Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung > Artikel
Sertipikasi BMN Berupa Tanah, Bukti Bakti Untuk Negeri
Dewi Lestuti Ambarwati
Kamis, 13 Januari 2022   |   2009 kali

Sertipikasi BMN Berupa Tanah, Bukti Bakti Untuk Negeri

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu unit Eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menjaga aset negara yang merupakan amanah bagi punggawa negara dimana aset negara tersebut diperoleh melalui pembelanjaan yang menggunakan uang rakyat. Seperti yang dikutip oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani “Uang rakyat Indonesia harus dikelola secara hati-hati dan akuntabel, baik itu dari sisi penerimaan negara, sisi pembiayaan utang, maupun dari sisi hasilnya dalam hal ini aset milik negara”.  

Salah satu bentuk penjagaan aset negara yang dilakukan oleh DJKN adalah penjagaan aset berupa tanah yang dimiliki oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam bentuk sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Upaya penjagaan aset tanah melalui sertipikasi dimaksudkan agar BMN berupa tanah tersebut di setiap satker Kementerian/Lembaga dapat diamankan baik dari segi administrasi, fisik, maupun hukum. Pengamanan secara administrasi yaitu apabila tanah yang dimiliki satker K/L sudah dilakukan pencatatan BMN melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN)/Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Pengamanan secara fisik dilaksanakan dengan membangun pagar dan/atau mendirikan plang pengaman agar tanah satker K/L tidak diserobot oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, pengamanan secara hukum dilakukan dengan mendaftarkan tanah BMN tersebut ke Kantor Pertanahan setempat agar dimohonkan untuk diterbitkan sertipikat tanah.

Pemahaman akan pentingnya tiga pengamanan tersebut sampai saat ini masih dirasa kurang optimal ketika kita terjun ke lapangan, dimana pihak satker K/L ada kalanya tidak mengetahui lokasi keberadaan asetnya ataupun batas-batas pasti dari BMN berupa tanah tersebut. Hal ini sebenarnya tidak semata-mata disebabkan oleh ketidaktahuan pihak satker K/L terkait lokasi ataupun batas-batas dari tanah BMN yang mereka kuasai, akan tetapi penyebab utama hal tersebut disebabkan oleh adanya perubahan organisasi atau penggantian pegawai yang menangani BMN berupa tanah ini yang tidak diiringi dengan regenerasi oleh satker K/L yang bersangkutan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang “Perbendaharaan Negara” Pasal 49 ayat (1) yang berbunyi “Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan”. Menindaklanjuti undang-undang tersebut, DJKN diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan sertipikasi BMN berupa tanah untuk satker K/L di seluruh Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mempercepat pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah diterbitkanlah peraturan bersama antara Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah“ dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 24 tahun 2009 tentang “Pensertipikatan Barang Milik Negara“. Peraturan bersama ini merupakan terobosan yang diambil agar pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah dapat dipercepat.

Berdasarkan data yang ada, sertipikasi BMN berupa tanah sudah dilaksanakan oleh DJKN mulai tahun 2013 dan masih berlanjut hingga saat ini. Sesuai road map DJKN, target penyelesaian pensertipikatan BMN berupa tanah diproyeksikan selesai pada tahun 2022. Akan tetapi, target ini ditujukan khusus untuk bidang tanah yang belum bersertipikat serta tanah yang sudah bersertipikat namun belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Menilik dari kategori tanah yang dapat dijadikan target sertipikasi di atas, seolah-olah perlakuan dari kedua target di atas tidak jauh berbeda, namun ternyata terdapat ketentuan yang berbeda untuk mensertipikatkan kedua kategori objek di atas. Untuk tanah yang belum bersertipikat merupakan tanah yang memang belum memiliki sertipikat sama sekali sehingga perlakuannya untuk objek tanah tersebut akan diterbitkan sertipikat baru. Sedangkan untuk tanah yang bersertipikat namun belum sesuai ketentuan yang ada perlu dilakukan penggantian nama saja.

Lalu bagaimana dengan tanah yang masih bermasalah, seperti tumpang tindih dengan pihak ketiga, berada di kawasan hutan lindung, dan dikuasai pihak ketiga atau bersertipikat lainnya. Untuk kategori tanah yang digolongkan dalam tanah yang bermasalah (belum clean and clear), hendaknya satker K/L sudah dapat mengidentifikasikan tanah yang bermasalah tersebut untuk dapat dijadikan target pensertipikatan di tahun 2023. Namun demikian, satker K/L hendaknya sedini mungkin sudah mulai merencanakan tindakan apa yang perlu dilakukan melalui koordinasi intens dengan kantor pertanahan setempat sehingga tindakan yang dilakukan oleh satker K/L dapat berlangsung secara tertib dan terarah. Diharapkan ketika tahun 2023, satker sudah dapat melaksanakan sertipikasi untuk tanah-tanah bermasalah dimaksud.

Pada hakikatnya, pensertipikatan BMN berupa tanah merupakan bentuk nyata dari DJKN untuk mempertanggungjawabkan uang rakyat. Sebagai punggawa aset negara mari kita emban bersama-sama tanggung jawab ini sehingga seluruh BMN berupa tanah dapat diamankan baik secara administrasi, fisik, maupun hukum.

 

Aset negara aja kita jaga

Apalagi kamu J

Ayo kita jaga aset negara!

Sebagai bentuk bakti kita untuk negeri tercinta

 

(Penulis : Raudatul Munawwarah - Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN SJB)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini