Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Antisipasi Stabilitas Keuangan, LPS Bersama KSSK Gelar Sosialisasi UU P2SK
Kharis Syuhada
Kamis, 01 Februari 2024   |   64 kali

Semarang (31/01) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan Lembaga Negara dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu bersinergi dan bekerja keras dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang mengalami disrupsi dampak pandemi.

 

Di awal tahun 2024 ini, LPS dengan menggandeng KSSK menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan memberikan referensi kepada publik bahwa respon kebijakan yang diambil oleh Pemerintah memiliki tujuan utama untuk menjaga stabilitas keuangan. Kemenkeu Satu Jateng turut hadir pada kegiatan sosialisasi  yang bertempat di Kota Semarang pada Rabu (31/01).

 

Membuka acara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menuturkan bahwa perubahan yang dibawa oleh UU P2SK ini sangatlah signifikan, dan menambah tanggung jawab LPS kepada Masyarakat. “Perekonomian nasional dan internasional saat ini bergerak sangat cepat, kompetitif dan terintegrasi secara global. Penyesuaian dari UU 4/2023 inilah yang dibutuhkan sehingga stabilitas sistem keuangan dan perbankan kita masih tetap kredibel", papar Purbaya dalam sambutannya.

 

Drs. H. Fathan, M.A.P, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, dalam lanjutan pembukaan, menjelaskan pentingnya peran LPS tentang bagaimana menjaga stabilitas sistem keuangan. “Sistem keuangan dan perbankan di kita (Indonesia) ini sangat rumit dan harus prudent ketika mengambil keputusan penting di saat yang krusial. Maka, dengan lahirnya UU 4/2023 ini, payung hukum untuk LPS dalam menjalankan tusinya sudah sangat jelas”, tambah Fathan.

 

Selanjutnya, sosialisasi UU P2SK ini masuk ke acara inti yaitu pemaparan oleh narasumber. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono hadir sebagai salah satu narasumber. Selain itu terdapat narasumber dari berbagai Lembaga Negara lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan LPS. (UAM)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini