Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta > Berita
Berkomitmen Tuntaskan Sertipikasi BMN, Kanwil DJKN Jateng dan D.I.Y. Adakan Rapat Percepatan Sertipikasi BMN Tahun 2021
Kharis Syuhada
Rabu, 18 Agustus 2021   |   93 kali

Semarang – Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2021 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta secara daring melalui Zoom Meeting dan secara luring di Ruang Rapat Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada Rabu, 18 Agustus 2021. Acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan..

Acara dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Mahmudsyah beserta jajaran, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama beserta jajaran, Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Suhendro beserta jajaran, serta satuan kerja yang menjadi target sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2021.

Membuka acara, Mahmudsyah menyampaikan bahwa program sertipikasi BMN berupa tanah merupakan program nasional pemerintah yang mana merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. “Berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan, Barang Milik Negara berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian/Lembaga yang menguasai.”, tambahnya.

Untuk tahun 2021, Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mempunyai target capaian sebanyak 3.448 bidang tanah dengan rincian 2.897 bidang tanah di Provinsi Jawa Tengah dan 551 bidang tanah di Provinsi D.I. Yogyakarta. Target tersebut merupakan target terbanyak dibandingkan dengan Kanwil DJKN lain.

Progres capaian sertipikasi BMN di Provinsi Jawa Tengah, tercapai sebesar 34,24% (992 bidang dari target 2897 bidang sudah terbit sertipikat SHP), sedangkan sertipikasi BMN di Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki capaian sebesar 56,81% (313 bidang dari target 551 bidang sudah terbit sertipikat SHP). Dengan kata lain, total bidang yang sudah diterbitkan sertipikat sebanyak 1305 bidang dari total target sebanyak 3448 bidang.

Mahmudsyah menekankan bahwa Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta perlu dukungan satker selaku pemilik BMN berupa tanah dalam hal penyelesaian pemasangan tanda batas tanah/pematokan dan pemberkasan. “Ibarat koki tukang masak, Kantor Pertanahan sifatnya hanya menunggu bahan-bahan untuk dimasak, dalam hal ini adalah data dan berkas permohonan dari satker untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen dan pengukuran. Jika sudah dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan maka tahap selanjutnya merupakan domain Kantor Pertanahan untuk memproses lebih lanjut sampai dengan terbit sertipikat. Selanjutnya kami juga berharap agar Kantah juga mempercepat proses penerbitan sertipikat untuk bidang-bidang tanah yang sudah dilakukan pengukuran (P3), sehingga bahan- bahan yang sudah dimasak tersebut dapat segera menjadi makanan yang siap saji.”, ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan bersama dengan Dwi Purnama, Suhendro, serta peserta rapat mengenai pelaksanaan teknis serta tanya jawab guna mencari solusi atas tantangan dan kendala yang dihadapi terkait sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2021.


Penulis/Fotografer: Kharis Syuhada, Bidang KIHI Kanwil DJKN Jateng dan D.I. Yogyakarta

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini