Pada saat ini, unit/satuan kerja pemerintah yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, sedang berusaha untuk dapat meraih predikat Zona Integritas-Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal ini bukan berarti bahwa unit/satuan kerja tersebut tidak
melakukan pelayanan bebas korupsi
atau bebas melayani, namun tidak lain karena dalam rangka percepatan pencapaian
sasaran reformasi birokrasi yang
tertuang dalam roadmap
reformasi birokrasi 2020-2024, terutama
terkait birokrasi yang bersih, akuntabel dan pelayan publik yang prima.
Unit/satuan kerja
yang akan melakukan
pembangunan ZI-WBK/WBBM, didasarkan
pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor: 90 Tahun
2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Instansi Pemerintah.
Dalam
melaksanakan pembangunan ZI-WBK/WBBM, masing-masing
unit/satuan kerja harus melaksanakan kegiatan:
1. pencanangan ZI;
2. penetapan Unit Kerja;
3. pembangunan ZI; dan
4. pemantauan ZI.
Kegiatan-kegiatan tersebut, nantinya akan dilakukan
penilaian
mulai
dari
tingkat
eselon
I,
tingkat Kementerian, hingga tingkat nasional dimana penilaian dilakukan oleh KemenPAN-RB.
Dalam rangka
membangun ZI-WBK/WBBM, unit/satuan kerja wajib memenuhi dua komponen yaitu
komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen pengungkit diuraikan ke dalam beberapa bidang yaitu
manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan penataan manajemen SDM,
penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan komponen
hasil diuraikan dalam
survei eksternal untuk mengetahui kualitas pelayanan publik dan perbandingan
capaian kinerja organisasi yang membandingkan
dengan capaian pada tahun sebelumnya.
Sasaran yang
ingin dicapai dalam pembangunan ZI-WBK/WBBM secara
luas adalah mewujudkan pemerintahan yang
sederhana. simple, lincah, dan
cepat. Selain itu,
pembangunan ZI-WBK/WBBM ini
diharapkan akan memangkas pelayanan yang panjang, lambat, berbelit-belit dan bebas dari pungutan liar (pungli). Sampai dengan tahun 2020,
unit/satuan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
yang telah mendapatkan predikat WBK adalah 372 (tiga ratus tujuh puluh dua)
unit dan yang mendapatkan predikat
WBBM adalah 48 (empat puluh delapan) unit.
Secara proses
pelaksanaan, unit/satuan kerja yang akan melakukan pembangunan ZI-WBK/WBBM telah melakukan langkah-langkah yang besar
mengingat unit/satuan kerja dituntut untuk terus memperbaiki layanan, dan mengedepankan transparansi, bahkan penilaian layanan juga dilakukan
dengan survei oleh eksternal/stakeholder unit/satuan kerja tersebut. Komitmen dan kerja sama seluruh pegawai
pada unit/satuan kerja tersebut juga sangat menentukan keberhasilan dalam meraih predikat ZI-WBK/WBBM.
Penulis :
Ikhsan Fanani
Auditor :
Dimas Aditya Saputra