Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Selesaikan Masalah Tanah Agar Negara Tidak Rugi
N/a
Selasa, 19 Mei 2015   |   1476 kali

Jakarta – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama jajaran Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membahas permasalahan pertanahan dalam pengurusan piutang negara dan sertifikasi BMN tanah di Aula Gedung B Komplek Kanwil DJKN DKI Jakarta pada Selasa (12/05).

Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Try Intiaswati. Dalam sambutannya Try menyampaikan pentingnya untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atas sertifikat hak atas tanah dan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) tanah agar negara tidak mengalami kerugian.

Lebih lanjut Try  menjelaskan bahwa piutang negara yang dikelola oleh DJKN adalah piutang negara yang antara lain berasal dari instansi pemerintah, eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks. Bank Dalam Likuidasi (BDL). Pemerintah dalam hal ini telah memberikan dana talangan atau kucuran dana sebesar Rp144,5 triliun (berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2000). Untuk itu dalam rangka pengembalian uang negara, DJKN melakukan upaya penjualan aset-aset eks. BPPN dan eks. BDL yang sebagian besar berupa tanah dan bangunan.

Salah satu permasalahan yang timbul dalam upaya penjualan aset-aset tersebut adalah terkait permasalahan tanah, antara lain masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah habis masa berlakunya, apakah dapat dilakukan eksekusi lelang, bagaimana perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik, dan apakah dapat dilakukan eksekusi untuk dokumen hak atas tanah yang tidak dikuasai.

Selain itu, dalam kaitannya dengan pengajuan sertifikasi BMN tanah, permasalahan yang sering muncul  pada satuan kerja Kementerian/Lembaga (satker K/L) adalah kurang lengkapnya dokumen sebagai persyaratan permohonan sertifikasi BMN tanah antara lain dokumen berupa pajak penghasilan (PPh) sebagai bukti adanya pengalihan hak atas tanah dan surat keterangan bebas sengketa dari kelurahan.

Hadir sebagai narasumber adalah Andi Tenrisau, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, yang dengan sangat antusias menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta rapat. Sebelum mengakhiri sesi tanya jawab, Andi juga menyampaikan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta dan menindaklanjuti permasalahan eksekusi PUPN atas sertifikat hak atas tanah dan program percepatan sertifikasi BMN tanah. (Penulis: Sodi Haryatiningsih, Foto: Budi Prasetyo).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini