Palembang –
Senin (20/03), Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama
dengan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu melaksanakan penandatanganan nota
kesepahaman dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah 03 terkait pelaksanaan
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fudisia.
Kegiatan
tersebut salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi antara pihak Perbankan
dengan Pejabat Lelang Kelas I (PL I) sehingga dapat mendukung produktivitas
pada aktivitas lelang sehingga outcome dapat tercapai secara maksimal.
Kepala
Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel, Surya Hadi dan Kepala Kanwil DJKN Lampung
dan Bengkulu, Dudung Rudi Hendratna
menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat
meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJKN Sumsel Jambi, dan Babel
dan Kanwil DJKN Lamkulu dengan BNI Wilayah 03 dengan harapan dapat mendukung capaian target kinerja lelang yang maksimal.
Lebih
lanjut, Pimpinan Wilayah 03 Bank Negara Indonesia, Wirawan Ari Rachmana menyambut
baik pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurut Wirawan, dengan
adanya nota kesepahaman ini dapat mencapai keselarasan sehingga dapat terwujud pelaksanaan
lelang yang lebih efektif dan efisien. “Dengan adanya nota kesepahaman ini, semoga
dapat mencapai keselarasan sehingga dapat mencapai target yang maksimal” ujar
Wirawan. (TimKIHI - 07)