Untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi
pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada Penanggung Utang di masa pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19)
pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola
Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran
2022 (PMK 11/2022) (1). Sebuah kebijakan yang sangat humanis dan pro terutama terhadap
masyarakat kecil yang langsung terdampak akan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum
berakhir. Kebijakan ini juga telah dilakukan pada 2021 yang lalu dengan terbitnya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (2).
Pada 2021, jenis keringanan utang mencakup
pemberian keringanan utang dan moratorium tindakan hukum pengurusan Piutang Negara sedangkan
di 2022 keringanan
terfokus pada pemberian Keringanan Utang dan yang menarik untuk keringanan utang 2022 terdapat perlakuan
khusus yang ditegaskan pada Pasal 12 PMK Nomor 11/PMK.06/2022 yakni terhadap Penanggung Hutang (1) piutang
rumah sakit/fasilitas kesehatan
tingkat pertama, (2) piutang biaya perkuliahan/sekolah, atau (3) piutang
dengan sisa kewajiban paling banyak
Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak dilengkapi barang jaminan dapat diberikan keringanan
utang sebesar 80 persen dari sisa kewajiban.
Keberpihakan pemerintah terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat
pribadi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah
(UMKM) juga dinyatakan dalam bentuk pemberian keringanan utang tambahan maupun
persyaratan yang mudah kepada pihak yang
ingin melunasi kewajibannya dengan syarat ketentuan yang berlaku (dapat dibaca secara utuh pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan
Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme
Crash Program Tahun Anggaran
2022).
Memperhatikan
judul yang diangkat oleh Penulis “PERLUKAH
KEBIJAKAN KERINGANAN UTANG
DILANJUTKAN PADA TAHUN 2023 ?” Penulis
mencoba melihatnya dari hasil capaian
penyelesaian dengan terbitnya Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) melalui crash Program 2021 dan 2022 yang sedang berjalan serta mencoba membandingkan
hasil capaian dimaksud pada Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) . Pada 2021 terdapat
37 BKPN yang terselesaikan dengan terbitnya SPPNL
melalui mekanisme Crash Program, sedangkan untuk 2022 hingga tanggal 8 Agustus 2022 sebanyak 23 BKPN (3) yang terselesaikan melalui program
yang menyasar pada masyarakat kecil baik
pribadi maupun pelaku Usaha Mikro,
Kecil, atau Menengah (UMKM). Pada 2021 kebijakan ini belum diiringi
dengan penetapan target pada indikator kinerja, namun pada 2022 Efektifitas Penyelesaian Crash Program Keringanan Utang menjadi salah satu target
yang ditetapkan di awal tahun. Kanwil DJKN SJB mendapat target sebanyak 18 BKPN dari total keseluruhan BKPN yang berpotensi diselesaikan. Hingga 8 Agustus 2022 sebanyak 23 BKPN yang terselesaikan atau 127,78 persen dari total target tahunan. Dan
Penulis berharap masih akan ada lagi
para penanggung utang yang dapat mengikuti kebijakan ini memanfaatkan sisa waktu 4 bulan ke depan hingga 2022
berakhir. Dari data di atas penulis mencoba
memahami terkait hal apa saja yang jadi pemicu keikutsertaan para penanggung utang pada program
ini di antaranya :
a.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme
Crash Program
Tahun Anggaran
2022 adalah tindakan
humanis pemerintah untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan untuk memberikan keringanan kepada Penanggung Utang di masa pandemi Covid-19.
b.
Masyarakat
kecil baik pribadi maupun pelaku UMKM sebagai pihak yang paling terdampak
akan pandemi Covid-19 merasa sangat terbantu dengan keringanan utang yang ditawarkan oleh kebijakan humanis
ini. Sehingga mereka pun
berupaya semaksimal mungkin
untuk melunasi kewajibannya dengan memanfaatkan momentum
crash program.
Mengutip
dari website
Covid19.go.id(4) . Data 6 Agustus
2022 diketahui bahwa di Indonesia tercatat
sebanyak 6,24 Juta kasus dan meninggal
dunia sebanyak 157.095 kasus.
Tentulah pandemi ini berdampak luas pada sektor ekonomi dunia maupun negara Indonesia, pada tatanan yang lebih mikro
penulis dapat mengatakan bahwa pandemi tentu
sangat perpengaruh kepada kemampuan para penanggung utang dalam
menyelesaikan kewajibannya tanpa kebijakan pemerintah yang humanis seperti
keringanan utang dan melihat fakta bahwa status pandemi Covid-19 belum
dicabut oleh WHO karena masih banyak negara lain yang mengalami
lonjakan kasus ini (233 negara),
Penulis memperkirakan dampak pandemi sepertinya masih akan dirasakan
oleh masyarakat terutama
ekonomi menengah ke bawah
hingga 2023.
Sebagai
penutup akhirnya pada artikel ini penulis berharap kiranya kebijakan keringanan utang sebagaimana yang berlaku di 2021 dan 2022 tetap dapat dilanjutkan pada 2023 sebagai respon humanis pemerintah dan bentuk
kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil yang merasakan langsung dampak buruk
pandemi.
Penulis : Bambang Santoso - Kepala Seksi Piutang Negara I
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang
Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme
Crash Program Tahun Anggaran 2022
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.06/2021 tentang Peraturan Kementerian
Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme
Crash Program Tahun
Anggaran 2021 (2).
(3)
Aplikasi FocusPN
penarikan data capaian
tanggal 8 Agustus
2022
(4) Covid19.go.id tanggal 6 Agustus 2022