Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Banjarmasin
Sosialisasi Pengelolaan BMN di Polda Kalimantan Selatan

Sosialisasi Pengelolaan BMN di Polda Kalimantan Selatan

Fery Hadikarya
Kamis, 24 Juli 2025 |   163 kali

Rabu Tanggal 2 Juli 2025 bertempat di Aula Rupatama Kantor Polda Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru, diadakan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Semester I Tahun 2025 jajaran Satuan-Satuan Kerja lingkup Polda Kalimantan Selatan. Kegiatan dibuka pada pukul 9.30 WITA oleh Kabag Pengadaan Biro Logistik Polda Kalsel, AKBP Arifin. Pada Kesempatan tersebut AKBP Arifin menyampaikan pentingnya peningkatan pengetahuan terkait Pengelolaan BMN, bagi para operator-operator BMN di jajaran Polda Kalsel, dalam rangka mewujudkan akurasi laporan keuangan dan barang. Untuk itu pada setiap momen kegiatan rekonsiliasi selalu menyisipkan kegiatan sosialisasi untuk menambah pengetahuan, terutama terkait current issue pengelolaan BMN yang sedang terjadi.

Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi sebagai narasumber adalah Fery Hadikarya dan Ariean Saputra dari Seksi PKN KPKNL Banjarmasin. Sesi sosialisasi ini dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dipandu oleh moderator Kabag Info Biro Logistik Polda Kalsel, Kompol Nur Alam. Pada kesempatan tersebut tema utama yang disampaikan adalah Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN sebagaimana diatur PMK Nomor 83/PMK.06/2016. Adapun ruang lingkup pemaparan antara lain Definisi/pengertian Penghapusan, sebab-sebab penghapusan, dan prosedur Penghapusan. Pemaparan materi dilakukan secara bergantian oleh petugas KPKNL Banjarmasin selama kurang lebih 40 menit dan kemudian sesi sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab/diskusi.

Pada sesi diskusi, hal yang dibahas antara lain terkait penghapusan Aset Tak Berwujud, di mana pada tahun ini banyak satker lingkup Polda Kalsel yang memiliki aset berupa software maupun lisensi penggunaaan aplikasi tertentu yang sudah tidak digunakan maupun sudah expired. Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa penghapusan aset tak berwujud memiliki tata cara yang sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tata cara penghapusan BMN lainnya. Pada Aset Tak Berwujud tidak didahului dengan penjualan BMN rusak berat terlebih dahulu sebagaimana BMN yang memiliki wujud fisik dan masih memiliki nilai ekonomis.

Selanjutnya hal lain terkait penghapusan BMN yang didiskusikan adalah terkait penghapusan BMN berupa hewan yang mati. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penghapusan BMN berupa hewan yang mati sama dengan Aset Tak Berwujud di mana tidak diperlukan tahapan penjualan BMN sebagaimana BMN yang masih memiliki wujud fisik dan memiliki nilai ekonomis. Namun demikian terdapat dokumen tambahan antara lain Surat keterangan dari instansi yang berwenang (misalnya dinas peternakan) yang menyatakan kematian hewan tersebut, berita acara pemeriksaan/penelitian kondisi hewan mati, identitas dan kondisi hewan (kode barang, jenis, jumlah, nilai), dan SPTJM atau surat pernyataan dari pengguna barang mengenai kebenaran permohonan dan bahwa hewan tersebut sudah mati.

Pada momen closing tersebut disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM) KPKNL Banjarmasin selalu berkomitmen terkait peningkatan pelayanan. Disampaikan juga untuk menjaga integritas, stakeholder tidak perlu memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada petugas KPKNL Banjarmasin.(Foto/Teks:FH)

Foto Terkait Berita

Floating Icon