Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Berita
Menko Perekonomian dan Kepala BPN Menyerahkan Sertipikat Tanah BMN kepada Kanwil Sumsel, Jambi dan Babel
N/a
Selasa, 16 Juli 2013   |   745 kali

Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Kepala BPN Hendarman Supanji menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah kepada 33 penerima sertipikat di Provinsi Sumatera Bagian Selatan meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung pada tanggal 1 Juli 2013 yang lalu. Acara yang bertempat di Benteng Kuto Besak di pinggiran Sungai Musi, Palembang dengan latar belakang  jembatan AMPERA yang megah dan menjadi kebanggaan Wong Palembang ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan, para Bupati, para Pejabat eselon I BPN serta para undangan diantaranya Kakanwil DJPB Sumatera Selatan dan Kakanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung Encep Sudarwan.

Pada kesempatan tersebut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Kepala BPN Hendarman Supanji dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin menyerahkan sertipikat tanah milik Kementerian Keuangan kepada perwakilan Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel yang merupakan salah satu dari 33 penerima sertipikat. BPN juga turut memberikan apresiasi kepada Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel atas perannya melakukan penilaian terhadap aset Pemprov Sumsel yang dijadikan kantor oleh Kanwil BPN Sumsel, sehingga proses hibah aset tersebut dari Pemprov Sumsel kepada BPN berjalan lancar.

Kantor BPN Sumsel tersebut juga telah disertipikatkan atas nama Pemerintah RI cq. BPN, sesuai dengan program sertifikasi BMN yang dijalankan DJKN. Pensertipikatan BMN berupa tanah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor  24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara berupa Tanah bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai dan/atau menggunakan BMN tersebut. Terhadap BMN berupa Tanah yang sudah bersertipikat, namun belum sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan perubahan nama ke Kantor Pertanahan setempat.

Dalam sambutannya, Kepala BPN Hendarman Supanji mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan  amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan berdasarkan arah kebijakan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.54 tahun 2012 dan RKP tahun 2013 dengan tema “Memperkuat Perekonomian Domestik Bagi Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat”  BPN RI telah menetapkan program-program strategis. Program strategis yang dilaksanakan pada hari ini adalah percepatan legalisasi aset pertanahan. Sertipikat hak atas tanah sangat penting karena memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa dan dapat meningkatkan taraf perekonomian, baik bagi pemegang haknya maupun bagi negara secara keseluruhan. Dari 85,8 juta bidang tanah yang ada di seluruh Indonesia, 52% telah berhasil disertipikatkan. Khusus Sumatera Bagian Selatan yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung untuk tahun 2013 target pensertipikatan ditetapkan sebanyak 212.725 bidang. Selama kuartal I sudah dapat diselesaikan sebanyak 103.171 atau 48,50% dari target yang ditetapkan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini