Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku > Artikel
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS-WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI/WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
Dimas Aditya Saputra
Rabu, 29 Juni 2022   |   128 kali

Pada saat ini, unit/satuan kerja pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedang berusaha untuk dapat meraih predikat Zona Integritas-Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK/WBBM) yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

 

Hal ini bukan berarti bahwa unit/satuan kerja tersebut tidak melakukan pelayanan bebas korupsi atau bebas melayani, namun tidak lain karena dalam rangka percepatan pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang tertuang dalam roadmap reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih, akuntabel dan pelayan publik yang prima.

 

Unit/satuan  kerja  yang  akan  melakukan  pembangunan  ZI-WBK/WBBM,  didasarkan pada   Peraturan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan   Reformasi   Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor: 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Di Instansi Pemerintah.

 

Dalam melaksanakan pembangunan ZI-WBK/WBBM, masing-masing unit/satuan kerja harus melaksanakan kegiatan:

 

1.  pencanangan ZI;

2.  penetapan Unit Kerja;

3.  pembangunan ZI; dan

4.  pemantauan ZI.

 

Kegiatan-kegiatan  tersebut,  nantinya  akan  dilakukan  penilaian  mulai  dari  tingkat  eselon  I, tingkat Kementerian, hingga tingkat nasional dimana penilaian dilakukan oleh KemenPAN-RB.

 

Dalam rangka membangun ZI-WBK/WBBM, unit/satuan kerja wajib memenuhi dua komponen yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit diuraikan ke dalam beberapa bidang yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan  komponen  hasil  diuraikan  dalam  survei eksternal untuk mengetahui kualitas pelayanan publik dan perbandingan capaian kinerja organisasi yang membandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya.

 

Sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan ZI-WBK/WBBM secara luas adalah mewujudkan   pemerintahan   yang   sederhana.   simple,   lincah,   dan   cepat.   Selain   itu, pembangunan ZI-WBK/WBBM ini diharapkan akan memangkas pelayanan yang panjang, lambat, berbelit-belit dan bebas dari pungutan liar (pungli). Sampai dengan tahun 2020, unit/satuan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah mendapatkan predikat WBK adalah 372 (tiga ratus tujuh puluh dua) unit dan yang mendapatkan predikat WBBM adalah 48 (empat puluh delapan) unit.

 

Secara proses pelaksanaan, unit/satuan kerja yang akan melakukan pembangunan ZI-WBK/WBBM telah melakukan langkah-langkah yang besar mengingat unit/satuan kerja dituntut untuk terus memperbaiki layanan, dan mengedepankan transparansi, bahkan penilaian layanan juga dilakukan dengan survei oleh eksternal/stakeholder unit/satuan kerja tersebut. Komitmen dan kerja sama seluruh pegawai pada unit/satuan kerja tersebut juga sangat menentukan keberhasilan dalam meraih predikat ZI-WBK/WBBM.

 

 

Penulis   : Ikhsan Fanani

Auditor   : Dimas Aditya Saputra

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini