Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Berita
Data Jalan untuk Program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Jalan Nasional Tahun 2014 Telah Siap
N/a
Selasa, 10 September 2013   |   603 kali

Palembang - Data Jalan untuk Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Jalan Nasional untuk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung telah siap. Sampai saat ini sebanyak 594 ruas jalan yang dapat dijadikan usulan sertipikasi tanah jalan nasional dengan rincian untuk Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 373 ruas jalan dan Provinsi Jambi sebanyak 221 ruas jalan, sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung masih akan dilakukan koordinasi antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) III terkait ruas jalan apa saja yang akan dijadikan usulan sertipikasi tanah jalan nasional. Terkait dengan target sertipikasi jalan nasional di Provinsi Sumatera Selatan, Pimpinan BBPJN III Bastian S. Sihombing menyatakan sanggup untuk melengkapi dokumen persyaratan jalan nasional yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk disertipikatkan pada bulan September 2013.

Pernyataan ini merupakan tanggapan yang disampaikan perwakilan BBPJN III atas saran dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung Encep Sudarwan pada rapat Target Indikatif Tahun 2014 Program Percepatan Sertifikasi BMN Berupa Tanah Jalan Nasional pada 22 Agustus 2013 di Palembang.

Kakanwil Encep Sudarwan menyarankan agar BBPJN III melengkapi dahulu dokumen pendukung/SPH karena target indikatif jalan nasional yang telah diusulkan BBPJN III melalui KPKNL masih terdapat kekurangan pada tidak adanya dokumen pendukung/SPH tersebut. Apabila dokumen pendukung dimaksud tidak ada, maka pihak BBPJN III dapat berkoordinasi dengan kanwil agar mendapat petunjuk lebih lanjut. Encep menghimbau agar pihak BBPJN III melakukan verifikasi validitas terhadap data SIMANTAP-nya sehingga pada saat diajukan ke BPN tidak ada bidang tanah yang ditolak untuk diterbitkan sertipikatnya.

Pada rapat tersebut, selain membahas tentang target indikatif tahun 2014 program percepatan sertipikasi BMN berupa tanah jalan nasional, juga dibahas mengenai pengajuan permohonan penetapan status dimana BBPJN III belum pernah melakukan pengajuan permohonan penetapan status baik kepada KPKNL maupun kepada kanwil.

Hal itu dikarenakan belum adanya pelimpahan wewenang mengenai pengelolaan BMN khususnya penetapan status penggunaan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Terkait hal tersebut, apabila memang tidak ada pelimpahan wewenang dari Kementerian PU mengenai pengelolaan BMN, maka BBPJN III dapat mengajukan permohonan penetapan status kepada Sekretaris Jenderal Kementerian PU untuk kemudian diusulkan kepada DJKN .

Encep Sudarwan menegaskan pentingnya pengelolaan BMN yang baik sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dapat dicapai oleh pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan BMN tidak dapat dilakukan oleh DJKN sendiri, harus ada dukungan yang kuat dari satker/pengguna barang. Dengan adanya rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju suksesnya Program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Jalan Nasional Tahun 2014.(Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, Babel/edited/bas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini