Oleh: Golda
Safkaur, Adhaninggar Laksita Adhi, Julio B Nababan
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen
kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK diatasnya. Perjanjian
kinerja sendiri berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi
kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan
yang disertai dengan indikator kinerja. PK disusun pada level Kementerian,
UPK-One, UPK-Two, dan UPK-Three. Komponen PK paling sedikit terdiri dari peta
strategi, Indikator KinerjaUtama (IKU), rincian anggaran, rincian target
kinerja, dan Inisiatif Strategis (IS) (opsional). Perjanjian kinerja sendiri
dibuat pada awal tahun berjalan sehingga pada saat berjalannya waktu, tidak
dapat dipungkiri bisa jadi dilakukan pelaksanaan adendum.
Sesuai dengan KMK 300 dijelaskan bahwa
Adendum Perjanjian Kinerja merupakan perubahan sebagian informasi pada PK yang
telah ditandatangani baik meliputi sasaran strategis, IKU, target IKU, trajectory
target, dan inisiatif strategis. Pelaksanaan Adendum sendiri disebabkan
oleh beberapa hal antara lain adanya perubahan ketentuan perundang-undangan,
antara lain perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
perubahan organisasi (reorganisasi) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Organisasi dan Tata Kelola, dan atau kebijakan atau arahan pimpinan.
Sesuai dengan KMK 300, terdapat
ketentuan yang diatur lebih rinci mengenai Adendum PK antara lain.
1. 1. Tidak merevisi target dan capaian IKU
yang telah memiliki realisasi
2. 2. Wajib dilakukan apabila capaian IKU pada
periode berjalan telah mencapai/melebihi target periode berikutnya kecuali
untuk IKU tahunan yang telah tercapai dan memiliki target maksimal
3. 3. Penetapan adendum dilakukan oleh
pimpinan UPK diatasnya setelah direviu oleh pengelola kinerja organisasi UPK di
atasnya
4. 4. Ketentuan jumlah IKU dalam adendum PK
memperhatikan batas jumlah IKU sesuai level UPK
5. 5. Target kinerja pada adendum PK
memperhatikan periode waktu pelaksanaan PK dan disesuaikan dengan upaya
pencapaian target tahunan unit diatasnya.
Pada
tahun 2023, DJKN sudah menerapkan mekanisme adendum sesuai dengan KMK 300 sehingga
pengelolaan kinerja pada DJKN menjadi semakin baik dan optimal.