Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Artikel
SIAPA SAJA YANG DAPAT DIKENAI TINDAKAN KEPERDATAAN / LAYANAN PUBLIK PADA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
Rini Murbaningsih
Kamis, 31 Agustus 2023   |   56 kali

Bahwa dalam pengelolaan keuangan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara dapat menimbulkan hak negara, termasuk piutang negara atau piutang daerah yang saat ini diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan Undang-Undang 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.  Adanya hak negara dalam hal ini piutang negara/daerah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)  dan belum terselesaikannya kewajiban para penanggung utang atau penjamin utang sebagaimana mestinya maka fungsi dan tugas PUPN ini perlu diperkuat dan sekaligus perlu diatur sebuah mekanisme penagihan yang  baru  dalam rangka memperkaya upaya penagihan piutang negara/daerah guna lebih menjamin tingkat ketertagihan/pengembalian atas piutang negara/daerah,  salah satu upaya tersebut adalah melakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik kepada penanggung utang / penjamin utang/pihak yang memperoleh hak.

Adapun yang menjadi latar belakang munculnya tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik pada pengurusan piutang negara oleh PUPN adalah dalam rangka mempercepat upaya pengembalian hak negara.

Sebagai salah satu upaya mempercepat pengembalian hak negara ini dan guna memberikan pedoman teknis bagi PUPN dalam melaksanakan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah mengeluarkan  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN pasal 1 ayat (5) bahwa tindakan keperdataan adalah pembatasan hak dan layanan oleh lembaga jasa keuangan terhadap penanggung utang/penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak. Pada ayat berikutnya (ayat 6) menjelaskan  tindakan layanan publik adalah pembatasan hak dan layanan oleh pemerintah selaku penyelenggara layanan publik terhadap penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak, dengan adanya pembatasan layanan ini diharapkan para penanggung utang/ penjamin utang/ pihak yang memperoleh hak akan segera menyelesaikan utangnya. Pihak yang memperoleh hak yang dimaksudkan di sini adalah orang atau badan yang karena adanya perbuatan, hubungan hukum dan/atau peristiwa hukum telah menerima pengalihan atas kepemilikan uang, surat berharga dan/atau barang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang.

Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang/Penjamin Utang/Pihak yang Memperoleh Hak, dengan ketentuan:

a.     Jumlah sisa kewajiban paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

b.     Tidak menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan utang; dan

c.     Sudah diberitahukan Surat Paksa, yaitu surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.

Tidak menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas meliputi:

a.     Tidak pernah membayar atau pernah membayar dalam jumlah kurang dari 50% (lima puluh persen) dibandingkan sisa kewajiban; dan / atau

b.     Menunda pembayaran yang telah disepakati dalam Pernyataan Bersama atau dokumen lain yang memuat kesepakatan pembayaran.

PUPN Cabang /Kantor Pelayanan (KPKNL) sebelum melakukan tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik terhadap penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak terlebih dahulu melakukan:

a.     Inventarisasi, klasifikasi dan pemetaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan akurasi daftar penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak untuk dilakukan tindakan keperdataan atau tindakan layanan publik;

b.     Melakukan koordinasi pada kementerian negara/Lembaga/pemerintah daerah/badan lain selaku pemilik layanan keperdataan/layanan publik untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan / atau Tindakan Layanan Publik; dan

c.     Melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/ Pihak yang Memperoleh Hak terkait rencana Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik.

Adapun tindakan yang dimohonkan kepada kementerian negara/Lembaga/pemerintah daerah/badan lain selaku pemilik layanan keperdataan/layanan publik salah satunya adalah  tindakan keperdataan tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan sedangkan tindakan layanan publik yang dapat dimohonkan salah satunya adalah penghentian layanan publik dalam bidang perizinan dapat berupa pemberian surat izin mengemudi.

Realisasi atas pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik kepada Penanggung Utang/Penjamin Utang/ Pihak yang Memperoleh Hak ini, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperoleh kembali haknya dalam hal ini piutang negara/daerah menjadi dapat tertagih.

 

Penulis: Koko Riantoko Nugroho

Kepala Seksi Piutang Negara II pada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung

 

Daftar Pustaka:

1.   Peraturan Pemerintah R I Nomor: 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);

2.   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 9/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini