Kanwil DJKN
Sumatera Selatan Jambi, Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) selaku kantor
vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-187/KN/2022 mempunyai tugas untuk melaksanakan
pengelolaan kekayaan negara lain-lain berupa Aset Bekas Milik Asing/Tiongha
(ABMA/T). Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas
Milik Asing/Tionghoa, ABMA/T adalah asset yang dikuasai negara berdasarkan:
a.
Peraturan
Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/033/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang
Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
b.
Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
c.
Penetapan
Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi
ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d.
Instruksi
Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
Ruang lingkup
ABMA/T yang dikelola oleh Kanwil DJKN SJB meliputi tanah dan/atau bangunan
bekas milik:
a.
Perkumpulan-perkumpulan
Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa
Perang Pusat;
b.
Perkumpulan/aliran
kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang
dinyatakan terlarang dan dibubarkan;
c.
Perkumpulan-perkumpulan
yang menjadi sasaran aksi massa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai
akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30 S/PKI
yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; dan
d.
Organisasi
yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang
bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara
Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik
Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.
Pelaksanaan pengelolaan/penyelesaian ABMA/T di wilayah dilakukan oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) yang beranggotakan unsur dari instansi tingkat daerah antara lain: Kantor Wilayah DJKN, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil BPN Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Komando Daerah Militer, Badan Intelijen Negara di daerah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, dan KPKNL. TAD mempunyai tugas untuk melakukan
a) sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya;
b) melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T;
c) menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T dan menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Tim Penyelesaian;
d) melakukan pengawasan aspek kesesuaian peruntukan terhadap ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian dengan cara dilepaskan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi; dan
e) melaksanakan tugas lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyelesaian
ABMA/T diutamakan dilakukan dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi
Barang Milik Negara/Daerah/Desa. Selain itu, ABMA/T dapat dilepaskan kepada
pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada pemerintah, dikembalikan
kepada pihak ketiga yang sah, atau dinyatakan selesai karena keadaan tertentu.
Penyelesaian
ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasannya kepada pihak ketiga dengan cara
pembayaran kompensasi dilakukan terhadap ABMA/T yang telah
ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga. Pihak Ketiga yang dapat
mengajukan permohonan pelepasan ABMA/T adalah perseorangan atau badan hukum
yang menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T secara terus-menerus paling singkat
selama 5 tahun. Perseorangan yang dapat mengajukan permohonan pelepasan adalah
orang yang statusnya tidak pernah menjadi anggota dari
organisasi/perkumpulan/yayasan terlarang/eksklusif rasial. Adapun badan hukum
yang dapat mengajukan permohonan pelepasan ABMA/T adalah badan hukum yang tidak
memiliki kaitan dengan badan hukum atau organisasi asing, dan bukan merupakan
reinkarnasi/penerus/underbouw dari organisasi/perkumpulan/yayasan
terlarang/eksklusif rasial.
Kanwil DJKN SJB mengelola ABMA/T sebanyak 84 aset yang
tersebar di Propinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Dari 84
ABMA/T tersebut, Kanwil DJKN SJB telah berhasil menyelesaikan 39 aset secara
keseluruhan, penyelesaian sebagian sebanyak 9 aset , dan dalam proses
penyelesaian sebanyak 36 aset. Kanwil DJKN SJB melalui TAD bertekad untuk
segera menuntaskan penyelesaian pengelolaan ABMA/T agar tidak berlarut-larut.
Beberapa kendala dalam penuntasan penyelesaian ABMA/T
antara lain: batas-batas lahan ABMA/T tidak diketahui dengan pasti, lokasi
ABMA/T belum diketemukan, terdapat gugatan atau sengketa dengan pihak ketiga,
dihuni oleh Pihak Ketiga, dan permasalahan lainnya. Hal ini menjadi penyebab
berlarutnya penyelesaian ABMA/T.
Untuk
mengurai permasalahan tersebut, Kanwil DJKN SJB bersama dengan TAD pada tahun
2022 telah melakukan penelitian administrasi dan lapangan atas beberapa ABMA/T
dan memberikan rekomendasi penyelesaian ABMA/T kepada Tim Penyelesaian (Tingkat
Pusat) sebanyak 8 rekomendasi untuk penyelesaian 7 ABMA/T. Rekomendasi TAD
berupa penyelesaian ABMA/T melalui pemantapan menjadi BMN/D dan pelepasan
kepada pihak ketiga dengan pembayaran kompensasi.
Selanjutnya, Kanwil DJKN SJB bersama dengan seluruh
jajaran TAD berkomitmen kuat untuk segera menuntaskan penyelesaian ABMA/T. Semoga
upaya yang telah dilakukan Kanwil DJKN SJB bersama dengan TAD memberikan
kontribusi positif bagi pengelolaan kekayaan negara.
(Penulis : Iswati-Kasi PKN II Kanwil
DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel)