Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Artikel
MANAJEMEN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM KERANGKA KMK 300/KMK.01/2022
Rini Murbaningsih
Senin, 12 Juni 2023   |   319 kali

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, diatur tentang manajemen kinerja yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.

 

Manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen kinerja sendiri dibagi menjadi 2, yaitu Manajemen Kinerja Organisasi dan Manajemen Kinerja Pegawai. Manajemen Kinerja Organisasi adalah manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode tertentu. Sedangkan Manajemen Kinerja Pegawai adalah manajemen kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai selama periode tertentu.

 

Di dalam KMK Manajemen Kinerja, diatur tentang prinsip dan tahapan dalam pelaksanaan manajemen kinerja. Adapun 4 prinsip pelaksanaannya yaitu, pertama, berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi manajemen kinerja harus memfokuskan pada pencapaian tujuan organisasi, sehingga kinerja pegawai diarahkan pada hal yang penting bagi organisasi. Kedua, bersifat terintegrasi dan terkoordinasi manajemen kinerja harus dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi antara setiap unit kerja di Kementerian Keuangan. Ketiga, dilakukan secara kontinu manajemen kinerja harus dilakukan secara kontinu, artinya tidak hanya saat akhir tahun anggaran, namun juga dalam setiap periode tertentu. Keempat, dilakukan dengan cara partisipatif manajemen kinerja harus melibatkan partisipasi dari seluruh pegawai, baik sebagai pelaksana maupun sebagai evaluasi atas kinerja yang telah dilakukan.

 

Sedangkan Manajemen Kinerja yang diatur dalam KMK Manajemen Kinerja melalui tahapan-tahapan yang pertama, Perencanaan Kinerja, dimana pada tahap ini ditetapkan sasaran kinerja yang akan dicapai oleh pegawai dan unit kerja dalam periode tertentu. Sasaran kinerja ini harus sesuai dengan tujuan organisasi dan visi misi Kementerian Keuangan. Kemudian, tahap yang kedua adalah Pelaksanaan Kinerja, dimana pegawai dan unit kerja melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran kinerja yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kinerja harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Tahap ketiga adalah Monitoring dan Evaluasi Kinerja, yaitu dilakukannya pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh pegawai dan unit kerja, dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana sasaran kinerja yang telah ditetapkan dapat dicapai. Tahap yang terakhir adalah Pengembangan Kinerja, yaitu dilakukannya pengembangan kinerja pegawai dan unit kerja, baik melalui pelatihan, pengembangan karir, maupun penghargaan atas kinerja yang telah dicapai.

 

Dalam melaksanakan manajemen kinerja, Kementerian Keuangan juga menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dicapai oleh setiap pegawai dan unit kerja. Indikator kinerja ini harus diukur secara periodik untuk mengetahui apakah sasaran kinerja telah tercapai atau belum.

 

Selain itu, KMK Manajemen Kinerja juga menetapkan bahwa evaluasi kinerja harus dilakukan secara objektif dan adil. Evaluasi kinerja harus dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya dan harus melibatkan seluruh pihak yang terkait. Manajemen Kinerja harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pegawai dan unit kerja di Kementerian Keuangan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Dalam implementasi Manajemen Kinerja, Kementerian Keuangan juga menetapkan sistem penghargaan yang sesuai dengan kinerja yang telah dicapai oleh pegawai dan unit kerja. Sistem penghargaan ini meliputi penghargaan berupa sertifikat, penghargaan keuangan, dan penghargaan non-keuangan.

 

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan manajemen kinerja, Kementerian Keuangan juga menyediakan sistem informasi dan teknologi yang memadai melalui aplikasi berbasis online yaitu https://e-performance.kemenkeu.go.id/. Sistem ini digunakan untuk memudahkan pelaksanaan manajemen kinerja, termasuk dalam hal perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengembangan kinerja pegawai.

 

Kesimpulannya, KMK Manajemen Kinerja menetapkan prinsip-prinsip dan tahapan dalam pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Pelaksanaan manajemen kinerja harus dilakukan secara terintegrasi, kontinu, partisipatif, dan memperhatikan aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Dalam implementasi manajemen kinerja, Kementerian Keuangan juga menetapkan sistem penghargaan yang sesuai dengan kinerja yang telah dicapai oleh pegawai dan unit kerja.




Penulis: Naufal Muhammad Fajari Abrar (Mahasiswa OJT dari Politeknik Universitas Sriwijaya) dan Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN SJB





Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini