Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
KSP Harus Berjalan Sesuai Peraturan
N/a
Selasa, 03 Maret 2015   |   2344 kali

Jakarta - Bertempat di Pendopo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta, Rabu (18/2/2015) Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) mengadakan Rapat Koordinasi dengan Markas Besar (Mabes) TNI AU Kementerian Pertahanan. Rapat tersebut terkait permohonan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dan merupakan tahap awal proses tersebut. Turut hadir pada rapat itu perwakilan dari Direktorat Pengeloloaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI), Direktorat Barang Milik Negara (BMN), Direktorat Hukum dan Humas Kantor pusat DJKN.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Try Intiaswati didampingi Kepala Bidang PKN dan Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN DKI Jakarta. Try menyampaikan bahwa permohonan KSP dengan TNI AU merupakan yang pertama kali diproses oleh Bidang PKN Kanwil DJKN DKI Jakarta. Hal ini merupakan penerusan dari Direktorat PKNSI sehingga diperlukan kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dalam proses penyelesaiannya. Try mengharapkan proses KSP lainnya dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

Mabes TNI AU menyampaikan pertimbangan permohonan KSP BMN untuk menghindari pemanfaatan ilegal oleh pihak lain, mengoptimalkan aset negara yang belum dimanfaatkan, memberikan hasil yang optimal bagi keuangan negara berupa PNBP dan pajak-pajak lain yang kemungkinan timbul dari KSP serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. 

Dalam rapat ini Kanwil DJKN DKI Jakarta selaku Pengelola Barang Tingkat Wilayah, meminta masukkan dari Kantor Pusat agar langkah selanjutnya dalam proses KSP ini tidak keliru dalam memberikan ijin pemanfaatan BMN. Perwakilan dari kantor pusat DJKN yang hadir saat itu menyampaikan bahwa pemanfaatan yang terlanjur dilakukan oleh satker sesuai dengan PMK 23 tahun 2013 berlaku untuk perjanjian yang dibuat sebelum 28 Januari 2010. Pemanfaatan yang terlanjur setelah 28 Januari 2010 s.d terbit PP 27 tahun 2014 dilakukan penghitungan hanya terhadap sisa KSP. Pada kesempatan itu pula disampaikan bahwa untuk pemanfaatan yang sudah terlanjur dilaksanakan sesuai dengan PP 27 tahun 2014 pasal 106 pengguna barang melampirkan laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Pertemuan ini merupakan tahap awal dari proses persetujuan KSP BMN pada TNI AU, masih banyak langkah yang harus ditempuh antara lain meneliti dan mengevaluasi proposal yang diajukan. Sebagai penutup Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta berpesan agar semua pihak bekerja sama dalam memproses KSP ini. Pihak TNI AU diharapkan segera melengkapi beberapa dokumen yang belum dilampirkan baik pemanfaatan yang sudah maupun belum terlanjur sehingga proses pemberian ijin KSP dapat ditindaklanjuti. (Penulis/foto: Endang (Bidang KIHI) & Syofia (Bidang PKN)/Wagino (Bidang PKN))

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini