Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah BMN Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015
N/a
Selasa, 07 April 2015   |   630 kali

Jakarta - “Dalam rangka pelaksanaan program sertifikasi Barang Milik Negara berupa Tanah Tahun 2015, diharapkan kepada satuan kerja (satker) untuk segera melakukan pendaftaran bidang tanah yang menjadi objek sertifikasi kepada Kantor Pertanahan (Kantah) dan menetapkan batas-batas tanah dengan menunjuk orang-orang yang kompeten untuk mendampingi pelaksanan pengukuran dilapangan.” Ujar Salbiah, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta pada saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sertifikasi Tanah Barang Milik Negara Provinsi DKI Jakarta mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Rapat dibuka oleh Zulkifli Ansori Mustafa selaku Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh pihak DJKN, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan satker yang tanahnya menjadi objek sertifikasi tahun 2015. Rapat diselenggarakan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat Lantai III Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.

Salbiah juga mengatakan bahwa pelaksanaan program sertifikasi BMN berupa tanah pada tahun-tahun sebelumnya mengalami hambatan-hambatan antara lain disebabkan oleh adanya keterlambatan satker dalam melakukan pendaftaran pada Kantor Pertanahan setempat dan adanya persyaratan yang tidak dapat dipenuhi seperti bukti kepemilikan dan syarat-syarat lainnya sehingga target sertifikasi yang telah ditetapkan tidak dapat tercapai. Hal itulah yang menjadi alasan dalam memberikan himbauan kepada satker agar segera melakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan setempat.

Dalam kesempatan yang sama Andi Terisau, Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta juga mengatakan bahwa kegiatan sertifikasi BMN berupa tanah merupakan kegiatan pemerintah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam upaya mensukseskan program sertifikasi BMN berupa tanah tersebut.

Menanggapi permasalahan dalam pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah, Andi menjelaskan bahwa beberapa hal yang menjadi kendala antara lain tidak adanya bukti setor PPh, tanah yang diajukan sertifikasi bukan milik sendiri, satker mengajukan permohonan sertifikasi pada akhir tahun, dan tanah yang diajukan sertifikasi telah didaftarkan dengan biaya yang dibebankan pada DIPA satker. Oleh karena itu agar tercapai hasil yang optimal, seperti halnya Salbiah, Andi juga menghimbau kepada satker untuk segera melakukan pendaftaran dengan harapan agar permasalahan dapat terdeteksi sedini mungkin sehingga dapat ditemukan solusinya secepat mungkin.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi data tanah yang menjadi objek sertifikasi oleh Kantor Pertanahan di wilayah Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara dengan didampingi oleh satker terkait, dengan harapan dapat dicapai kesepakatan bersama agar Berita Acara Penetapan Target Sertifikasi BMN berupa Tanah tahun 2015 dapat segera ditetapkan.

(penulis/foto : Yosep Hertanto Amin)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini