Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Banjarmasin
Dinamika Pasar Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara: Analisis Efisiensi Distribusi Harta Perspektif Ekonomi Islam

Dinamika Pasar Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara: Analisis Efisiensi Distribusi Harta Perspektif Ekonomi Islam

Adhi Joko W.
Kamis, 06 Agustus 2026 |   209 kali

Dinamika Pasar Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara: Analisis Efisiensi Distribusi Harta Perspektif Ekonomi Islam

 

Pemberitaan mengenai hasil lelang barang rampasan negara belakangan ini memperlihatkan pola yang cukup konsisten. Kendaraan bermotor dan barang bermerek umumnya terserap pasar dengan cepat begitu lelang dibuka, sementara aset berupa tanah dan properti kerap kali harus ditawarkan berulang kali tanpa memperoleh peminat, padahal nilainya jauh lebih besar dibandingkan kendaraan bekas seharga belasan juta rupiah. Penjelasan yang biasa diberikan untuk pola ini umumnya berhenti pada faktor teknis, birokrasi yang lamban atau sosialisasi yang kurang memadai. Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan ini sesungguhnya menyentuh salah satu tujuan pokok syariat dalam mengelola harta, yang dalam kajian ushul fikih dikenal sebagai hifz al-mal.

Hifz al-mal merupakan satu dari lima tujuan pokok syariat atau maqashid al-khamsah, yang secara klasik dirumuskan al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan dikembangkan lebih lanjut oleh al-Syatibi dalam al-Muwafaqat, berdampingan dengan penjagaan atas agama, jiwa, akal, dan keturunan. Dalam konteks harta, tujuan ini tidak berhenti pada upaya mencegah kehilangan, tetapi turut mencakup perolehan yang halal, pengelolaan yang amanah, distribusi yang adil, dan pemanfaatan bagi kemaslahatan bersama. Kerangka inilah yang dipakai untuk membaca dinamika lelang barang rampasan negara, khususnya untuk menjelaskan mengapa dua jenis aset yang sama-sama berstatus hukum tetap bisa mengalami nasib yang begitu berbeda di meja lelang.

Barang rampasan negara sendiri adalah aset yang beralih status kepemilikannya kepada negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) menetapkan aset tersebut dirampas dari pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk korupsi. Status hukum tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan, sebab aset baru benar-benar memberikan manfaat setelah dicairkan melalui lelang eksekusi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam fikih muamalah, mekanisme jual beli dengan sistem penawaran tertinggi semacam ini dikenal sebagai bai' al-muzayadah, yang kebolehannya bersandar antara lain pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah melelang kain dan mangkuk milik seorang sahabat yang membutuhkan biaya, dengan harga yang terus bertambah hingga terbentuk penawaran tertinggi (HR. Tirmidzi). Jumhur ulama menetapkan empat rukun bagi keabsahan jual beli jenis ini, yaitu para pihak yang bertransaksi, sighat ijab-qabul, barang yang diperjualbelikan, dan nilai tukarnya, dengan sejumlah syarat yang mengiringi, di antaranya kerelaan kedua pihak atau an-taradhin, kejelasan dan kepemilikan penuh atas objek, kepastian harga, serta ketiadaan penipuan atau kolusi. Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, penerapan bai' al-muzayadah di lembaga seperti KPKNL tetap berada dalam koridor syariat.

Ketika Kendaraan dan Barang Bermerek Cepat Laku

Contohnya terlihat pada lelang KPK yang diselenggarakan 11 Maret 2026 di KPKNL Jakarta III dan Tangerang I, dari 25 lot barang senilai sekitar Rp26,2 miliar, antusiasme peserta tercatat tinggi, khususnya untuk kendaraan Toyota, Honda HR-V, hingga tas bermerek LOEWE. Capaian ini bukan tanpa penjelasan. Kendaraan bermotor dan barang bermerek telah memiliki pasar bekas yang mapan di luar mekanisme lelang, sehingga calon peserta dapat membandingkan harga melalui marketplace atau showroom sebelum mengajukan penawaran. Modal yang dibutuhkan juga relatif terjangkau, sehingga peluang untuk menang tidak terbatas pada pihak dengan modal besar. Kombinasi kedua faktor tersebut menciptakan pasar yang kompetitif, atau dalam istilah lelang disebut thick market. Kajian atas lelang aset negara di Indonesia turut menunjukkan bahwa jumlah peserta dan nilai limit sama-sama berpengaruh signifikan terhadap harga laku yang terbentuk, artinya semakin tinggi partisipasi peserta, semakin tinggi pula harga yang terbentuk. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat kontribusi bea lelang terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak dari lelang barang rampasan mencapai sekitar 40 hingga 50 persen, sejalan dengan tingginya harga laku tersebut.

Capaian ini, dibaca dari sudut ekonomi Islam, merepresentasikan prinsip tadawul al-amwal. Prinsip tersebut merujuk pada QS. Al-Hasyr ayat 7, yang semula mengatur pembagian harta fai' pada masa Nabi, namun kini lazim dimaknai lebih luas sebagai prinsip makro yang menekankan sirkulasi kekayaan agar tidak menumpuk hanya pada segelintir pihak. Lelang barang bergerak, dengan kompetisi yang sehat dan partisipasi yang luas, secara tidak langsung merealisasikan prinsip tersebut, sebab kepemilikan berpindah kepada siapa pun yang sanggup menawar tertinggi, bukan hanya kepada pihak yang memiliki privilese atau modal sangat besar.

Ceritanya Berbeda untuk Tanah dan Properti

Cerita berbeda muncul begitu masuk ke aset tanah dan properti. Kompas.id melaporkan bahwa pada lelang 17 September 2025 di KPKNL Jakarta III, hanya 29 dari 45 lot yang berhasil terjual, dengan properti tetap menjadi kelompok paling minim peminat. detikFinance mencatat pola serupa pada rekapitulasi Maret 2025, ketika 22 dari 82 lot yang dilelang, mayoritas berupa properti mewah dan barang bernilai tinggi, tidak kunjung terjual.

Pengamatan ini sejalan dengan apa yang saya dapati sendiri selama magang di KPKNL Banjarmasin. Dalam beberapa kesempatan wawancara dan diskusi dengan pihak yang menangani proses lelang eksekusi, pola yang sama diakui berlaku: aset likuid jauh lebih cepat terserap dibandingkan tanah dan properti. Penyebabnya pun tidak tunggal. Minimnya peminat disebut sebagai salah satu faktor utama, di luar soal nilai limit dan sosialisasi, meski kedua hal terakhir ini juga diakui turut berpengaruh.

Pasar tanah dan properti pada dasarnya jauh lebih tipis, peminatnya terbatas pada segelintir pihak bermodal besar, dan penilaiannya lebih kompleks karena setiap bidang tanah bersifat unik sehingga tidak ada dua aset yang sepenuhnya sebanding. Persoalannya, nilai limit untuk aset semacam ini kerap tetap ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar, seolah karakteristiknya setara dengan kendaraan bermotor, meski berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang dinyatakan tidak laku apabila penawaran tidak mencapai nilai limit tersebut.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesungguhnya telah mengidentifikasi persoalan ini, dan dalam salah satu kajiannya menyebutkan bahwa penggunaan nilai likuidasi sebagai dasar nilai limit dapat diterapkan, salah satunya ketika suatu aset telah berulang kali gagal terjual. Ketentuan ini, sejauh ini, masih berstatus opsi dan bukan keharusan, sehingga penerapannya bergantung pada inisiatif masing-masing kantor lelang. Idealnya, begitu suatu aset tercatat gagal lelang untuk kedua kalinya, penerapan nilai likuidasi tidak lagi memerlukan inisiatif tersendiri, melainkan berlangsung secara otomatis, agar aset tidak terus-menerus tertahan hanya karena mekanisme administratif belum melakukan koreksi.

Persoalan harga saja pun belum sepenuhnya menjelaskan fenomena ini. Kejaksaan Agung mengakui bahwa sebagian besar masyarakat masih belum memahami mekanisme lelang barang rampasan, termasuk pihak yang menjual, prosedur keikutsertaan, hingga status aset tersebut sebagai barang yang dapat dibeli publik. Keterbatasan informasi ini turut mempersempit jumlah peminat, padahal partisipasi yang luas merupakan salah satu unsur yang menentukan efektivitas bai' al-muzayadah. Sosialisasi yang lebih aktif melalui kanal yang benar-benar menjangkau masyarakat, tidak terbatas pada pengumuman di papan resmi, dapat menjadi langkah yang lebih relevan dibandingkan menunggu pasar bergerak dengan sendirinya.

Dalam konsep uang dan harta pada ekonomi Islam, harta idealnya berfungsi sebagai alat tukar yang terus bersirkulasi, bukan sekadar disimpan tanpa memberi kontribusi bagi perputaran ekonomi. Kondisi harta yang tersendat dan dibiarkan menganggur semacam inilah yang lazim disebut sebagai iktinaz, istilah yang merujuk pada harta yang dibiarkan tidak berputar sehingga memperlambat perputaran ekonomi. Istilah ini sekadar dipakai untuk menggambarkan bahwa harta yang tidak berputar tidak memberikan manfaat bagi pihak mana pun. Bukan berarti ada tuduhan penimbunan yang disengaja; kemandekan aset lelang murni konsekuensi dari kebijakan penilaian yang belum disesuaikan dengan karakter pasarnya.

Persoalan Kalibrasi, Bukan Instrumen

Lelang sebagai instrumen sebenarnya tidak bermasalah; bai' al-muzayadah terbukti berjalan baik ketika kondisi pasar mendukung, seperti terlihat pada barang bergerak. Yang perlu dikoreksi adalah pendekatan penilaian dan sosialisasi yang masih diperlakukan seragam untuk seluruh jenis aset, padahal karakter pasarnya berbeda jauh. Pada barang likuid, dimensi distribusi yang adil dan pemanfaatan bagi kemaslahatan dalam hifz al-mal tercapai melalui sirkulasi yang berjalan lancar. Pada aset non-likuid, keduanya justru terhambat, harta gagal berpindah tangan sekaligus dibiarkan tidak termanfaatkan di tempat penyimpanan, sebagaimana tergambar melalui logika iktinaz yang diuraikan sebelumnya.

Aset yang dirampas dari pelaku tindak pidana pada dasarnya merupakan amanah yang perlu dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat secara cepat dan adil. Kondisi aset yang tertahan bertahun-tahun di tempat penyimpanan, terlepas dari alasannya, pada dasarnya menunda hak publik atas manfaat harta tersebut. Cara pandang terhadap tanah dan properti hasil rampasan barangkali memerlukan penyesuaian, tidak lagi diperlakukan setara dengan kendaraan atau barang bermerek, agar harta yang sempat terhenti akibat proses hukum dapat kembali beredar dan memberikan manfaat. Penyesuaian sekecil apa pun terhadap tata kelola lelang barang rampasan negara, pada akhirnya, adalah bagian dari upaya menegakkan hifz al-mal, satu dari lima maqashid syariat yang menegaskan bahwa harta bukan sekadar dijaga agar tidak hilang, melainkan juga harus terus beredar dan memberi manfaat bagi kehidupan bersama.

 

Collaboration Partner :

Tim Humas KPKNL Banjarmasin Bersama UIN Antasari Banjarmasin

(Muhammad Ilmi Mubarak - Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Antasari Banjarmasin)

 

 

Daftar Referensi

Amin, I., Salma, S., Bahar, M., & Lendrawati, L. (2024). Stratification of Al-Maqashid Al-Khamsah (Preserving Religion, Soul, Reason, Heredity and Property) and Its Application in al-Dharuriyah, al-Hajiyah, al-Tahsiniyah, and Mukammilat. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies, 9(1), 264–281.

Ananda, R., Aseri, A. F., & Hafidzi, A. (2025). Keadilan Distributif dalam Ekonomi Syariah: Studi QS. Al-Hasyr Ayat 7 terhadap Kebijakan Fiskal dan Pemerataan Ekonomi di Indonesia. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 91–103.

Arifyanto, G. (2025). Maqashid Syariah sebagai Kerangka Konseptual dalam Ekonomi dan Keuangan Islam Kontemporer. ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf, 3(1).

Fahmi, R. (2018). Pelelangan Objek Jaminan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam Perspektif Bai' Al-Muzayyadah. Jurnal Petita: Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 3(1).

Ilyas, R. (2016). Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Bisnis: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 4(1), 35–58.

Rohman Juani. (2022, 15 November). Pandangan Fikih Muamalah dalam Praktik Bai' Al-Muzayyadah (Lelang). Artikel DJKN KPKNL Cirebon.

Sunarya, A., & Mayasari, L. P. C. D. (2023). Penerimaan Bea Lelang: Empirical Factor Analysis pada Proses Lelang Aset Negara di Indonesia. EKUITAS: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 7(1).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2026, 5 Maret). Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp 26,2 Miliar.

Kompas.id. (2025, 17 September). Lelang KPK Baru Laku Rp 2,9 Miliar, Aset Properti Minim Peminat.

Detik Finance. (2025, 9 Juni). Cara Ikut Lelang Barang Rampasan Korupsi KPK, Ada HP hingga Rumah.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon