Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Jalin Sinergi Untuk Capai Target Sertifikasi BMN 2015
N/a
Senin, 09 Februari 2015   |   503 kali

Jakarta - Menindaklanjuti program percepatan sertifikasi BMN tahun 2015, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN DKI Jakarta pada 22 Januari 2015 mengundang para Kepala Seksi PKN beserta staf untuk berkoordinasi dan mengidentifikasikan tanah BMN yang akan disertifikasi tahun 2015 ini.

Sesuai dengan penetapan target dari Kantor Pusat DJKN, tahun 2015 Kanwil DJKN DKI Jakarta diharapkan mampu mensertifikasi 30 (tiga puluh) bidang tanah BMN. Target tahun ini lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 100 (seratus) bidang tanah. Akan tetapi penetapan target tersebut adalah hal yang realistis karena merupakan hasil identifikasi data tanah BMN yang belum disertifikasi dari setiap KPKNL di wilayah DKI Jakarta yang dianggap memenuhi syarat sertifikasi BMN. Selain itu penetapan target tersebut adalah carry over dari target tahun 2014 yang belum selesai. Penetapan target ini disesuaikan juga dengan ketersediaan dana DIPA Sertifikasi BMN yang ada pada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. DKI Jakarta.

Sejak tahun 2013 program sertifikasi tanah BMN merupakan program inisiatif strategis Kanwil DJKN DKI Jakarta. Sejak saat itu koordinasi terus dilakukan dengan satker Kementerian/Lembaga sebagai pengguna tanah, Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta, dan Kantor BPN setempat. Keberhasilan kegiatan sertifikasi sangat bergantung pada upaya satker dan Kantor Pertanahan setempat. Kelengkapan data/dokumen sertifikasi tanah BMN yang dimiliki oleh satker dan ada tidaknya permasalahan pada tanah BMN itu sendiri, menjadi faktor penentu keberhasilan sertifikasi BMN.

Contoh dokumen yang harus dimiliki oleh satker adalah bukti pembayaran PPh (Pajak Penghasilan). Bukti PPh ini adalah bukti bahwa tanah yang dimiliki satuan kerja (satker) sudah dibayar ke pemilik tanah. Banyak satker yang tidak memiliki bukti setoran PPh, mungkin bukan karena tanah tersebut belum dibayar tapi bisa jadi karena transaksi pembelian tanah sudah lama sehingga berkas tersebut terselip entah dimana. Sesuai dengan ketentuan BPN, bukti setoran PPh menjadi syarat mutlak dalam proses sertifikasi tanah BMN. Sampai saat ini belum ada solusi pemecahannya, mungkin perlu koordinasi antar tingkat kementerian dengan melibatkan instansi terkait, Direktorat Jenderal Pajak salah satunya. Selain bukti setoran PPh, ada juga satker yang tidak/kehilangan sertifikat atau akta jual beli. Untuk mengatasinya dapat ditempuh prosedur penggantian sertifikasi atau akta jual beli dengan terlebih dahulu membuat laporan kehilangan di kepolisian yang ditindaklanjuti dengan pengumuman di Koran.

Untuk identifikasi dan penetapan target sertifikasi bidang tanah BMN dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIMANTAP. Satker melakukan input data tanah BMN pada aplikasi SIMANTAP lalu KPKNL menerima, mengkompilasi kemudian meneruskannya ke Kanwil dan Kantor Pusat DJKN. Data dari aplikasi SIMANTAP adalah data sumber bagi Kanwil maupun Kantor Pusat dalam menentukan target sertifikasi bidang tanah. Yang sekarang terjadi adalah data SIMANTAP masih banyak yang tidak valid dan kurang update sehingga banyak data yang tidak sinkron antara keadaan riil tanah dengan yang ada di aplikasi SIMANTAP. Hal tersebut juga menjadi hambatan dalam kegiatan sertifikasi BMN.

Menghadapi permasalah-permasalahan tersebut, Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta KPKNL berkomitmen untuk menyelesaikan target yang ditentukan. Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN DKI Jakarta, Salbiah menyampaikan bahwa terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang  baik  dengan  seluruh pihak  terkait adalah  kunci  untuk  menyelesaikan  target  tersebut. “Semangat untuk bekerja keras dan optimis, Insya Allah kita akan bisa menyelesaikan tugas dan mencapai target dengan baik,” pesan Salbiah.

Rapat koordinasi ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Target Sertifikasi Tanah BMN oleh para Kepala KPKNL, Kanwil DJKN DKI Jakarta,  dan Kepala Kantor Pertanahan setempat. Penulis/foto: giens

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini