Semarang (04/01) – Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memulai Tahun 2024 dengan langsung "tancap gas". Bagaimana tidak, Direktur Lelang beserta jajaran langsung hadir untuk memaparkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Lelang yang efektif mulai per 1 Januari 2024.
Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan ke era yang serba cepat tidak akan menghambat lelang yang konon katanya konvensional. “Penyesuaian di titik krusial sudah kita sempurnakan. Jadi, mari kita sama-sama menjaga ekosistem lelang ini sehingga memuaskan masyakarat,” papar Ani.
Selanjutnya, Direktur Lelang, Joko Prihanto, dalam sambutannya memaparkan urgensi dari petunjuk pelaksanaan lelang tersebut. “Kita memetakan apa-apa saja yang dibutuhkan oleh stakeholder supaya administrasi lelang dapat berjalan dengan cepat, dan mudah, dan kita coba penuhi itu,” sambut Joko.
Acara inti yaitu pemaparan materi secara detail tentang PMK 122 Tahun 2023 disampaikan oleh Kepala Subdit Kebijakan Lelang, Diki Zainal Abidin. Secara panjang lebar materi dijabarkan dengan runut dan menggarisbawahi apa saja yang menjadi poin penting pada pentunjuk pelaksanaan lelang pada PMK dimaksud. (UAM)