Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku > Artikel
ADENDUM KINERJA SESUAI DENGAN KMK 300
Michael Gala Bura
Rabu, 27 September 2023   |   77 kali

Oleh: Golda Safkaur, Adhaninggar Laksita Adhi, Julio B Nababan

               Perjanjian Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK diatasnya. Perjanjian kinerja sendiri berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. PK disusun pada level Kementerian, UPK-One, UPK-Two, dan UPK-Three. Komponen PK paling sedikit terdiri dari peta strategi, Indikator KinerjaUtama (IKU), rincian anggaran, rincian target kinerja, dan Inisiatif Strategis (IS) (opsional). Perjanjian kinerja sendiri dibuat pada awal tahun berjalan sehingga pada saat berjalannya waktu, tidak dapat dipungkiri bisa jadi dilakukan pelaksanaan adendum.

Sesuai dengan KMK 300 dijelaskan bahwa Adendum Perjanjian Kinerja merupakan perubahan sebagian informasi pada PK yang telah ditandatangani baik meliputi sasaran strategis, IKU, target IKU, trajectory target, dan inisiatif strategis. Pelaksanaan Adendum sendiri disebabkan oleh beberapa hal antara lain adanya perubahan ketentuan perundang-undangan, antara lain perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perubahan organisasi (reorganisasi) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kelola, dan atau kebijakan atau arahan pimpinan.

            Sesuai dengan KMK 300, terdapat ketentuan yang diatur lebih rinci mengenai Adendum PK antara lain.

1.     1. Tidak merevisi target dan capaian IKU yang telah memiliki realisasi

2.    2. Wajib dilakukan apabila capaian IKU pada periode berjalan telah mencapai/melebihi target periode berikutnya kecuali untuk IKU tahunan yang telah tercapai dan memiliki target maksimal

3.     3. Penetapan adendum dilakukan oleh pimpinan UPK diatasnya setelah direviu oleh pengelola kinerja organisasi UPK di atasnya

4.     4. Ketentuan jumlah IKU dalam adendum PK memperhatikan batas jumlah IKU sesuai level UPK

5.     5. Target kinerja pada adendum PK memperhatikan periode waktu pelaksanaan PK dan disesuaikan dengan upaya pencapaian target tahunan unit diatasnya.

Pada tahun 2023, DJKN sudah menerapkan mekanisme adendum sesuai dengan KMK 300 sehingga pengelolaan kinerja pada DJKN menjadi semakin baik dan optimal.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini