Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bekasi > Artikel
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019: Apa Implikasinya Bagi Proses Bisnis Lelang?
Asnul
Rabu, 22 Januari 2020   |   30336 kali

 

A.       Pendahuluan

Pada tanggal 6 Januari 2020 yang lalu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengucapkan sebuah Putusan Perkara pengujian Peraturan Perundangan-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Putusan ini “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian” dan selanjutnya menyatakan bahwa beberapa frasa beserta penjelasannya yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) beserta penjelasannya dan ayat (3) UU Fidusia bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tafsir yang diberikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam Putusan terkait. Frasa-frasa yang dimaksud yaitu, pertama, frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” (beserta penjelasannya) yang terdapat pada Pasal 15 ayat (2) dan kedua, yaitu frasa “cidera janji” yang terdapat pada Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia.

Untuk memudahkan dalam membaca ketentuan Pasal 15 ayat (2) beserta penjelasannya dan ayat (3), baik sebelum maupun sesudah dibacakannya Putusan MK a quo, dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

UU Fidusia

Putusan MK 18/2019

Pasal 15 ayat (2)

Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”

Pasal 15 ayat (3)

Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia  sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”

Penjelasan Pasal 15 ayat (2)

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”

 

Lahirnya Putusan MK a quo tentu memberi dampak kepada berbagai pihak yang berkepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari sekian banyak pihak yang berkepentingan tersebut, dapatlah disebut salah satunya yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat Lelang, atau dalam tataran praktisnya adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang melaksanakan proses bisnis Lelang dalam kesehariannya. Pernyataan demikian tentu tidak berlebihan, karena Pasal 29 UU Fidusia juga mengatur bahwa apabila debitur cidera janji, eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

a.       pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;

b.      penjualan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;

c.       penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Merujuk ketentuan tersebut, sebagaimana ternyata dalam huruf “b”, maka eksekusi terhadap barang jaminan fidusia adalah melalui cara lelang. Hal ini juga dipertegas dengan adanya ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 27/2016) yang mengkategorikan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia sebagai salah satu dari jenis Lelang Eksekusi, dan sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan jenis Lelang Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I yang notabene hanya terdapat pada KPKNL.

Berdasar gambaran dalam bagian Pendahuluan ini, maka dapatlah dipahami bahwa Putusan MK No. 18/2019 sedikit atau banyak akan berimplikasi pada proses bisnis Lelang yang dilakukan oleh KPKNL. Hal ini mengingat bahwa Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Fidusia, menurut Putusan MK No. 18/2019, adalah norma yang bersifat fundamental. Sebab, dari norma yang termuat dalam pasal tersebutlah terbit kekuatan eksekusi yang dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemegang Jaminan Fidusia (kreditur) yang kemudian banyak menimbulkan permasalahan, baik terkait dengan konstitusionalitas norma maupun implementasi.yang mengatur mengenai eksekusi barang jaminan fidusia. Sedangkan salah satu cara eksekusi barang jaminan fidusia adalah melalui lelang yang pelaksanaannya hanya dapat dilakukan oleh KPKNL. Sehingga, dapatlah dipahami relevansi berkaitan dengan Putusan MK a quo dan implikasi yang (mungkin) ditimbulkannya bagi proses bisnis lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL. 

B.       Pembahasan

1.       Implikasi Putusan MK No. 18/2019 terhadap Proses Bisnis Lelang

Putusan MK No. 18/2019, apabila dicermati, sejatinya lebih banyak berkaitan pada proses-proses eksekusi yang secara kronologis dapat ditempatkan pada periode sebelum lelang atau pra-lelang. Hal ini tergambar dari latar belakang diajukannya permohonan pengujian UU Fidusia oleh para Pemohon kepada Mahkamah Konstitusi. Amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim MK-pun memberi penafsiran terhadap proses eksekusi barang jaminan fidusia antara kreditur dan debitur, yang proses-proses tersebut tentunya terjadi pada kurun waktu sebelum kreditur mengajukan permohonan penjualan secara lelang kepada KPKNL.

Meskipun dipahami bahwa Putusan MK lebih berimplikasi pada peristiwa-peristiwa sebelum diajukannya lelang kepada KPKNL, namun kenyataannya peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan lelang tersebut kerap menjadi dasar diajukannya gugatan terhadap pelaksanaan lelang oleh para debitur. Sehingga apabila tidak dicermati secara seksama, maka dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, seperti kekalahan KPKNL dalam proses persidangan.

Dalam PMK No. 27/2016 pelaksanaan lelang dapat dikategorisasi ke dalam tiga tahapan besar, yaitu Persiapan Lelang, Pelaksanaan Lelang, dan Pasca Lelang. Periode Persiapan Lelang, sebagai tahapan yang paling terdampak akibat Putusan MK a quo, dapat dipahami sebagai tahapan kegiatan atau kondisi yang dilakukan atau dipenuhi sebelum dilaksanakannya lelang, yaitu di antaranya adalah Permohonan Lelang, Penjual, Tempat Pelaksanaan Lelang, Penetapan Waktu Pelaksanaan Lelang, Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT/SKPT), Pembatalan Sebelum Lelang, Jaminan Penawaran Lelang, Nilai Limit, dan Pengumuman Lelang. Tujuan utama dari tahapan Persiapan Lelang adalah tercapainya kondisi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang, yaitu suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual (subjek lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang.

Setelah terbitnya Putusan MK a quo, KPKNL perlu melakukan penelaahan terhadap setiap permohonan lelang terhadap barang jaminan fidusia, apakah telah terpenuhi kondisi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. Guna terpenuhinya kondisi tersebut, Direktorat Lelang DJKN kiranya perlu menegaskan atau menambahkan persyaratan dokumen pengajuan lelang. Dalam Putusan MK a quo disebutkan bahwa penentuan cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji, sehingga dalam permohonan lelang jaminan fidusia yang disampaikan kepada KPKNL, verifikator pada KPKNL perlu memastikan adanya dokumen kesepakatan antara kreditur dengan debitur tentang telah terjadinya wanprestasi atau putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadinya wanprestasi.

Selanjutnya, Putusan MK a quo menginterpretasikan bahwa terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap kondisi yang demikian, petugas verifikator dokumen permohonan lelang pada KPKNL perlu memastikan bahwa terdapat adanya penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang.

Berdasar uraian di atas maka sejatinya implikasi yang ditimbulkan oleh adanya Putusan MK No. 18/2019 terhadap proses bisnis lelang pada KPKNL adalah berkaitan dalam proses sebelum lelang dilaksanakan. Hal ini perlu diperhatikan secara serius agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan hukum lainnya.

2.       Potensi Ekstensifikasi Pemahaman

Putusan MK a quo tentu menimbulkan pro-kontra, terutama pada pemahaman mengenai kekuatan titel eksekutorial yang selama ini dipahami. Putusan MK a quo menjadikan titel eksekutorial tidak serta merta berkekuatan sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam kondisi tertentu sebagaimana ditegaskan dalam Amar Putusan. Selanjutnya perlu juga dipikirkan bahwa Putusan MK a quo juga dapat memunculkan pemahaman yang serupa terhadap lembaga-lembaga hukum jaminan lainnya, seperti Hak Tanggungan maupun gadai. Karakteristik antara Fidusia dengan Hak Tanggungan yang sama-sama merupakan lembaga hukum jaminan dapat dikatakan serupa, hanya berbeda dari segi objek benda jaminannya. Karakteristik keduanyapun serupa dalam hal eksekusinya, yaitu didasarkan pada titel eksekutorial yang dilambangkan pada irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah mungkinkah logika interpretasi dalam Putusan MK No. 18/2019 digunakan untuk melakukan pengujian terhadap UU Hak Tanggungan, sepanjang ketentuan eksekusinya? Tentu kita tidak dapat menjawab secara pasti, karena hak untuk melakukan permohonan diberikan kepada setiap warga negara yang merasa mengalami kerugian secara konstitusional dengan berlakunya undang-undang tertentu, dalam hal ini UU Hak Tanggungan.

 Satu hal yang pasti, jika pemahaman serupa digunakan untuk melakukan pengujian terhadap UU Hak Tanggungan, tentu akan berimplikasi juga terhadap proses bisnis lelang, karena lelang terhadap objek jaminan Hak Tanggungan adalah dikategorikan sebagai Lelang Eksekusi, sebagaimana Lelang Eksekusi jaminan fidusia. Pasal 6 UU Hak Tanggungan yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan, secara redaksional, juga mensyaratkan adanya cidera janji sebagai syarat dimohonkannya lelang kepada KPKNL. Berdasar bunyi ketentuan tersebut, maka apakah penentuan cidera janji dalam kasus Hak Tanggungan akan ditentukan sebagaimana penentuan cidera janji dalam konteks Fidusia. Lebih jauh, kadar kekuatan titel eksekutorial yang tercantum dalam sertipikat Hak Tanggungan yang selama ini menjadi dasar pelelangan objek Hak Tanggungan juga menjadi diragukan.

Kekhawatiran terhadap meluasnya dampak ini perlu dipikirkan secara lebih serius oleh DJKN c.q. Direktorat Lelang, karena Lelang Eksekusi terhadap objek barang jaminan baik Fidusia maupun Hak Tanggungan adalah menjadi kewenangannya. Kekhawatiran ini pun sebenarnya telah muncul dalam persidangan yang kemudian melahirkan Putusan MK No. 18/2019, di antaranya disampaikan oleh salah satu Ahli dari pihak Pemerintah. Potensi-potensi demikian perlu dipikirkan juga sebagai wujud mitigasi risiko yang mungkin akan berdampak pada organisasi.

3.       Ius Constituendum Pelelangan: Menjawab Pertanyaan yang Tertinggal

Lahirnya Putusan MK a quo juga perlu dilihat sebagai momentum untuk melakukan perbaikan tertib perundang-undangan yang berkaitan dengan pelelangan, terlebih hingga saat ini DJKN masih menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan. Selain itu, lahirnya Putusan MK juga meninggalkan beberapa pertanyaan atau permasalahan hukum dalam bidang pelelangan yang seharusnya dapat dijawab oleh RUU Pelelangan sebagai Ius Constituendum.

Salah satu permasalahan adalah menyangkut timbulnya kerancuan dalam hal permohonan lelang dengan objek berupa barang jaminan fidusia. Peraturan yang saat ini berlaku membedakan antara Lelang Eksekusi jaminan Fidusia dengan Lelang Eksekusi Pengadilan. Berdasarkan Putusan MK No. 18/2019, dapat dipahami bahwa dalam kondisi tertentu titel eksekutorial tidaklah dapat dilaksanakan secara serta merta kecuali telah dimintakan penetapan eksekusi kepada pengadilan. Dalam kondisi eksekusi sebuah barang jaminan fidusia harus didahului dengan adanya penetapan pengadilan, maka timbul kerancuan, masuk dalam kategori manakah lelang tersebut, apakah Lelang Eksekusi jaminan fidusia ataukah Lelang Eksekusi pengadilan.

Seperti halnya pertanyaan di atas, tentu permasalahan yang ditimbulkan akibat lahirnya Putusan MK No. 18/2019 yang memberi dampak langsung terhadap proses verifikasi dokumen permohonan lelang pada KPKNL dan kemungkinan meluasnya pengujian terhadap UU Hak Tanggungan perlu juga dijawab dalam RUU Pelelangan. Sehingga, momentum lahirnya Putusan MK No. 18/2019 ini juga harus dimanfaatkan untuk mewujudkan ius constituendum pelelangan yang lebih baik.

 

C.        Penutup

Lahirnya Putusan MK No. 18/2019 yang memberi penafsiran baru terhadap beberapa frasa dan penjelasannya dalam UU Fidusia tentu sedikit banyak memberikan implikasi terhadap proses bisnis lelang yang menjadi kewenangan DJKN c.q. KPKNL. Implikasi tersebut dapat berupa penyesuaian dalam tataran praktis maupun normatif. Sehingga, DJKN perlu menelaah kembali segala implikasi yang telah dan mungkin terjadi terhadap proses bisnis lelang dengan melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan ius constituendum dalam bidang pelelangan yang lebih baik.

 

 

 

Penulis dan foto : Aska Cardima dan Hadyan Iman Prasetya, OJT 2019  KPKNL Bekasi

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini