Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Berita
Optimalkan Capaian PNBP Lelang, Kanwil DJKN SJB Lakukan Koordinasi dengan Regional Office BRI Palembang Cluster Jambi dan BPN Jambi
Amalia Rizki Yulianti
Selasa, 17 Oktober 2023   |   52 kali

Jambi - Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, Kepala KPKNL Jambi, dan para Pejabat Fungsional Pelelang di wilayah Jambi hadir dalam rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan lelang yang diselenggarakan pada Kamis (12/10). Kegiatan ini dilaksanakan guna melakukan evaluasi terkait capaian lelang sampai dengan Triwulan III 2023 serta pembahasan prognosa dan upaya optimalisasi pelaksanaan lelang Triwulan IV 2023.

 

“DJKN berkomitmen untuk berusaha melayani Bank BRI dengan sepenuh hati, agar pelaksanaan lelang dapat berjalan lancar tanpa ada gugatan” ujar Sigit Prasetyo Nugroho, Kepala Bidang Lelang, Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung, dalam sambutannya di rapat tersebut. “Langkah strategis harus kita sepakati dan rumuskan dalam rapat evaluasi dan koordinasi ini untuk dapat mencapai capaian yang maksimal sampai dengan akhir tahun nanti.”

 

Adapun permohonan lelang selama tahun 2023 sampai dengan Triwulan III terbanyak berasal dari Bank BRI dengan frekuensi lelang sebanyak 288 frekuensi yang berasal dari 171 pemohon dengan pokok lelang sebesar  12,4 miliar, hal ini dikemukakan oleh Darnadi, Kepala KPKNL Jambi dalam sambutannya.  

 

Selanjutnya, Pihak Perbankan mengharapkan adanya dukungan dari DJKN untuk percepatan penetapan lelang terutama untuk permohonan yang telah ada pembeli potensialnya. Lebih lanjut, dengan sinergi yang sudah terjalin selama ini, capaian lelang laku dapat lebih ditingkatkan dan tercapai sesuai harapan.

 

Terakhir, dalam diskusi interaktif yang diikuti oleh peserta kegiatan, Kepala Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, BPN Jambi, Sontang Coin Manurung menegaskan bahwa dalam proses pengajuan Hak Tanggungan (HT) secara online, akun yang digunakan untuk pengajuan HT tidak diberikan kepada notaris PPAT dan agar Pihak Perbankan mengajukan sendiri HT ke Kantor Pertanahan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini