Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Berita
DPRD dan Pemkab Bangka Selatan Konsultasi Pengelolaan BMD ke Kanwil Sumsel, Jambi, dan Babel
N/a
Selasa, 10 September 2013   |   924 kali

Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung guna mencari masukan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bangka Selatan pada 20 Agustus 2013 di Ruang Rapat Kanwil, Palembang, Sumatera Selatan.

Plh. Kepala Kanwil Harip Makmun dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara serius karena akan menjadi salah satu pertimbangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memberikan opininya. Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, dan Pedoman Teknis Pengelolaan BMD juga telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Harip mengatakan bahwa untuk pengelolaan BMD maka harus dilakukan inventarisasi terlebih dahulu dan kemudian ditindaklanjuti dengan penilaian dan penertiban berdasarkan 3T yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan Julian Romli menyampaikan bahwa saat ini berdasarkan laporan BPK, Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian karena terdapat masalah dalam pengelolaan asetnya.  

Usai sambutan dari masing-masing unsur, acara dilanjutkan dengan konsultasi. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh para peserta seperti pertanyaan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Selatan yang menanyakan bahwa terdapat beberapa masalah mengenai pengelolaan aset di Kabupaten Bangka Selatan seperti penguasaan aset Kabupaten Bangka Selatan oleh pihak lain, masalah aset hibah yang yang nilainya nol rupiah, banyak aset yang belum jelas baik secara administrasi maupun fisik, terutama untuk aset berupa tanah dan bangunan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Harip Makmun menjelaskan bahwa suatu aset tidak akan diklaim/diakui oleh pihak lain apabila aset tersebut jelas kepemilikannya dan dapat  dibuktikan berdasarkan dokumen-dokumen terkait yang mendukungnya. Masalah aset hibah yang yang nilainya nol rupiah, ia menjelaskan sebenarnya di dalam prinsip penilaian bukan nilai nol tetapi Rp1, hal ini disebabkan oleh belum dilakukannya penertiban atas aset tersebut, yaitu belum diinventarisir sehingga belum dapat dilakukan penilaian oleh DJKN.

Terkait banyaknya aset Kabupaten Bangka Selatan yang belum jelas, ia menegaskan bahwa perlu dilakukan penertiban terhadap aset tersebut dengan terlebih dahulu dilakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang belum jelas tersebut. Masalah kepemilikan aset antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum, DJKN dapat berperan sebagai mediator. Mengenai aset Cina peninggalan Yayasan Pendidikan Cina dalam hal belum terdapat dalam PMK 188/PMK.06/2008 dapat dimohonkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk diusulkan menjadi Aset Bekas Milik Asing/cina (ABMA/C) yang dapat dimintakan penetapan statusnya menjadi BMD Kabupaten Bangka Selatan.

Sebelum acara ditutup, Harip Makmun menyampaikan bahwa apabila Pemda Kabupaten Bangka Selatan tidak mengurusi dengan serius masalah pengelolaan aset ini maka masalah tersebut tidak akan pernah selesai, dan Ia berharap semoga dengan adanya rapat konsultasi dan koordinasi mengenai penelusuran aset Kab. Bangka Selatan antara Kanwil dengan Kab. Bangka Selatan ini dapat memberikan hasil yang positif terhadap pengelolaan BMD di Kabupaten Bangka Selatan. (Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel/edited/bas)

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini