Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Kepastian Layanan Terbaik Di Jakarta III
N/a
Rabu, 01 April 2015   |   994 kali

Jakarta - Kamis, 19 Maret 2015 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta mengadakan pertemuan lanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Rapat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta merupakan lanjutan dari rapat pertama pada 28 Januari 2015 lalu. Rapat ini dihadiri oleh Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan 17 cabang yang berada di wilayah kerjanya, para pejabat dan staf Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Kepala KPKNL Jakarta III beserta Kepala Seksi Piutang Negara dan staf.

Pada pertemuan pertama telah disepakati bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memisahkan terlebih dahulu hutang-hutang yang ada di dalam tagihannya karena dalam hutang tersebut tercantum jaminan kesehatan (sekarang BPJS Kesehatan) dan jaminan ketenagakerjaan. Jaminan ketenagakerjaan mencakup keselamatan kerja, jaminan haritua, dan kematian. Setelah itu BPJS Ketenagakerjaan melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL Jakarta III mengenai besaran piutang negara yang diserahkan pengurusannya ke KPKNL Jakarta III.

Piutang Negara BPJS Ketenagakerjaan (d/h Jamsostek) sebelumnya pengurusan piutangnya dilakukan oleh KPKNL Jakarta V. Sekarang pengurusannya dilakukan oleh KPKNL Jakarta III. Setelah serah terima dari KPKNL Jakarta V outstanding berkas piutang negara BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola oleh KPKNL Jakarta III menjadi hampir 2000 berkas.

Pertemuan kedua ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Try Intiaswati. Try berharap pengurusan piutang macet ini bisa mendapatkan hasil tagih yang optimal, jangan hanya sampai Surat Paksa dan PSBDT (Piutang untuk Sementara Belum Dapat di Tagih -res) saja. Oleh karena itu setelah dilakukan rekonsiliasi dapat dipastikan besaran piutang negara yang benar dan selanjutnya dapat ditentukan langkah-langkah pengurusan piutang bersama-sama agar segala permasalahan yang muncul dalam pengurusan piutang Negara dapat diketahui kedua belah pihak dan dapat dibicarakan penyelesaian piutang negaranya secara bersama-sama.

BPJS ketenagakerjaan mengharapkan diadakan sosialisasi tersendiri mengenai prosedur penyerahan berkas piutang Negara sebagai pengayaan pengetahuan. Saat ini peraturan-peraturan pengurusan piutang Negara sudah berkembang. BPJS Ketenagakerjaan juga mengharapkan adanya PIC (Person in Charge) untuk masing-masing cabang agar memudahkan koordinasi.

Sebagai penutup Kepala KPKNL Jakarta III memberikan kepastian pelayanan yang terbaik. KPKNL Jakarta III akan menyediakan e-mail khusus untuk konsultasi mengenai pengurusan piutang negara BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Kantor Pusat DJKN agar permasalahan yang timbul dapat segera diatasi.  (Penulis/foto:Endang S/Dessa)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini