Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku > Berita
Pos Batas Negara Ini Diserahterimakan
Ridhan Lukmanul Hakim
Senin, 26 Desember 2022   |   257 kali

Serah terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahap II.

Apa itu Hibah BMN? Hibah adalah Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian. (PP-27/2014).

Di lingkungan Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku, Kementerian PUPR menyerahkan hasil pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP memiliki tugas dan wewenang yang lebih spesifik dalam menggunakan aset ini.

Kementerian PUPR melakukan proses hibah dan alih status penggunaan BMN Tahap II kepada Kementerian/ Lembaga, Pemda, Yayasan, dan Perguruan Tinggi pada Rabu (7/12). Nilai aset yang diserahterimakan sebesar Rp222,5 T pada tahap I dan Rp19,08 T pada tahap II untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Aset-aset ini dibangung untuk mendukung penyediaan sarana pelayanan publik. Di antaranya infrastruktur jalan dan jembatan, perumahan dan permukiman, pendidikan, dan pasar. BMN ini berasal dari APBN. APBN adalah Uang Kita, uang rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ini adalah salah satu bentuk akuntabilitas negara kepada para masyarakat.

Sinergi KemenPUPR dan Kemenkeu semakin baik, membawa kebaikan, menghubungkan kebaikan, menghadirkan kebaikan atas negeri tercinta. Menkeu berharap agar para penerima hibah segera memanfaatkan aset-aset ini seluas-luasnya unttuk pelayanan masyarakat karena ini merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan BMN sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini