maupun perilaku yang mencerminkan aparat sipil
negara.
2.2.4
Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Kegiatan penguatan
akuntabilitas bisa dicermati dari 2 (dua) hal, yaitu keterlibatan pimpinan dan
pengelolaan akuntabilitas kinerja. Pemimpin harus terlibat secara langsung mulai
dari tahap perencanaan, penyusunan hingga pemantuan capaian kinerja.
Pengelolaan akuntabilitas dimulai dari dokumen perencanaan dengan orientasi
hasil yang terukur. Hasil terukur diperoleh dari indikator kinerja dan laporan
pengukurannya disajikan tepat waktu. Selain itu, pengelolaan kinerja pada suatu
unit juga harus dilakukan oleh pegawai yang berkompetensi agar memberikan hasil
yang akuntabel.
2.2.5
Penguatan pegawasan
Penguatan pengawasan bertujuan
untuk meningkatkan penyelengaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada
masing-masing instansi pemerintah. Penguatan
pengawasan dalam pembangunan Zona Integritas dilakukan dari beberapa aspek,
diantaranya adalah pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, Whistle-Blowing Sytsem dan
penanganan benturan kepentingan.
2.2.6
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Area ini merupakan upaya unit kerja
untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing
instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan
kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan
perbaikan pelayanan publik.
Standar pelayanan
merupakan hal yang penting pada area ini. Seringkali standar pelayanan sudah
dibuat dengan SOP yang detail, namun tidak sesuai dengan implementasinya karena
berbenturan dengan aturan lain bahkan tidak lagi relevan dengan kondisi saat
ini. Hal ini bisa diatasi dengan melakukan evaluasi. Selain itu SOP yang sudah
ditetapkan harus dimaklumatkan, agar setiap elemen pada unit kerja mengikuti
dan mempedomani SOP tersebut.
Secara berkala unit
kerja harus mengukur kualitas pelayanan yang sudah berjalan dengan melakukan
survei kepuasan masyarakat. Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi,
perbaikan dan bisa diakses masyarakat secara terbuka.
Pelaksanaan dari keseluruhan program komponen pengungkit dilakukan untuk
dapat
menghasilkan sasaran pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan
kualitas pelayanan publik. Adapun penjelasan untuk komponen hasil sebagai
berikut:
2.2.7
Pemerintah yang bersih dan bebas KKN
Pengukuran
dalam rangka mengetahui kualitas pemerintahan yang bersih dan bebas KKN
dilaksanakan melalui survei persepsi korupsi (eksternal) dan persentase temuan
hasil pemeriksaan baik internal maupun eksternal. Nilai persepsi korupsi secara
fair dilakukan oleh lembaga lain yang kredibel dengan mengetahui seluk
beluk kegiatan organisasi yang akan disurvei. Maksud dari hal ini adalah agar
lembaga tersebut dapat secara berimbang menyajikan data dengan analisis yang
sesuai dan bersandarkan pada peraturan yang ada. Begitu juga dari aspek
pemeriksaan internal dan eksternal juga perlu memperhatikan kondisi riil yang
ada agar penilaian bisa lebih objektif.
2.2.8 Kualitas
pelayanan publik
Kualitas pelayanan publik dapat diukur melalui nilai persepsi terhadap kualitas pelayanan yang dihasilkan dari survei lembaga eksternal. Hasil yang diperoleh bersifat apa adanya dan akan digunakan untuk dijadikan hasil penilaian. Pengukuran oleh lembaga di luar organisasi yang bersangkutan akan menjadi tolok ukur bahwa kualitas pelayanan sudah terepresentasikan pada angka-angka tersebut.
2.
Tantangan dalam Pembangunan Zona Integritas
Proses pembangunan zona integritas tidak terlepas dari tantangan yang dihadapi. Berdasarkan pengalaman pembangunan zona integritas pada KPKNL Bekasi, tantangan tersebut dapat berasal dari internal maupun eksternal unit kerja. Tantangan utama yang bersumber dari internal unit kerja yaitu resistensi pegawai dan seluruh elemen unit kerja dalam merespon perubahan menuju ZI. Sedangkan tantangan yang bersumber dari eksternal unit kerja yaitu ekspektasi atau harapan pengguna jasa yang terus meningkat.
Resistansi adalah hal yang biasa terjadi dalam proses menuju perubahan. Setiap orang memiliki respon dan adaptasi yang berbeda-beda, demikian juga dalam proses pembangunan Zona Integritas. Pola pikir dan budaya lama seperti pungutan liar (pungli), pelayanan yang lama dan berbelit-belit, respon petugas yang tidak ramah dan kaku tidak akan mudah untuk ditinggalkan. Oleh karenanya, perubahan tidak dapat dilakukan sekaligus dan ekstrim, tetapi berangsur-angsur dan konsisten sehingga menjadi kebiasaan.
Perlu dibentuk budaya organisasi yang kuat dalam menjaga intergritas. Perlu diciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif untuk menjaga integritas apatur dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna layanan. Sistem pengendalian yang dibentuk dapat berupa membuat kebijakan yang mencakup aturan penegakan disiplin, aturan kode etik dan perangkat lain untuk menjaga integritas. Selain itu, pimpinan juga harus menunjukkan bahwa seluruh tingkah laku, komitmen, dan kebijakan yang dikeluarkannya selaras dengan semangat untuk mewujudkan instansi yang bebas dari korupsi serta berokrasi yang bersih dan melayani untuk mewujudkan peningkatan kulitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui strategi yang tepat.
Perubahan yang telah dilakukan di lingkungan internal unit kerja tidak serta merta menjamin kepuasan masyarakat dan pengguna jasa. Tantangan utama yang dihadapi dalam hal pelayanan publik adalah ekspektasi atau harapan pengguna layanan dan masyarakat yang terus meningkat. Keberhasilan proses pembangunan ZI tidak diukur dari persepsi unit kerja, melainkan harus melibatkan langsung masyarakat dan pengguna jasa untuk melakukan evaluasi dan penilaian secara berkala. Evaluasi dan penilaian ini yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit kerja untuk kembali membangun ZI-nya sehingga semakin kokoh dan menjawab ekspektasi dari masyarakat dan pengguna layanan. Dengan demikian, peningkatan yang berkelanjutan (continuous improvement) melalui inovasi-inovasi dan digitalisasi layanan merupakan hal yang wajib dilakukan dalam proses pembangunan ZI.
3.
Strategi Pembangunan Zona Integritas
Berdasarkan
tantangan yang dihadapi, KPKNL Bekasi menerapkan lima strategi dalam
mensukseskan pembangunan zona integritas yaitu:
3.1 Komitmen
Pimpinan dan seluruh
pegawai pada unit kerja harus mempunyai komitmen yang sama dan terlibat dalam
melaksanakan setiap program pembangunan yang telah direncanakan. Bentuk
komitmen KPKNL Bekasi adalah dengan membuat program budaya yang memiliki dampak
nyata secara internal maupun eksternal. Kepala Kantor selaku pimpinan unit
kerja konsisten mengawasi dan ikut serta dalam pelaksanaan program budaya
tersebut. Beberapa program budaya pada KPKNL Bekasi antara lain:
3.1.1
REPEAT (Revitalisasi dan Penyempurnaan Area Pelayanan
Terpadu)
Program ini dinamakan REPEAT karena
aktivitas dan kegiatan di APT merupakan proses yang berulang. Proses ini
seharusnya memberikan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan (continuous
improvement) menjadi lebih baik di setiap repetisinya.
Penerapan program REPEAT terdiri
dari beberapa fokus utama sebagai berikut:
a.
Revitalisasi dan Penyempurnaan Sarana, Prasarana dan
Fasilitas (REPEAT SARPRAS), yaitu pemenuhan dan peningkatan fasilitas fisik
APT.
b.
Revitalisasi dan Penyempurnaan Sumber Daya Manusia
(REPEAT SDM), yaitu pemenuhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia APT.
c.
Revitalisasi dan Penyempurnaan Proses Bisnis (REPEAT
SOP), yaitu pemenuhan dan peningkatan Proses Bisnis APT.
3.1.2 MODEL (Monday
Evaluation)
Evaluasi merupakan implementasi
dari Nilai Kementerian Keuangan yaitu Kesempurnaan. Dalam rangka menuju
kesempurnaan, KPKNL Bekasi senantiasa melakukan continues improvement
melalui evaluasi pada setiap aktivitas yang dilakukan. Monday Evaluation dilakukan
setiap senin pagi sebagai evaluasi atas kegiatan dan aktivitas yang dilakukan
seluruh elemen KPKNL Bekasi dalam periode seminggu sebelumnya.
3.1.3
RABU CENDEKIA (Cengkrama Edukasi dan Sharing Idea)
Dalam rangka meningkatkan
kompetensi pegawai KPKNL Bekasi, diperlukan sebuah wadah untuk berbagi
pengetahuan, edukasi dan ide-ide pegawai. RABU CENDEKIA dijadwalkan rutin
setiap Rabu untuk menambah kompetensi pegawai KPKNL Bekasi. Materi yang
dibawakan tidak hanya meningkatkan pengetahuan teknis, tetapi juga soft-skill
dan pengetahuan umum. Pegawai yang selesai melaksanakan diklat dijadwalkan
untuk menjadi narasumber dalam RABU CENDEKIA. Sesekali waktu KPKNL Bekasi juga
mendatangkan narasumber dari pihak yang berkompeten untuk menambah kualitas
konten kegiatan ini.
3.1.4
GSP (Galang Semangat Pagi)
Pada kegiatan ini tertuang komitmen
dan disiplin pegawai KPKNL Bekasi dalam mengawali hari untuk mencapai tujuan
organisasi. GSP diawali dengan pembukaan, pembacaan maklumat pelayanan
bersama-sama, sharing informasi singkat (implementasi budaya Kemenkeu one
day one information) dan ditutup dengan yel-yel bersama. GSP dijadwalkan
bergantian setiap harinya sehingga seluruh pegawai KPKNL Bekasi mendapatkan
giliran untuk menyampaikan informasinya dan mendapatkan kesempatan untuk
berbicara di depan publik (internal).
3.1.5
LITERASI (Sosialisasi, Interaksi dan Corporate
Social Responsibility)
Selain menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai kantor pelayanan pemerintah sesuai dengan aturan yang
berlaku, KPKNL Bekasi juga melakukan interaksi sosial sebagai bagian dari
masyarakat. KPKNL Bekasi senantiasa berusaha memberikan kontribusi lebih di luar
tugas dan fungsinya. Selama ini KPKNL Bekasi telah melaksanakan sosialisasi dan
interaksi baik kepada stakeholder maupun kepada masyarakat secara umum.
LITERASI merupakan wadah untuk mendokumentasikan dan public campaign
kegiatan tersebut.
Kegiatan program budaya ini
disepakati dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPKNL Bekasi sehingga
seluruh pegawai dan elemen KPKNL Bekasi berkomitmen melaksanakannya secara
konsisten dan berangsur-angsur menjadi budaya yang melekat.
3.2 Kemudahan
pelayanan
Salah satu tuntutan pengguna jasa
dan masyarakat dalam pelayanan publik adalah adanya kemudahan dalam menerima
pelayanan. Fasilitas pelayanan berupa sarana dan prasarana yang tersedia dalam
pelayanan tidak sekadar memenuhi persyaratan minimal dalam standar pelayanan
publik tetapi juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan memberikan nilai
tambah. Perubahan yang cepat dalam tatanan kehidupan harus diantisipasi dengan
cepat melalui penyesuaian akan kebutuhan pengguna layanan. Kondisi pengguna
layanan yang beragam harus diakomodir kebutuhannya dalam rangka memberikan
kemudahan dalam pelayanan sehingga kepuasan pengguna layanan dapat terpenuhi.
KPKNL Bekasi membuat program budaya
dan penambahan fasilitas yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada
stakeholders. Beberapa fasilitas pelayanan yaitu Kantin Kejujuran, Pojok
E-Auction, Toilet Disabilitas, Parkir Prioritas, Taman Relaksasi, Tempat
Ibadah, Ruang Menyusui, serta Pojok e-auction dan Ruang APT yang nyaman.
KPKNL Bekasi juga tanggap terhadap perubahan tatanan kehidupan era new
normal dengan penerapan protokol kesehatan dan pemberian fasilitas
kesehatan yang memadai. Selain itu pengembangan dan peningkatan kualitas SDM
yang berorientasi pelayanan juga dilakukan melalui program REPEAT, Rabu
Cendekia, dan GSP.
3.3 Inovasi
Peningkatan yang berkelanjutan (continuous
improvement) melalui inovasi-inovasi dan digitalisasi layanan merupakan hal
yang wajib dilakukan dalam proses pembangunan ZI. KPKNL Bekasi membuat beberapa
inovasi baik untuk peningkatan proses bisnis internal maupun peningkatan
pelayanan secara langsung kepada stakeholders, antara lain:
3.3.1
ALASCA (Aplikasi Layanan Pasca Lelang)
Aplikasi ini memudahkan pengguna
layanan terutama pemenang lelang dalam memperoleh layanan pasca lelang seperti
Kutipan Risalah Lelang, Kuitansi Pembayaran Lelang, Formulir BPHTB, serta
Validasi SSP. Dengan ALASCA pengguna layanan mendapatkan kemudahan pengajuan
layanan pasca lelang yang dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja, serta
terdapat kepastian waktu penyelesaian layanan yang dapat dipantau setiap
jamnya.
3.3.2
SIBELANG (Sistem Informasi Bendahara Penerimaan dan
Pejabat Lelang)
Aplikasi ini memudahkan tugas pokok
Bendahara Penerima dan Pejabat Lelang untuk mempercepat pelayanan. SIBELANG
telah dievaluasi pada lingkup Kementerian Keuangan dan terpilih ke dalam TOP 12
Kompetisi Inovasi Kementerian Keuangan. Aplikasi ini memudahkan proses bisnis
pelayanan lelang dari yang sebelumnya manual menjadi terautomatisasi yang
mempercepat waktu penyelesaian layanan dan meminimalisasi kesalahan
penginputan.
3.3.3
WA-CARE
Inovasi ini lahir dari keluhan dan
kesulitan pengguna dalam berinteraksi dengan kantor pemerintahan. KPKNL Bekasi
menggunakan salah satu media yang sering digunakan oleh masyarakat. Melalui
aplikasi ini, KPKNL Bekasi menyediakan fitur jawab otomatis 24 jam, chat
interaktif serta layanan pengaduan, kritik dan saran bagi stakeholder.
3.3.4
SIM-KU (Sistem Informasi Monitoring Capaian IKU)
SIM-KU merupakan sebuah alat yang
dapat digunakan oleh pimpinan untuk memonitoring capaian kinerja secara berkala
(mingguan). Aplikasi ini meningkatkan akuntabilitas kinerja serta memudahkan
monitoring dan evaluasi data kinerja sehingga pimpinan lebih mudah/cepat dalam
pengambilan keputusan guna peningkatan kualitas pelayanan.
3.3.5
MUTIARA (Monitoring Pengurusan Piutang Negara)
Ini merupakan sebuah inovasi untuk
mempermudah monitoring pengurusan Piutang Negara termasuk memberikan informasi
kepada penanggung hutang terkait dengan sisa hutang yang masih harus
diselesaikannya.
3.3.6
DIFENSER (Dinding Informasi Satuan Kerja dan
Stakeholder)
Aplikasi ini merupakan alat untuk
memonitoring wilayah kerja satker dan pengelolaan BMN yang berisi informasi
identitas satker, kuantitas dan nilai BMN, pemanfaatan BMN, penetapan status
penggunaan BMN, serta lokasi barang jaminan stakeholder Piutang Negara.
3.4 Monitoring dan
evaluasi
Monitoring dan evaluasi penting
dilakukan untuk memastikan setiap program atau rencana kerja yang sudah
dilakukan sesuai dengan alurnya. Kegiatan monitoring dan evaluasi harus
dilakukan secara berkala sehingga unit kerja dapat mengetahui perkembangan
program yang dilaksanakan dan segera menindaklanjuti apabila terjadi hambatan
atas program-proram yang telah dilakukan. KPKNL Bekasi melakukan monev secara
berkala melalui rapat mingguan melalui program MODEL, rapat bulanan, rapat
triwulanan melalui Dialog Kinerja Organisasi, maupun rapat yag dilakukan secara
insidentil.
3.5 Manajemen media
Manajemen media sangat strategis
untuk menyebarkan informasi, termasuk dalam memberikan edukasi kepada
masyarakat. Penggunaan media sosial yang tepat dan benar dapat menyampaikan
informasi secara cepat dan luas. Untuk itu diperlukan sebuah tim khusus untuk
mengelola media untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
KPKNL Bekasi telah membentuk Tim
Pengelola Media Sosial dan Berita Kedinasan dengan rencana kerja dan target
yang jelas terkait konten yang akan disosialiasikan. KPKNL Bekasi membuat
jadwal konten posting Instagram setiap hari. KPKNL Bekasi juga menggunakan
platform sosial media yang beragam seperti Instagram, Facebook, On Air Radio,
Youtube, Media Cetak, Portal DJKN, dan Spotify. Konten yang beragam akan
meningkatkan intensitas interaksi antara pengguna layanan dengan KPKNL Bekasi
sehingga stakeholder intimacy juga akan meningkat.
4.
Kesimpulan
Keberhasilan
unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dapat diwujudkan
melalui optimalisasi pelaksanaan program manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan
pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan komponen
pengungkit pada pembangunan zona integritas.
Penentuan
strategi dalam mengahadapi tantangan pembangunan zona integritas harus
berorientasi pada terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta
peningkatan kulitas pelayanan publik. Terdapat 5 (lima) strategi dalam
pembangunan zona integritas yang telah dilakukan oleh KPKNL Bekasi, yaitu
komitmen, kemudahan pelayanan, penciptaan inovasi, monitoring dan evaluasi,
serta manajemen media.
Penulis
:Linda Susanti
Sumber
Nurmadi, A.2010. Manajemen Pelayanan Publik.
Yogyakarta : Sinergi Publishing.
Hardiansyah.2018. Kualitas Pelayanan Publik.
Yogyakarta : Gava Media.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kepmenpan Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Permenpan- RB
Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Permenpan- RB
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menpan-RB.2013.
Reformasi Birokrasi Mewujudkan Birokrasi Bersih, Kompeten dan Melayani. Diakses
26 Juli 2020 dari https://menpan.go.id/site/download/file/3759-zona-integritas.
Menpan-RB.2018. Semangat Reformasi Birokrasi Makin
Mengakar, 1000 Unit Kerja Ajukan WBK/WBBM.
Menpan-RB.2014. Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Diakses 26 Juli
2020 dari https://jdih.menpan.go.id/data_puu/PERMEN 52 2014.pdf.
Pemerintah.Net.2014. Pedoman Pembangunan Zona
Integritas. Diakses pada 26 Juli 2020 dari https://pemerintah.net/pedoman-pembangunan-zona-integritas/.