Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Sinergi Kunci Sukses Sertifikasi BMN
N/a
Jum'at, 19 Desember 2014   |   787 kali

Jakarta - Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu target capaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi antara keduanya bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L). “Sertifikasi ini bukan kerjaannya DJKN atau BPN saja tetapi juga merupakan pekerjaan Bapak dan Ibu yang ada disini, dan sangat pokok. Jadi kita semua harus bersinergi untuk menyukseskan program sertifikasi ini,” tegas Try Intiaswati, Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Try menegaskan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Sertifikasi BMN, Kamis (18/12). Dalam pembukaan, Try mengulas tentang hasil evaluasi sertifikasi BMN wilayah Jakarta tahun 2014. Hingga bulan September, sebanyak 46 pengajuan sertifikasi dinyatakan dapat diproses dan 15 diantaranya sudah diterbitkan sertifikat tanah. Sedangkan lima pengajuan lainnya sudah disetujui dan sedang dalam proses pembuatan sertifikat. Maka, hingga saat ini baru 20% sertifikasi yang berhasil tercapai.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, beberapa kendala yang ditemukan adalah berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan ketidakjelasan batas-batas tanah yang dimiliki. Selain itu, Dwi Hary Januarto dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta juga berkesempatan menjelaskan tentang alur sertifikasi tanah. Beberapa peserta pun menyampaikan kendalanya terkait kelengkapan dokumen.

“Di tempat kami ada tanah, Pak, tetapi kami hanya punya fotokopi keputusan menteri saja atas kepemilikan tanah tersebut karena kepemilikannya seringkali berpindah-pindah,”ujar Marlon, peserta dari Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah dan Kebudayaan.

Peserta juga mengeluhkan tentang jangka waktu proses yang lama terkait pengurusan sehingga untuk pengurusan di akhir tahun, targetnya dialihkan ke tahun depan.

Galakkan Percepatan Sertifikasi dengan SIMANTAP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan BPN menerbitkan peraturan bersama tentang pensertipikatan barang milik negara berupa tanah yaitu PMK 186 tahun 2009 dan PMK 24 tahun 2009. PMK tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing institusi, baik Kemenkeu, BPN maupun K/L. Pada tahun 2011 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara sampling dan menemukan beberapa tanah yang belum bersertifikat di 23 K/L.

“Padahal ini masih sampling, belum pemeriksaan mendalam. Akhirnya BPK mengeluarkan rekomendasi ke Kemenkeu untuk melakukan koordinasi dengan BPN”, ungkap Kepala Seksi BMN IIID DJKN Idris Aswin.

Di tahun 2012 pun tetap sedikit sekali K/L yang melakukan pelaporan data tanah yang dimiliki, padahal data tersebut sangat penting untuk pengajuan penganggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Sejak saat itu, DJKN melakukan penertiban dan menemukan banyak sekali tanah dan bangunan yang tidak bisa ditelusuri data-datanya sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk pembuatan anggaran. Menindaklanjuti hal tersebut, DJKN mengeluarkan aplikasi  Sistem Informasi Manajemen Pendataan Tanah Pemerintah (SIMANTAP). Mulai tahun ini tanah jalan nasional sudah bisa disertifikasi. Hingga akhir tahun 2014 ini sebanyak 37.889 bidang telah tersertifikasi dan masuk dalam basis data SIMANTAP. (Teks: Nadia R. | Foto: Harry B, Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini