Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku > Berita
Sertifikasi BMN di Bumi Cendrawasih
N/a
Kamis, 24 April 2014   |   791 kali

Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua dan Maluku dan Kanwil BPN Provinsi Papua (22/04/2014) mengadakan rapat koordinasi persiapan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2014. Rapat koordinasi tersebut memiliki tema “legalisasi asset pemerintah RI untuk pengamanan BMN berupa tanah pada kementerian/lembaga menuju tertib fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN”. Tujuan acara ini adalah percepatan program sertifikasi BMN berupa tanah yang ada di di satuan kerja instansi vertikal Provinsi Papua.Peserta rapat adalah seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPKNL Jayapura yang di tahun 2014 masuk program sertifikasi BMN berupa tanah.

Mahdi, Kepala Bidang PKN mewakili Kepala Kanwil DJKN Papua dan Maluku membuka rapat koordinasi ini. Dalam sambutannya Mahdi mengatakan bahwa "Realisasi sertifikasi BMN di Kanwil papau dan Maluku tahun 2013 masih jauh dari target sehingga dengan adanya rapat ini diharapkan di tahun 2014 relalisasi dapat lebih baik". Kanwil BPN Papua mengatakan dalam proses persertifikatan BMN berupa tanah harus memenuhi data yuridis dan data fisik secara akurat hingga tidak ada keraguan dalam proses sertifikasi. Kepala KPKNL Jayapura dengan semua Kantor Pertanahan yang ada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua menandatangani berita acara penetapan target nomatif sertifikasi BMN tahun 2014.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Tata Cara Sertifikasi BMN berupa tanah. Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Agus Bambang Trimojo dengan moderator Widodo Sunarko memaparkan materi ini. Narasumber menekankan pada sertifikat hak pakai untuk instansi pemerintah di mana satker diminta memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat.

Beberapa kendala dalam proses sertifikasi BMN antara lain biaya sertifikasi BMN yang tersedia di DIPA Kanwil BPN Provinsi Papua hanya sebesar Rp.1.634.000/bidang tanah. sementara kondisi geografis Provinsi Papua membutuhkan biaya transportasi dan akomodasi yang cukup besar. Selain itu, permasalahan yang dihadapi satker dan Kantah dalam pengurusan sertifikat tanah di Papua adalah terkait tanah okupasi TNI, alas hak serta hak ulayat, ujar Agus Bambang Trimojo selaku narasumber.

Para peserta sangat antusias mengikuti acara sosialisasi ini karena memang bersentuhan langsung dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dalam rangka mewujudkan pengamanan BMN berupa tanah. Hal ini tercermin dalam sesi tanya jawab yang berlangsung “panas”. Peserta tidak jarang “menyerang” BPN karena proses pengurusan sertifikat tanah BMN yang relatif lama dan prosedur yang berbelit-belit. Namun demikian,  dengan penjelasan yang gamblang dari narasumber dengan dukungan penjelasan dari Kepala Kantah Kota/Kabupaten terkait, peserta dapat terpuaskan karena mendapat gambaran yang utuh tentang proses sertifikasi BMN dan kendala yang dihadapinya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini