Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku > Artikel
Mendorong “DJKN Ready to Change” To The Next Level Melalui Regional Chief Economist
Dimas Aditya Saputra
Sabtu, 27 November 2021   |   1070 kali


Oleh :

Frengky Setiawan 

Kanwil DJKN Papua, Papua Barat, dan Maluku

 

ABSTRAK :

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengkapitalisasi dan mendukung semangat perubahan atau transformasi yang sedang digaungkan oleh DJKN melalui keterlibatan DJKN dalam inisiatif DJPB yaitu Regional Chief Economist (RCE). DJKN memiliki banyak modal untuk dapat berperan aktif dalam RCE, sehingga nantinya dapat mendorong keberadaan DJKN ke level lebih tinggi terutama di daerah.  

Kata kunci : Perubahan, Regional Chief Economist, DJKN, DJPB

Latar Belakang

Regional Chief Economist (RCE) mungkin istilah yang belum familiar bagi DJKN. Namun dalam beberapa bulan terakhir terutama dalam kunjungan kerja Wakil Menteri Keuangan RI ke daerah pasti terdapat satu agenda bertemakan RCE. Terminologi Chief Economist atau Kepala/Pimpinan Ekonomi mungkin sering ditemui pada dunia perbankan dimana biasanya terdapat beberapa chief economist yang berperan memberikan pandangan dan masukan antara lain tentang potensi bisnis pada suatu daerah atau sektor ekonomi.

Kembali ke soal RCE, apabila dilakukan browsing di internet, maka akan ditemui telah banyak informasi mengenai RCE dan rata-rata informasinya bersumber dari Ditjen Perbendaharaan (DJPB) mulai dari kantor pusat hingga kantor wilayah. Werdiningsih (2021), menyampaikan bahwa kebijakan RCE baru dimulai sekitar bulan Mei 2021 yang didasari oleh suatu nota dinas dari Kantor Pusat DJPB yang ditujukan kepada semua kantor wilayah DJPB untuk dapat melaporkan semua kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) bulan sebelumnya dalam bentuk laporan RCE dan representasi Kementerian Keuangan di daerah. Dengan adanya RCE ini maka peran Kanwil DJPB semakin strategis dan diharapkan dapat menyampaikan kebijakan Kementerian Keuangan, memetakan keadaan keuangan di daerah, dan memberikan masukan terkait peran yang bisa ditingkatkan oleh wilayah di lingkungan kerja Kanwil DJPB yang dapat memberikan hal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara melalui nota dinas terkait rangkaian kegiatan peringatan HUT Ke-15 DJKN, menyampaikan bahwa DJKN dalam rangka merayakan usia ke-15 pada tahun 2021 ini mengusung tema “Transformasi DJKN untuk Kemenkeu Satu, Pulihkan Ekonomi Nasional”. Melalui tema tersebut, DJKN ingin menunjukkan komitmennya untuk mendukung Inisiatif Strategis Reformasi Birokrasi dan Tranformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, yang meliputi Penyempurnaan Pengelolaan Aset Negara (SIMAN 2), Join Program Optimalisasi Penerimaan, Pengelolaan Dana Pensiun, Data Analytic Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko, Satu Data SLDK, dan New Thinking of Working. Selain itu, tema tersebut juga sekaligus mendukung Program Kemenkeu Satu Kemenkeu Tepercaya dalam upaya memperkuat ketahanan masyarakat dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya, sejalan dengan tema HUT ke-15 DJKN tersebut, maka dalam kegiatan Townhall Meeting DJKN pada tanggal 01 November 2021, tema yang diusung adalah DJKN Ready to Change. Dari ke-2 tema di atas, baik HUT ke-15 DJKN dan Townhall Meeting DJKN terlihat jelas bahwa DJKN siap berubah untuk mendukung keberhasilan kebijakan Kemenkeu Satu dan sekaligus ikut terlibat aktif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Memperhatikan hal-hal di atas, Penulis tertarik untuk mengulas mengenai potensi keterlibatan DJKN dalam RCE dan sekaligus momentum DJKN untuk maju ke level yang lebih tinggi sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan organisasi yaitu menjadi a distinguished asset manager. Sejauh mana modal yang dimiliki oleh DJKN dalam berkiprah dalam RCE di daerah. Diharapkan pada akhirnya, DJKN dapat terlibat aktif dalam kebijakan Kemenkeu Satu, Kemenkeu Tepercaya terutama di daerah dimana Kanwil dan KPKNL berada.

 

Pembahasan

1. Sekilas Mengenal Regional Chief Economist  

Regional Chief Economist (RCE) yang diinisiasi oleh “saudara tua” DJKN yaitu DJPB tersebut merupakan bagian dari usaha DJPB untuk menstandarkan laporan kantor wilayah DJPB yang telah ada selama ini dan juga adanya penekanan pada bagaimana peran kanwil di daerah dapat dipublikasikan dengan baik di media massa nasional/lokal termasuk pada portal dan media sosial.

Werdiningsih (2021), menyebutkan bahwa pada Laporan RCE dan Repersentasi Kementerian Keuangan di daerah, setiap kanwil DJPB harus menuangkan terkait:

a. Isu tematik yang merepresentasikan daerah (dari kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kanwil DJPB dalam 1 bulan).

b. Kondisi permasalahan pada isu tematik yang diangkat. 

c. Rekomendasi fiskal.

Sesuai publikasi di website DJPB diketahui bahwa keberadaan dan peranan Kanwil DJPB dalam RCE semakin ditingkatkan. Hal tersebut antara lain dilakukan melalui piloting Assets & Liabilities Committee (ALCo) Regional, penajaman Kajian Fiskal Regional (KFR), dan pembentukan Forum Koordinasi Pengelola Keuangan Negara (FKPKN). Selanjutnya, Menteri Keuangan meminta DJPB dapat membuat timeline program dan target kinerja Piloting RCE sampai dengan akhir tahun 2021, serta melakukan diskusi dengan para ahli di tingkat universitas di daerah. Lebih lanjut, Wakil Menteri Keuangan mengharapkan DJPB menjadi Backbone Chief Economist beberapa tahun ke depan. FKPKN misalnya, dirancang sebagai wadah strategis bagi perwakilan Kementerian Keuangan untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, sekaligus sebagai prime mover dalam menciptakan policy networks di daerah. Saat ini telah banyak Kanwil DJPB yang melakukan MoU dengan para pemerintah daerah. 

Pelaksanaan RCE yang disampaikan melalui Strategic Brief Sheet Regional Chief Economist tersebut akan diukur tingkat keberhasilan melalui beberapa indikator sebagai berikut:

No.

Uraian

Kegiatan

1.

Penguatan kerja sama dengan Pemda

antara lain realisasi Belanja APBD dukungan Program Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), pelaksanaan FGD/sharing session/sharing knowledge dengan Pemerintah Daerah, penyampaian Laporan Keuangan Pemda yang tepat waktu dan konsolidasi data keuangan pusat dan daerah yang tepat waktu.

2.

Penguatan kerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, universitas dan institusi keuangan perbankan/non perbankan lainnya

antara lain pelaksanaan FGD/sharing session/sharing knowledge dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, universitas dan institusi keuangan perbankan/non perbankan lainnya.

3.

Akses pembiayaan dan investasi daerah

antara lain kajian analisis proyek investasi daerah yang layak secara ekonomi dan keuangan, peningkatan akses pembiayaan dan investasi daerah yang sesuai dengan potensi dan unggulan daerah, dan peningkatan dan pengembangan program strategis daerah yang mendukung pertumbuhan kawasan ekonomi khusus di daerah.

4.

Monitoring dan evaluasi Kredit Program, KUR, dan UMi

antara lain peningkatan penyaluran dan debitur yang memperoleh akses pembiayaan KUR dan UMi, rekomendasi analisis hasil evaluasi program KUR dan UMi sesuai ketentuan, peningkatan UMKM Pemda yang upload ke SIKP dan dimanfaatkan oleh penyalur Kredit Program, dan peningkatan nilai keekonomian debitur UMi dari semester-semester sebelumnya.

 

 

2. DJKN Ready to Change 

Mixed feeling mungkin bisa menggambarkan perasaan Penulis ketika mengetahui tema Townhall Meeting DJKN tanggal 01 November 2021 adalah “DJKN Ready to Change”. Kegembiraan, harapan, semangat, dan tanda tanya, mungkin adalah sebagian kata yang bisa mewakili perasaan tersebut. Tema yang hampir sama dengan salah satu judul lagu band Kodaline “Ready to Change” tersebut, mungkin bagi sebagian orang berpendapat tema tersebut hanya sebatas jargon yang biasa (common) karena sering kita temui dalam sehari-hari khususnya dalam sesi motivasi.

Dalam terjemahan bebas Ready to Change berdasarkan kamus online www.tr-ex.me maka artinya adalah siap untuk berubah, siap untuk mengubah, bersedia untuk mengubah, siap mengganti, dan bersedia untuk berubah. Sehingga “DJKN Ready to Change” bisa diartikan antara lain DJKN siap untuk berubah dan DJKN bersedia untuk berubah.

Untuk lebih detail memahami konteks “DJKN Ready to Change” tersebut maka apabila melihat materi yang disampaikan oleh Dirjen Kekayaan Negara, dalam Townhall Meeting DJKN tersebut maka secara umum terdapat 3 (tiga) hal utama yaitu terkait penataan organisasi, manajemen karier Kemenkeu, serta mutasi dan promosi antarunit Eselon I.

1. Penataan organisasi akibat penetapan PMK nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Adapun maksud dan tujuan dari penataan organisasi DJKN adalah untuk pemisahan antara unsur regulasi pada kantor pusat, unsur supervisi pada kantor wilayah, dan unsur pelayanan pada kantor pelayanan. Selain itu, juga terkait penyelarasan organisasi DJKN sesuai peta proses bisnis Kemenkeu serta penguatan unsur instansi pembina jafung selaras dengan perkembangan pembentukan jafung.

2. Manajemen karier Kemenkeu, yang mana sejalan dengan kebijakan Kemenkeu dengan menerapkan pengelolaan SDM secara profesional dan mengimplementasikan Merit System. Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan: latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

3. Mutasi dan promosi antarunit Eselon I dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Kemenkeu Satu. Mutasi, promosi, dan penugasan merupakan bagian dari pelaksanaan pengembangan karier pegawai dan merupakan pola karier yang berbentuk horizontal/vertikal/diagonal.

Apabila melihat bahan paparan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jajaran DJKN harus bersedia berubah dan mulai beradaptasi dengan struktur organisasi yang baru, pola pengelolaan karier, dan pola mutasi, promosi serta penugasan antarunit Eselon I Kemenkeu.

 

3. Modal DJKN untuk Menuju Next Level

Dalam beberapa tahun terakhir, DJKN telah mulai memperlihatkan perubahan paradigma dari sekedar pengelola aset menjadi a distinguished asset manager. Hal tersebut dapat dilihat dari ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 239/KN/2019 tentang Roadmap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2019-2028. Diharapkan DJKN dapat mewujudkan kondisi yang dikehendaki di masa depan (endstate) yaitu “kekayaan negara dikelola optimal serta berkelanjutan, instrumental dalam keuangan negara, dan kontributif dalam perekonomian nasional”. Hal tersebut diharapkan dapat dicapai dengan strategi-strategi antara lain:

a. Perencanaan, penganggaran, pengadaan, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, penjualan, pemusnahan, dan penghapusbukuan aset menjadi siklus yang efektif dan efisien.

b. Aset dan investasi yang esensial untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersedia secara optimal dan produktif.

c. Peran konsultansi strategis di bidang manajemen aset dan investasi terjadi secara signifikan.

d. Manajemen aset dan investasi berbasis riset dan teknologi/digital terselenggara secara efisien, dan

e. Pemanfaatan modal organisasi dan modal insani optimal.

 

Pada masa pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020, peran DJKN semakin terasa terutama dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut sejalan dengan Program Kemenkeu Satu, Kemenkeu Tepercaya dalam upaya memperkuat ketahanan masyarakat dan mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional. Berbagai usaha telah dilakukan DJKN untuk bisa mewujudkan tujuan untuk menjadi a distinguished asset manager dan sekaligus mendukung Program PEN, antara lain:

ü Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN. Latar belakang penerbitan PMK ini selain perubahan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, juga dalam rangka adaptasi proses bisnis dalam dunia usaha dan perbaikan tata kelola pemanfaatan BMN.

ü Program keringanan utang bagi debitur kecil dengan diterbitkannya PMK nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021. Program Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

ü Transformasi layanan lelang sehingga lelang dapat berperan membantu pemulihan keuangan negara dengan penjualan barang rampasan dan sitaan, membantu penyelesaian non performing loan dengan pencairan agunan melalui penjualan lelang, dan membantu menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatkan potensi nilai barang dan membuka lapangan kerja. Transformasi lelang mulai dari awalnya lelang konvensional, lelang email-internet, e-auction (lelangdjkn.kemenkeu.go.id), dan saat ini melalui portal lelang Indonesia (lelang.go.id).

ü Lelang UMKM, diinisiasi dalam rangka mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat khususnya untuk sektor lelang sukarela dengan objek produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Lelang UMKM merupakan salah usaha untuk mendukung program PEN.

ü Terdapat panduan pelaksanaan analisis manfaat dan dampak ekonomi sosial, sebagaimana telah tertuang dalam Buletin Teknis (Bultek) merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 438/KN/2020. Bultek tersebut memuat terkait teknis perhitungan manfaat ekonomi, teknik perhitungan dampak ekonomi, serta teknik identifikasi manfaat dan dampak sosial.

ü Pengelolaan pembiayaan investasi pemerintah yang berkesinambungan dalam rangka antara lain mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur, meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM, UMi, dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mendorong peningkatan ekspor, dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

 

Kewenangan yang dimiliki DJKN tersebut di atas juga didukung dengan jumlah SDM yang tersebar di seluruh Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi dalam paparannya terkait Ruang Kerja Masa Depan Kemenkeu pada tanggal 09 September 2021 menyampaikan bahwa jumlah pegawai DJKN sebanyak 3.995 pegawai atau setara 5 persen dari total pegawai Kementerian Keuangan. Tentunya jumlah SDM DJKN tersebut tersebar mulai dari pejabat struktural, jabatan fungsional, dan pelaksana.

 

4. Potensi Keterlibatan DJKN Dalam RCE

Memperhatikan uraian mengenai RCE dan modal yang dimiliki oleh DJKN, maka terdapat potensi yang besar keterlibatan DJKN dalam RCE yang diinisiasi oleh DJPB antara lain:

a. Penguatan kerja sama dengan Pemda

Selama ini DJKN melalui Kanwil dan KPKNL telah melakukan kerja sama dengan Pemda terutama dalam konteks penilaian BMD termasuk juga dalam pengelolaannya. Hal tersebut dapat menjadi modal awal bagi DJKN dalam RCE. DJKN dapat berperan lebih jauh dalam peningkatan kinerja belanja daerah khususnya dalam pengadaan BMD dan peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemda yang tentunya terdapat komponen Aset Daerah (BMD).

b. Penguatan kerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, universitas dan institusi keuangan perbankan/non perbankan lainnya

DJKN tentunya dapat terlibat aktif dalam Focus Group Discussion/sharing session/sharing knowledge yang dilaksanakan tersebut termasuk dalam memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi/kajian kebijakan strategis peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah. Keberadaan Penilai Pemerintah di DJKN yang sudah terbiasa membuat kajian dan penilaian tentunya akan sangat membantu peranan DJKN tersebut.

c. Akses pembiayaan dan investasi daerah

Keunggulan DJKN dalam mengelola pembiayaan dan investasi pemerintah tentunya akan sangat membantu dalam memberikan rekomendasi atau masukan dalam pembiayaan dan investasi daerah.

Sebagaimana diketahui DJKN melalui Direktorat KND pada tahun 2020 dan 2021 telah dan sedang mengelola investasi pemerintah yang sangat besar nilainya. Berdasarkan bahan paparan terkait Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Lembaga Pada APBN TA 2020 dan TA 2021 diketahui nilai pembiayaan investasi pemerintah pada tahun 2020 sebesar Rp254,10 Triliun dan pada tahun 2021 sebesar Rp184,45 Triliun.  

Untuk itu, DJKN dapat mendukung antara lain dalam hal:

· kajian analisis proyek investasi daerah yang layak secara ekonomi dan keuangan,

· peningkatan akses pembiayaan dan investasi daerah yang sesuai dengan potensi dan unggulan daerah melalui keberadaan SMV Kemenkeu yang bergerak dibidang pembiayaan antara lain seperti PT SMI (Persero) dan LPEI.

 

 

d. Monitoring dan evaluasi KUR dan UMi

Kredit Usaha Rakyat dan UMi mungkin hal yang baru bagi Kanwil dan KPKNL di daerah, namun selama ini DJKN selaku Pengelola BA 999.03 Investasi Pemerintah sudah terbiasa setiap tahun berhubungan dengan KUR dan UMi, melalui alokasi pembiayaan kepada BUMN yang bergerak di sektor penjaminan KUR seperti PT Askrindo dan Perum Jamkrindo, begitu juga kepada BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang mengelola UMi.

Terkait hal tersebut, sangat dimungkinkan DJKN melalui Kanwil dan KPKNL di daerah ikut serta dalam monitoring dan evaluasi (monev) efektivitas investasi pemerintah yang diberikan terkait KUR dan UMi. Tentunya peran Direktorat KND sangat diperlukan dalam mendukung hal tersebut. Hasil monev yang diperoleh tentunya akan mendukung apa yang akan dilakukan DJPB.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Transformasi DJKN untuk Kemenkeu Satu, Pulihkan Ekonomi Nasional dan tekad DJKN untuk siap berubah (ready to change) sangat mungkin terwujud karena adanya banyak kebijakan baru yang menuntut hal tersebut. Mulai dari terbitnya PMK nomor 118/PMK.01/2021, manajemen karier Kemenkeu hingga Kemenkeu Satu. Namun demikian, DJKN dapat melakukan perubahan secara organik sehingga bisa ke level berikutnya yaitu dengan ikut aktif berpartisipasi dalam inisiatif “saudara tua” DJPB melalui Regional Chief Economist (RCE) yang telah dan sedang dilaksanakan di daerah. RCE merupakan inisiatif yang perlu didukung oleh semua pihak di Kemenkeu termasuk DJKN. Tentunya inisiatif RCE nantinya akan berdampak luar biasa bagi peningkatan peran Kemenkeu di daerah.

DJKN memiliki modal lebih dari cukup dan berpotensi untuk bisa berkontribusi maksimal dalam RCE. Hal tersebut didukung mulai dari kewenangan yang dimiliki, dukungan kebijakan, hingga SDM yang kompeten dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Keterlibatan DJKN dalam RCE, akan meningkatkan portofolio DJKN di daerah hingga dapat mendukung tujuan akhir DJKN untuk menjadi a distinguished asset manager sekaligus berperan dalam mendukung kebijakan Kemenkeu Satu dan pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi Covid-19.

Sebagai langkah konkrit dalam mendorong DJKN to the next level melalui RCE, maka berikut rekomendasi timeline rencana kerja yang dapat dipertimbangkan, yaitu:

a. Tahap konsolidasi (Januari – Februari 2022)

ü Kantor Pusat DJKN (dengan dikoordinasi oleh Sekretariat Ditjen Kekayaan Negara bersama direktorat teknis terkait) menyiapkan materi/bahan mengenai kontribusi strategis DJKN dalam RCE di daerah termasuk monitoring sheet pelaksanaan.

ü Kantor Pusat DJKN melakukan pembahasan dengan Kantor Pusat DJPB terkait dukungan DJKN dalam RCE di daerah, apabila diperlukan adanya MoU untuk penegasan kerja sama tersebut.

ü Kantor Pusat DJKN memberikan pelatihan dan asistensi kepada Kanwil dan KPKNL terkait peranan DJKN dalam RCE.

b. Tahap implementasi awal (Maret 2022)

§ Kanwil dan KPKNL ikut dalam beberapa kegiatan RCE di daerah sekaligus melaporkan hasil dan kontribusi dalam RCE.

§ Kantor Pusat DJKN melakukan monitoring dan evaluasi implementasi awal peranan Kanwil dan KPKNL dalam RCE. Apabila diperlukan melakukan perbaikan atau penyesuaian/penambahan terkait bahan/materi DJKN dalam RCE.

§ Kantor Pusat DJKN melakukan koordinasi dan evaluasi bersama Kantor Pusat DJPB terkait kontribusi DJKN dalam RCE.

c. Tahap full implementasi (mulai April 2022)

ü Kanwil dan KPKNL sudah ikut serta dalam RCE yang diinisiasi DJPB di daerah

ü Monitoring dan evaluasi berkala atas peranan DJKN dalam RCE.

ü Pembahasan berkala antara DJKN dan DJPB baik di tingkat kantor pusat maupun daerah.

Melalui rekomendasi berupa timeline rencana kerja tersebut di atas, diharapkan dapat memberikan acuan awal DJKN dalam berpartisipasi mendukung RCE. Sehingga pada akhirnya, dapat mendorong semangat DJKN siap untuk berubah dapat terwujud menuju level berikutnya.

 

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI. Bahan Paparan DJKN Ready to Change Townhall Meeting. Jakarta, (2021)  

Direktorat Barang Milik Negara DJKN. Bahan Paparan Pemanfaatan Barang Milik Negara. Jakarta, (2021)

Direktorat Lelang DJKN. Bahan Paparan Kedai Lelang UMKM : Kompetisi dan Inovasi Lelang Produk UMKM. Jakarta, (2021)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 2021. “Ditjen Perbendaharaan Diharapkan Ciptakan Policy Networks di Daerah”, http://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/berita-nasional/3727-ditjen-perbendaharaan-diharapkan-ciptakan-policy-networks-di-daerah.html, diakses pada 04 November 2021 pukul 14.05.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2019. Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 239/KN/2019 tentang Roadmap Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun 2019 – 2028 (Roadmap to a Distinguished Asset Manager). Jakarta : Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI. Bahan Paparan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Lembaga pada APBN TA 2020 & TA 2021. Jakarta, (2020)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI. Siaran Pers Pemerintah Beri Program Keringanan Utang bagi Debitur Kecil. Jakarta, (2021)

Direktorat Lelang DJKN. Bahan Paparan Tranformasi Layanan Lelang. Jakarta, (2021)

Direktorat Penilaian DJKN. Bahan Paparan Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi Sosial. Jakarta, (2021)

 

Sekretariat Jenderal Kemenkeu RI. Bahan Paparan Ruang Kerja Masa Depan. Jakarta, (2021)

Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Nota Dinas  Nomor ND-3470/PB.1/2021 tanggal 01 September 2021 hal Penyampaian Indikator Keberhasilan Rekomendasi Kegiatan Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku Regional Chief Economist. Jakarta, (2021)

Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nota Dinas Nomor ND-3668/KN.1/2021 tanggal 11 Oktober 2021 hal Penyampaian Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Ke-15 DJKN. Jakarta, (2021)

Tr-ex. 2021. “Arti Ready to Change”, https://tr-ex.me/terjemahan/bahasa+inggris-bahasa+indonesia/ready+to+change#gref, diakses pada 04 November 2021 pukul 16.23.

Werdiningsih, Endang. 2021. “Regional Chief Economist (RCE) Tugas Lama Tapi Baru”, https://www.tabengan.com/bacaberita/57477/regional-chief-economist-rce-tugas-lama-tapi-baru/, diakses pada 03 November 2021 pukul 18.35.

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini