Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Artikel
Perlukah Kebijakan Keringanan Utang Dilanjutkan pada Tahun 2023?
Muhammad Zulkifli
Jum'at, 12 Agustus 2022   |   334 kali


Untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada Penanggung Utang di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 (PMK 11/2022) (1). Sebuah kebijakan yang sangat humanis dan pro terutama terhadap masyarakat kecil yang langsung terdampak akan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir. Kebijakan ini juga telah dilakukan pada 2021 yang lalu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (2).

 

Pada 2021, jenis keringanan utang mencakup pemberian keringanan utang dan moratorium tindakan hukum pengurusan Piutang Negara sedangkan di 2022 keringanan terfokus pada pemberian Keringanan Utang dan yang menarik untuk keringanan  utang 2022 terdapat perlakuan khusus yang ditegaskan pada Pasal 12 PMK Nomor 11/PMK.06/2022 yakni terhadap Penanggung Hutang (1) piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, (2) piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau (3) piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak dilengkapi barang jaminan dapat diberikan keringanan utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban. Keberpihakan pemerintah terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat pribadi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) juga dinyatakan dalam bentuk pemberian keringanan utang tambahan maupun persyaratan yang mudah kepada pihak yang ingin melunasi kewajibannya dengan syarat ketentuan yang berlaku (dapat dibaca secara utuh pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022).

 

Memperhatikan judul yang diangkat oleh Penulis “PERLUKAH KEBIJAKAN KERINGANAN  UTANG DILANJUTKAN PADA TAHUN 2023 ?” Penulis mencoba melihatnya dari hasil capaian penyelesaian dengan terbitnya Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) melalui crash Program 2021 dan 2022 yang sedang berjalan serta mencoba membandingkan hasil capaian dimaksud pada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) . Pada 2021 terdapat 37 BKPN yang terselesaikan dengan terbitnya SPPNL melalui mekanisme Crash Program, sedangkan untuk 2022 hingga tanggal 8 Agustus 2022 sebanyak 23 BKPN (3) yang terselesaikan melalui program yang menyasar pada masyarakat kecil baik pribadi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM). Pada 2021 kebijakan ini belum diiringi dengan penetapan target pada indikator kinerja, namun pada 2022 Efektifitas Penyelesaian Crash Program Keringanan Utang menjadi salah satu target yang ditetapkan di awal tahun. Kanwil DJKN SJB mendapat target sebanyak 18 BKPN dari total keseluruhan BKPN yang berpotensi diselesaikan. Hingga 8 Agustus 2022   sebanyak 23 BKPN yang terselesaikan atau 127,78 persen dari total target tahunan. Dan Penulis berharap masih akan ada lagi para penanggung utang yang dapat mengikuti kebijakan ini memanfaatkan sisa waktu 4 bulan ke depan hingga 2022 berakhir. Dari data di atas penulis mencoba memahami terkait hal apa saja yang jadi pemicu keikutsertaan para penanggung utang pada program ini di antaranya :

 

a.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program

Tahun Anggaran 2022 adalah tindakan humanis pemerintah untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada Penanggung Utang di masa pandemi Covid-19.

b.      Masyarakat kecil baik pribadi maupun pelaku UMKM sebagai pihak yang paling terdampak akan pandemi Covid-19 merasa sangat terbantu dengan keringanan utang yang ditawarkan oleh kebijakan humanis ini. Sehingga mereka pun berupaya semaksimal mungkin untuk melunasi kewajibannya  dengan memanfaatkan momentum crash program.

 

Mengutip dari website Covid19.go.id(4) Data 6 Agustus 2022 diketahui bahwa di Indonesia tercatat sebanyak 6,24 Juta kasus dan meninggal dunia sebanyak 157.095 kasus. Tentulah pandemi ini berdampak luas pada sektor ekonomi dunia maupun negara Indonesia, pada tatanan yang lebih mikro penulis dapat mengatakan bahwa pandemi tentu sangat perpengaruh kepada kemampuan para penanggung utang dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa kebijakan pemerintah yang humanis seperti keringanan utang dan      melihat fakta bahwa status pandemi Covid-19 belum dicabut oleh WHO karena masih  banyak negara lain yang mengalami lonjakan kasus ini (233 negara), Penulis memperkirakan dampak pandemi sepertinya masih akan dirasakan oleh masyarakat terutama ekonomi menengah ke bawah hingga 2023.

 

Sebagai penutup akhirnya pada artikel ini penulis berharap kiranya kebijakan keringanan utang sebagaimana yang berlaku di 2021 dan 2022 tetap dapat dilanjutkan  pada 2023 sebagai respon humanis pemerintah dan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil yang merasakan langsung dampak buruk pandemi.

 

 

Penulis : Bambang Santoso - Kepala Seksi Piutang Negara I

 

(1)   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022

(2)   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Peraturan Kementerian Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (2).

(3)   Aplikasi FocusPN penarikan data capaian tanggal 8 Agustus 2022

(4)   Covid19.go.id tanggal 6 Agustus 2022

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini