Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Tingkatkan Kinerja untuk Capai Target
N/a
Senin, 23 Maret 2015   |   825 kali

Jakarta - Rabu, 18 Maret 2015 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bertempat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sosialisasi mengundang Kepala Seksi, Kasubbag, Pegawai di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta I sd V. Acara tersebut mendatangkan seorang narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Acara yang dimulai pukul 8.30 WIB ini bertemakan Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) Berdasarkan PP No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Acara dibuka oleh Kepala Bagian Umum Aceng Machmud, Aceng mengatakan selama ini pengukuran kinerja pegawai Kemenkeu menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU). Target tersebut dituangkan dalam kontrak kinerja yang dievaluasi setiap tahunnya. Evaluasi kinerja pegawai tersebut menghasilkan Penilaian Prestasi Kerja yang merupakan hasil dari nilai prilaku 40% dan nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai) 60%. Tahun ini banyak prestasi kerja pegawai di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta yang mencapai nilai sangat baik.

Suhenda sebagai narasumber menjelaskan Prinsip Penilaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan PP 46 Tahun 2011.  Dalam penjelasannya Suhenda mengatakan bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Selain Suhenda menjelaskan juga aspek penilaian SKP cara penyusunan SKP dan sanksi jika PNS tidak mencapai sasaran kerja.Suhenda juga menambahkan bahwa semua PNS harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja.

Seusai pemaparan narasumber acara dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai penilaian kinerja pegawai terutama bagi pegawai yang akan naik pangkat. Tanya jawab berlanjut dengan diskusi mengenai cara menghitung SKP untuk mengisi form Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. (Penulis : Dessa, Foto : Dessa)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini