Dinamika Pasar Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara: Analisis Efisiensi Distribusi Harta Perspektif Ekonomi Islam
Adhi Joko W.
Kamis, 06 Agustus 2026 |
209 kali
Dinamika Pasar Lelang
Eksekusi Barang Rampasan Negara: Analisis Efisiensi Distribusi Harta Perspektif
Ekonomi Islam
Pemberitaan
mengenai hasil lelang barang rampasan negara belakangan ini memperlihatkan pola
yang cukup konsisten. Kendaraan bermotor dan barang bermerek umumnya terserap
pasar dengan cepat begitu lelang dibuka, sementara aset berupa tanah dan
properti kerap kali harus ditawarkan berulang kali tanpa memperoleh peminat,
padahal nilainya jauh lebih besar dibandingkan kendaraan bekas seharga belasan
juta rupiah. Penjelasan yang biasa diberikan untuk pola ini umumnya berhenti
pada faktor teknis, birokrasi yang lamban atau sosialisasi yang kurang memadai.
Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan ini sesungguhnya menyentuh salah satu
tujuan pokok syariat dalam mengelola harta, yang dalam kajian ushul fikih
dikenal sebagai hifz al-mal.
Hifz
al-mal merupakan satu dari lima tujuan pokok
syariat atau maqashid al-khamsah, yang secara klasik dirumuskan
al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan dikembangkan lebih lanjut oleh
al-Syatibi dalam al-Muwafaqat, berdampingan dengan penjagaan atas agama,
jiwa, akal, dan keturunan. Dalam konteks harta, tujuan ini tidak berhenti pada
upaya mencegah kehilangan, tetapi turut mencakup perolehan yang halal,
pengelolaan yang amanah, distribusi yang adil, dan pemanfaatan bagi
kemaslahatan bersama. Kerangka inilah yang dipakai untuk membaca dinamika
lelang barang rampasan negara, khususnya untuk menjelaskan mengapa dua jenis
aset yang sama-sama berstatus hukum tetap bisa mengalami nasib yang begitu
berbeda di meja lelang.
Barang rampasan negara sendiri adalah aset yang
beralih status kepemilikannya kepada negara setelah putusan pengadilan
berkekuatan hukum tetap (inkracht) menetapkan aset tersebut dirampas
dari pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Status
hukum tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan, sebab aset baru
benar-benar memberikan manfaat setelah dicairkan melalui lelang eksekusi yang
diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam
fikih muamalah, mekanisme jual beli dengan sistem penawaran tertinggi semacam
ini dikenal sebagai bai' al-muzayadah, yang kebolehannya bersandar
antara lain pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah melelang kain dan mangkuk
milik seorang sahabat yang membutuhkan biaya, dengan harga yang terus bertambah
hingga terbentuk penawaran tertinggi (HR. Tirmidzi). Jumhur ulama menetapkan
empat rukun bagi keabsahan jual beli jenis ini, yaitu para pihak yang
bertransaksi, sighat ijab-qabul, barang yang diperjualbelikan, dan nilai
tukarnya, dengan sejumlah syarat yang mengiringi, di antaranya kerelaan kedua
pihak atau an-taradhin, kejelasan dan kepemilikan penuh atas objek,
kepastian harga, serta ketiadaan penipuan atau kolusi. Selama syarat-syarat
tersebut terpenuhi, penerapan bai' al-muzayadah di lembaga seperti KPKNL
tetap berada dalam koridor syariat.
Ketika Kendaraan dan
Barang Bermerek Cepat Laku
Contohnya
terlihat pada lelang KPK yang diselenggarakan 11 Maret 2026 di KPKNL Jakarta
III dan Tangerang I, dari 25 lot barang senilai sekitar Rp26,2 miliar,
antusiasme peserta tercatat tinggi, khususnya untuk kendaraan Toyota, Honda
HR-V, hingga tas bermerek LOEWE. Capaian ini bukan tanpa penjelasan. Kendaraan
bermotor dan barang bermerek telah memiliki pasar bekas yang mapan di luar
mekanisme lelang, sehingga calon peserta dapat membandingkan harga melalui
marketplace atau showroom sebelum mengajukan penawaran. Modal yang dibutuhkan
juga relatif terjangkau, sehingga peluang untuk menang tidak terbatas pada pihak
dengan modal besar. Kombinasi kedua faktor tersebut menciptakan pasar yang
kompetitif, atau dalam istilah lelang disebut thick market. Kajian atas
lelang aset negara di Indonesia turut menunjukkan bahwa jumlah peserta dan
nilai limit sama-sama berpengaruh signifikan terhadap harga laku yang
terbentuk, artinya semakin tinggi partisipasi peserta, semakin tinggi pula
harga yang terbentuk. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kontribusi bea
lelang terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak dari lelang barang rampasan
mencapai sekitar 40 hingga 50 persen, sejalan dengan tingginya harga laku
tersebut.
Capaian ini, dibaca dari sudut ekonomi Islam,
merepresentasikan prinsip tadawul al-amwal. Prinsip tersebut merujuk
pada QS. Al-Hasyr ayat 7, yang semula mengatur pembagian harta fai' pada masa
Nabi, namun kini lazim dimaknai lebih luas sebagai prinsip makro yang
menekankan sirkulasi kekayaan agar tidak menumpuk hanya pada segelintir pihak.
Lelang barang bergerak, dengan kompetisi yang sehat dan partisipasi yang luas,
secara tidak langsung merealisasikan prinsip tersebut, sebab kepemilikan
berpindah kepada siapa pun yang sanggup menawar tertinggi, bukan hanya kepada
pihak yang memiliki privilese atau modal sangat besar.
Ceritanya Berbeda untuk
Tanah dan Properti
Cerita berbeda
muncul begitu masuk ke aset tanah dan properti. Kompas.id melaporkan bahwa pada
lelang 17 September 2025 di KPKNL Jakarta III, hanya 29 dari 45 lot yang
berhasil terjual, dengan properti tetap menjadi kelompok paling minim peminat.
detikFinance mencatat pola serupa pada rekapitulasi Maret 2025, ketika 22 dari
82 lot yang dilelang, mayoritas berupa properti mewah dan barang bernilai
tinggi, tidak kunjung terjual.
Pengamatan ini
sejalan dengan apa yang saya dapati sendiri selama magang di KPKNL Banjarmasin.
Dalam beberapa kesempatan wawancara dan diskusi dengan pihak yang menangani
proses lelang eksekusi, pola yang sama diakui berlaku: aset likuid jauh lebih
cepat terserap dibandingkan tanah dan properti. Penyebabnya pun tidak tunggal.
Minimnya peminat disebut sebagai salah satu faktor utama, di luar soal nilai
limit dan sosialisasi, meski kedua hal terakhir ini juga diakui turut
berpengaruh.
Pasar tanah dan
properti pada dasarnya jauh lebih tipis, peminatnya terbatas pada segelintir
pihak bermodal besar, dan penilaiannya lebih kompleks karena setiap bidang
tanah bersifat unik sehingga tidak ada dua aset yang sepenuhnya sebanding.
Persoalannya, nilai limit untuk aset semacam ini kerap tetap ditetapkan
berdasarkan nilai pasar wajar, seolah karakteristiknya setara dengan kendaraan
bermotor, meski berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang dinyatakan tidak laku apabila
penawaran tidak mencapai nilai limit tersebut.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara sesungguhnya telah mengidentifikasi persoalan ini, dan
dalam salah satu kajiannya menyebutkan bahwa penggunaan nilai likuidasi sebagai
dasar nilai limit dapat diterapkan, salah satunya ketika suatu aset telah
berulang kali gagal terjual. Ketentuan ini, sejauh ini, masih berstatus opsi
dan bukan keharusan, sehingga penerapannya bergantung pada inisiatif
masing-masing kantor lelang. Idealnya, begitu suatu aset tercatat gagal lelang
untuk kedua kalinya, penerapan nilai likuidasi tidak lagi memerlukan inisiatif
tersendiri, melainkan berlangsung secara otomatis, agar aset tidak
terus-menerus tertahan hanya karena mekanisme administratif belum melakukan
koreksi.
Persoalan harga
saja pun belum sepenuhnya menjelaskan fenomena ini. Kejaksaan Agung mengakui bahwa
sebagian besar masyarakat masih belum memahami mekanisme lelang barang
rampasan, termasuk pihak yang menjual, prosedur keikutsertaan, hingga status
aset tersebut sebagai barang yang dapat dibeli publik. Keterbatasan informasi
ini turut mempersempit jumlah peminat, padahal partisipasi yang luas merupakan
salah satu unsur yang menentukan efektivitas bai' al-muzayadah.
Sosialisasi yang lebih aktif melalui kanal yang benar-benar menjangkau
masyarakat, tidak terbatas pada pengumuman di papan resmi, dapat menjadi
langkah yang lebih relevan dibandingkan menunggu pasar bergerak dengan
sendirinya.
Dalam konsep uang dan harta pada ekonomi Islam,
harta idealnya berfungsi sebagai alat tukar yang terus bersirkulasi, bukan
sekadar disimpan tanpa memberi kontribusi bagi perputaran ekonomi. Kondisi
harta yang tersendat dan dibiarkan menganggur semacam inilah yang lazim disebut
sebagai iktinaz, istilah yang merujuk pada harta yang dibiarkan tidak
berputar sehingga memperlambat perputaran ekonomi. Istilah ini sekadar dipakai
untuk menggambarkan bahwa harta yang tidak berputar tidak memberikan manfaat
bagi pihak mana pun. Bukan berarti ada tuduhan penimbunan yang disengaja;
kemandekan aset lelang murni konsekuensi dari kebijakan penilaian yang belum
disesuaikan dengan karakter pasarnya.
Persoalan Kalibrasi,
Bukan Instrumen
Lelang sebagai
instrumen sebenarnya tidak bermasalah; bai' al-muzayadah terbukti
berjalan baik ketika kondisi pasar mendukung, seperti terlihat pada barang
bergerak. Yang perlu dikoreksi adalah pendekatan penilaian dan sosialisasi yang
masih diperlakukan seragam untuk seluruh jenis aset, padahal karakter pasarnya
berbeda jauh. Pada barang likuid, dimensi distribusi yang adil dan pemanfaatan
bagi kemaslahatan dalam hifz al-mal tercapai melalui sirkulasi yang
berjalan lancar. Pada aset non-likuid, keduanya justru terhambat, harta gagal
berpindah tangan sekaligus dibiarkan tidak termanfaatkan di tempat penyimpanan,
sebagaimana tergambar melalui logika iktinaz yang diuraikan sebelumnya.
Aset yang
dirampas dari pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan amanah yang perlu
dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat secara cepat dan adil. Kondisi aset
yang tertahan bertahun-tahun di tempat penyimpanan, terlepas dari alasannya,
pada dasarnya menunda hak publik atas manfaat harta tersebut. Cara pandang
terhadap tanah dan properti hasil rampasan barangkali memerlukan penyesuaian,
tidak lagi diperlakukan setara dengan kendaraan atau barang bermerek, agar
harta yang sempat terhenti akibat proses hukum dapat kembali beredar dan
memberikan manfaat. Penyesuaian sekecil apa pun terhadap tata kelola lelang
barang rampasan negara, pada akhirnya, adalah bagian dari upaya menegakkan hifz
al-mal, satu dari lima maqashid syariat yang menegaskan bahwa harta
bukan sekadar dijaga agar tidak hilang, melainkan juga harus terus beredar dan
memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
Collaboration Partner :
Tim Humas KPKNL
Banjarmasin Bersama UIN Antasari Banjarmasin
(Muhammad Ilmi Mubarak
- Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Antasari Banjarmasin)
Daftar Referensi
Amin, I., Salma, S., Bahar, M., &
Lendrawati, L. (2024). Stratification of Al-Maqashid Al-Khamsah (Preserving
Religion, Soul, Reason, Heredity and Property) and Its Application in
al-Dharuriyah, al-Hajiyah, al-Tahsiniyah, and Mukammilat. AJIS: Academic
Journal of Islamic Studies, 9(1), 264–281.
Ananda, R., Aseri, A. F., & Hafidzi,
A. (2025). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Syariah: Studi QS. Al-Hasyr Ayat
7 terhadap Kebijakan Fiskal dan Pemerataan Ekonomi di Indonesia. Journal of
Islamic and Law Studies, 9(1), 91–103.
Arifyanto, G. (2025). Maqashid Syariah
sebagai Kerangka Konseptual dalam Ekonomi dan Keuangan Islam Kontemporer.
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf, 3(1).
Fahmi, R. (2018). Pelelangan Objek
Jaminan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh melalui Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam Perspektif Bai' Al-Muzayyadah.
Jurnal Petita: Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 3(1).
Ilyas, R. (2016). Konsep Uang dalam
Perspektif Ekonomi Islam. Bisnis: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 4(1),
35–58.
Rohman Juani. (2022, 15 November).
Pandangan Fikih Muamalah dalam Praktik Bai' Al-Muzayyadah (Lelang). Artikel
DJKN KPKNL Cirebon.
Sunarya, A., & Mayasari, L. P. C. D.
(2023). Penerimaan Bea Lelang: Empirical Factor Analysis pada Proses Lelang
Aset Negara di Indonesia. EKUITAS: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 7(1).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang.
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2026, 5
Maret). Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara
Senilai Rp 26,2 Miliar.
Kompas.id. (2025, 17 September). Lelang
KPK Baru Laku Rp 2,9 Miliar, Aset Properti Minim Peminat.
Detik Finance. (2025, 9 Juni). Cara Ikut
Lelang Barang Rampasan Korupsi KPK, Ada HP hingga Rumah.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel