Semarang- Direktorat Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan menyelenggarakan sosialisasi kehumasan, evaluasi peraturan perundang-undangan dan rekonsiliasi perkara TGR dan Non TGR, yang diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN dan KPKNL di wilayah Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan & Tengah, serta Bali & Nusa Tenggara di Aula GKN II Semarang (15-03-2017).
Mengawali sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Tavianto Noegroho menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan yang ada dan sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
Tavianto juga mengingatkan pentingnya untuk selalu belajar aturan, dalam mempelajari aturan tidak cukup satu atau dua kali saja, tapi sebaiknya berulang-ulang. Banyaknya gugatan di DJKN, bukan karena peraturan di DJKN kurang baik, namun karena tugas dan fungsi DJKN terkait fungsi yudikatif dalam penegakan hukum “law enforcement ” sehingga DJKN sering ditarik menjadi pihak tergugat atau turut tergugat.
Terkait dengan putusan yang kalah, perlu dicermati apa penyebabnya, jangan sampai penyebabnya karena keterlambatan penyampaikan jawaban dalam beracara.
Dalam kesempatan berikutnya, Kepala Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Tio Serepina Siahaan, menyampaikan fakta-fakta sengketa hukum yang berdampak pada kementerian keuangan dan upaya-upaya dalam menghadapi gugatan. “Lakukan tugas dan fungsi yang terbaik (beyond compliance) sehingga sedapat mungkin tidak menimbulkan celah untuk melakukan gugatan”, ajak Tio.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat, Erris Eka Sundari yang juga mewakili Direktur Hukum dan Humas DJKN, dalam sambutannya menyampaikan tiga hal yaitu layanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengembangan website DJKN serta current isu pada Direktorat Hukum dan Humas terkait tugas kehumasan, penanganan perkara dan peraturan perundang-undangan.
Acara diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berlangsung hangat antara para peserta dengan narasumber.
Jumlah perkara di DJKN baik TGR maupun Non TGR di Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sebanyak 28,6% dibanding jumlah perkara secara nasional. Untuk memperoleh data perkembangan penanganan perkara dan data jumlah perkara yang akurat maka pada kesempatan berikutnya dilakukan rekonsiliasi data perkara antara KPKNL, Direktorat Hukum dan Humas dan Biro Bantuan Hukum.
Pada Sesi pertama di Hari kedua acara evaluasi peraturan perundang-undangan yang juga merupakan salah satu rangkaian kegiatan selain rekonsiliasi data perkara, Kepala Seksi Peraturan Perundangan III, Emirenciana Nyantyasningsih bersama Kepala Seksi Barang Milik Negara IV D, Fatchurrahman Assidiqqi, berkesempatan memandu pembahasan beberapa usulan / peraturan di lingkungan DJKN yang bertentangan dengan peraturan lainnya, peraturan yang tidak efektif, materi peraturan yang belum diatur serta peraturan yang multitafsir, yang merupakan masukan dari Kanwil DJKN Jateng DIY, Kalimantan Selatan & Tengah, Jawa Timur dan Bali & Nusa Tenggara.
Pemaparan lanjutan tentang layanan informasi melalui PPID, bagaimana strategi komunikasi DJKN, sekilas tentang jurnalistik dan photografi baik teori maupun simulasi melengkapi materi yang disampaikan pada kesempatan acara sosialisasi dan rekonsiliasi di hari berikutnya. (KIHI)