Sosialisasi Pengelolaan BMN di Polda Kalimantan Selatan
Fery Hadikarya
Kamis, 24 Juli 2025 |
163 kali
Rabu Tanggal 2
Juli 2025 bertempat di Aula Rupatama Kantor Polda Kalimantan Selatan, Kota
Banjarbaru, diadakan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dan Barang
Semester I Tahun 2025 jajaran Satuan-Satuan Kerja lingkup Polda Kalimantan
Selatan. Kegiatan dibuka pada pukul 9.30 WITA oleh Kabag Pengadaan Biro
Logistik Polda Kalsel, AKBP Arifin. Pada Kesempatan tersebut AKBP Arifin
menyampaikan pentingnya peningkatan pengetahuan terkait Pengelolaan BMN, bagi
para operator-operator BMN di jajaran Polda Kalsel, dalam rangka mewujudkan
akurasi laporan keuangan dan barang. Untuk itu pada setiap momen kegiatan
rekonsiliasi selalu menyisipkan kegiatan sosialisasi untuk menambah
pengetahuan, terutama terkait current issue pengelolaan BMN yang sedang
terjadi.
Kegiatan
selanjutnya adalah sosialisasi sebagai narasumber adalah Fery Hadikarya dan
Ariean Saputra dari Seksi PKN KPKNL Banjarmasin. Sesi sosialisasi ini dimulai
pada pukul 10.00 WITA dan dipandu oleh moderator Kabag Info Biro Logistik Polda
Kalsel, Kompol Nur Alam. Pada kesempatan tersebut tema utama yang disampaikan
adalah Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan BMN sebagaimana diatur PMK Nomor
83/PMK.06/2016. Adapun ruang lingkup pemaparan antara lain Definisi/pengertian
Penghapusan, sebab-sebab penghapusan, dan prosedur Penghapusan. Pemaparan
materi dilakukan secara bergantian oleh petugas KPKNL Banjarmasin selama kurang
lebih 40 menit dan kemudian sesi sosialisasi dilanjutkan dengan tanya
jawab/diskusi.
Pada sesi
diskusi, hal yang dibahas antara lain terkait penghapusan Aset Tak Berwujud, di
mana pada tahun ini banyak satker lingkup Polda Kalsel yang memiliki aset
berupa software maupun lisensi penggunaaan aplikasi tertentu yang sudah tidak
digunakan maupun sudah expired. Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa
penghapusan aset tak berwujud memiliki tata cara yang sedikit berbeda bila
dibandingkan dengan tata cara penghapusan BMN lainnya. Pada Aset Tak Berwujud
tidak didahului dengan penjualan BMN rusak berat terlebih dahulu sebagaimana
BMN yang memiliki wujud fisik dan masih memiliki nilai ekonomis.
Selanjutnya hal
lain terkait penghapusan BMN yang didiskusikan adalah terkait penghapusan BMN
berupa hewan yang mati. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa penghapusan
BMN berupa hewan yang mati sama dengan Aset Tak Berwujud di mana tidak
diperlukan tahapan penjualan BMN sebagaimana BMN yang masih memiliki wujud fisik
dan memiliki nilai ekonomis. Namun demikian terdapat dokumen tambahan antara
lain Surat keterangan dari instansi yang berwenang (misalnya dinas peternakan)
yang menyatakan kematian hewan tersebut, berita acara pemeriksaan/penelitian
kondisi hewan mati, identitas dan kondisi hewan (kode barang, jenis, jumlah,
nilai), dan SPTJM atau surat pernyataan dari pengguna barang mengenai kebenaran
permohonan dan bahwa hewan tersebut sudah mati.
Pada momen
closing tersebut disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona Integritas
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM) KPKNL Banjarmasin selalu
berkomitmen terkait peningkatan pelayanan. Disampaikan juga untuk menjaga
integritas, stakeholder tidak perlu memberikan pemberian dalam bentuk apapun
kepada petugas KPKNL Banjarmasin.(Foto/Teks:FH)
Foto Terkait Berita