MENJAGA BENTENG DIGITAL: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN DJKN
Nadhifa Muhammad Feponsa
Senin, 22 Juni 2026 |
94 kali
Di tengah pesatnya
perkembangan transformasi digital di instansi pemerintahan, pengelolaan serta
perlindungan data menjadi pilar yang sangat krusial. Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara
konsisten menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan
Nomor 43 Tahun 2025, manajemen keamanan informasi didefinisikan sebagai
kegiatan untuk melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset
informasi Kementerian Keuangan dari berbagai bentuk gangguan serta ancaman
keamanan informasi. Pengelolaan ini dijalankan secara berkesinambungan
mengadopsi siklus tata kelola Plan, Do, Check, Act (PDCA).
Penerapan SMKI di
lingkungan DJKN didasarkan pada lima prinsip utama demi menjamin pengelolaan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang andal serta aman:
●
Kerahasiaan (Confidentiality): Melindungi data
sensitif seperti data pribadi dan kata sandi dari akses serta pengungkapan
kepada pihak yang tidak berwenang. Sebagai contoh implementasinya, surat pada
aplikasi Nadine hanya bisa dibuka oleh pegawai yang berhak dan modul admin
hanya bisa diakses melalui role admin yang sah.
●
Keutuhan (Integrity): Menjamin bahwa data tetap akurat,
konsisten, dan utuh, serta tidak diubah atau dimodifikasi secara tidak sah saat
disimpan, diproses, maupun ditransmisikan. Hal ini diterapkan dengan membatasi
hak ubah data hanya pada user tertentu dan mencatat seluruh riwayat perubahan
data.
●
Ketersediaan (Availability): Memastikan sistem,
layanan, dan data selalu tersedia serta dapat diakses oleh pihak yang berwenang
kapan pun dibutuhkan. Mekanisme penjaminannya mencakup redundansi dan High
Availability (Load Balancer, Cluster), manajemen kapasitas, hingga strategi
Backup & Disaster Recovery.
●
Keaslian (Authenticity): Menjamin bahwa identitas dari pengguna,
sistem, maupun data benar-benar asli dan dapat dipercaya.
●
Nir-Sangkaan (Non-Repudiation): Menjamin bahwa seseorang
tidak dapat menyangkal bahwa mereka telah melakukan suatu tindakan atau
transaksi tertentu.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022, aset informasi yang dikelola oleh DJKN
dibagi ke dalam dua jenis utama:
●
Aset Berwujud (Tangible): Meliputi data keuangan, dokumen BMN,
data kepegawaian, perangkat komputer, perangkat jaringan dan komunikasi, serta
media penyimpanan luar yang dapat dilepas (removable media).
●
Aset Tak Berwujud (Intangible): Meliputi perangkat
lunak kedinasan (seperti SIMAN, Portal Lelang, Focus PN), citra, paten, dan Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI).
Aset informasi tersebut
diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan berdasarkan dampak kerugian yang
ditimbulkan jika jatuh ke pihak yang tidak sah:
1.
Sangat Rahasia: Jika bocor, dapat menyebabkan kerugian pada
ketahanan ekonomi nasional.
2.
Rahasia: Jika bocor, dapat mengganggu operasional
internal dan merusak citra Kementerian Keuangan.
3.
Terbatas: Jika bocor, berpotensi mengganggu operasional
internal Kementerian Keuangan.
4.
Publik: Informasi yang secara sengaja disediakan untuk dapat
diakses oleh masyarakat luas.
DJKN mengidentifikasi
berbagai ancaman siber yang datang dari sumber internal maupun eksternal
organisasi. Jenis ancaman ini mencakup ancaman alam (banjir, kebakaran, gempa
bumi), ancaman lingkungan (polusi, limbah, zat kimia), dan ancaman manusia
seperti pencurian akun (identity theft), pembajakan situs web (deface),
DoS/DDoS, spam, serta infeksi malware.
Adapun varian perangkat
lunak berbahaya (malware) yang diantisipasi meliputi:
●
Ransomware: Malware bermetodologi cryptovirology
yang mengunci atau mengekripsi file guna memeras pemilik data dengan meminta
uang tebusan. Varian populernya mencakup Wannacrypt, Locky, Mamba, dan Petya.
●
Spyware: Perangkat lunak ilegal yang sengaja diinstal
untuk memata-matai aktivitas internet pengguna sekaligus mengumpulkan informasi
pribadi korban secara diam-diam.
●
Adware: Perangkat lunak yang menginstal diri tanpa izin dan secara
otomatis menampilkan iklan saat pengguna berselancar di internet.
●
Worms & Trojans: Worms merupakan malware yang menyebar mandiri
antar-komputer melalui celah keamanan OS tanpa intervensi pihak lain, sedangkan
Trojans menyusup dengan menyamar sebagai program normal untuk membuka pintu
bagi masuknya malware lain.
Jika terjadi insiden
atau gangguan keamanan, dampaknya dinilai sangat masif, seperti terganggunya
operasional proses bisnis (misalnya sistem Nadine atau e-auction
mengalami down), rusaknya reputasi lembaga, kerugian finansial dari
penurunan potensi PNBP, bocornya informasi penting ke pihak eksternal, hingga
risiko menghadapi tuntutan hukum.
Sesuai dengan Peraturan
Kepala BaTII Nomor 43/2025, organisasi keamanan informasi disusun secara
berjenjang, mulai dari Tingkat Kementerian, Tingkat Unit, hingga Tingkat
Instansi Vertikal. Pada Tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN, Tim Keamanan
Informasi dipimpin oleh seorang Koordinator yang dijabat oleh Kepala Bidang
KIHI. Anggota Petugas Keamanan Informasi diduduki oleh pegawai perwakilan
Bidang/Bagian Kanwil serta perwakilan KPKNL.
Tim Keamanan Informasi
Kanwil DJKN mengemban tanggung jawab untuk mengoptimalkan keamanan siber
melalui langkah-langkah berikut:
●
Membentuk dan menetapkan tim melalui SK Kepala Kantor yang
disampaikan kepada Direktorat TSI.
●
Melaksanakan sosialisasi security awareness secara
berkala kepada seluruh pegawai di unit kerja.
●
Melakukan pemantauan aktif terhadap implementasi kebijakan TIK
dan pelacakan insiden keamanan informasi.
●
Menyusun laporan kegiatan berkala di akhir periode tahun
berjalan untuk diserahkan ke Direktorat TSI.
Pada tingkat
kementerian, strategi keamanan diperkuat dengan pelaksanaan IT Security
Assessment bersama BSSN, monitoring anomali siber secara real-time
melalui Security Operation Center (SOC), penguatan CSIRT, serta uji
kesiapan tim melalui implementasi Security Drill internal.
Mengingat prinsip bahwa
"Security is Everyone's Responsibility" (Keamanan adalah tanggung
jawab bersama), setiap individu pegawai bertanggung jawab penuh atas
kerahasiaan data, akun, kata sandi, dan PIN masing-masing. Berikut adalah best
practice wajib yang harus dijalankan:
●
Kata sandi wajib diperbarui secara berkala paling lama setiap
180 hari, atau segera diubah jika terindikasi telah diketahui orang lain.
●
Panjang kata sandi minimal terdiri dari 6 karakter.
●
Wajib menggunakan kombinasi variatif yang terdiri dari huruf
kapital, huruf non-kapital, angka (0-9), serta simbol khusus.
●
Dilarang keras memakai kata dasar dari kamus (password
dictionary), nama pribadi, kerabat, tanggal lahir, jabatan, maupun lokasi
kerja.
●
Kata sandi tidak boleh sama atau menyerupai nama akun (username),
baik seutuhnya maupun sebagian. Contoh kata sandi yang memenuhi standar kuat: Integritas#1 atau Kemenkeu@123.
●
Pegawai dilarang meninggalkan perangkat komputer dalam keadaan
layar tidak terkunci (unlocked screen).
●
Dokumen rahasia (confidential documents), data klien,
dokumen privat, serta media penyimpanan luar (removable media) tidak
boleh diletakkan sembarangan atau dibiarkan terbuka di atas meja kerja.
●
Dilarang keras mencatat atau menempelkan informasi kata sandi
pada papan memo (memo board).
●
Pegawai wajib menggunakan email kedinasan resmi Kementerian
Keuangan untuk seluruh keperluan dinas dan dilarang mendaftarkannya ke dalam
milis atau grup di luar kepentingan kerja.
●
Waspadai teknik penipuan social engineering, email spam,
dan taktik phishing dengan selalu memeriksa keaslian alamat pengirim
serta tautan hyperlink (waspadai kemiripan nama domain palsu seperti kernenkeu.go.id
yang mengeja huruf "m" dengan karakter "r" dan
"n").
●
Saat melakukan aktivitas WFH, pastikan jaringan internet rumah
dalam kondisi aman, peranti lunak selalu diperbarui (update), serta
batasi akses perangkat kerja dari anggota keluarga, anak, maupun tamu.
●
Jika perangkat kerja terindikasi atau terjangkit gejala ransomware,
segera putuskan koneksi jaringan dan laporkan insiden secara cepat kepada
Service Desk Pusintek.
Sistem Manajemen
Keamanan Informasi di lingkungan DJKN Kementerian Keuangan dibangun secara
komprehensif dengan mengintegrasikan pilar manusia (People), proses (Process),
dan teknologi (Technology). Berdasarkan kepatuhan terhadap
regulasi—mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga Dokumen
Rencana SMKI DJKN Tahun 2026—tata kelola keamanan siber ini dijalankan secara
ketat demi menjamin aset kekayaan negara digital tetap terlindungi dengan
optimal dari segala bentuk ancaman siber modern.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel