Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Aset Harus Dijual/Dimusnahkan Sebelum Dihapus
N/a
Kamis, 18 Desember 2014   |   5260 kali

Jakarta - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan hal yang harus terus ditingkatkan efektivitas dan akuntabilitasnya. Salah satu inovasi yang dihasilkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mewujudkan hal tersebut adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Dinamika dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) baik yang bersifat administratif maupun utilisasinya tidak cukup tertampung dalam PP 6 Tahun 2006.

Untuk mendukung lahirnya peraturan tersebut, DJKN mengadakan sosialisasi kepada seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) pada Senin (15/12). Acara yang diselenggarakan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN DKI Jakarta tersebut dihadiri oleh kurang lebih 60 peserta dari Eselon 1 Kementerian, Kepolisian, dan TNI. Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Try Istiaswati, dalam sambutannya mengatakan bahwa diterbitkannya PP ini adalah sebagai bentuk penyempurnaan dalam melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan aset BMN.

“Perubahan tersebut karena di PP 6 Tahun 2006 yang sudah dilakukan perubahan beberapa kali, masih belum dapat menampung semua permasalahan dalam proses pengelolaan aset,”ungkapnya.

Beberapa poin penting perubahan pada PP 27 Tahun 2014 adalah terkait penghapusan aset, jangka waktu pemanfaatan aset, perencanaan kebutuhan, hibah aset dan standardisasi penggunaan gedung. Tentang penghapusan aset, perubahannya yaitu aset yang akan dihapuskan harus dijual/dimusnahkan terlebih dahulu baru kemudian dicoret dari daftar aset. Surat Keputusan (SK) penghapusan yang biasanya terbit ketika akan menghapus, maka di PP yang baru ini, SK baru terbit setelah aset benar-benar berpindah tangan atau musnah.

“Kalau dulu istilahnya penghapusan dengan tindak lanjut penjualan, sekarang penghapusan karena penjualan,”tegas Yanis Daniarto, Kepala Subdirektorat BMN I DJKN.

Sebagai pembicara, Yanis juga menjelaskan bahwa untuk pemanfaatan aset ketentuan jangka waktunya berubah dari dua tahun dengan jumlah perpanjangan yang tidak terbatas menjadi lima tahun dengan perpanjangan hanya satu kali. Untuk perencanaan kebutuhan aset, ke depannya akan dibuat semakin detail berdasarkan standar yang telah ada. Rencananya akan diimplementasikan tahun 2017 nanti.

Didukung Aplikasi Online Terpusat

Untuk mendukung pengelolaan kekayaan negara, DJKN juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). SIMAN merupakan pengembangan dari aplikasi SIMAK BMN (Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara) yang telah lebih dulu diciptakan. Aplikasi SIMAN terkoneksi dengan internet sehingga database-nya terpusat karena terintegrasi secara online.

“Nantinya, aset-aset negara dapat terdokumentasi secara digital. Tinggal di-upload saja. Bahkan untuk aset berupa bangunan atau tanah, alamatnya bisa dicek di maps,”ujar Acep Irawan, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.

Selain itu, fitur-fitur lain yang tersedia di aplikasi SIMAN ini adalah fitur Master Aset, Penatausahaan BMN-Rekonsiliasi BMN, Penatausahaan BMN-Pelaporan Terkait Rekonsiliasi BMN, Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN-Perekaman Surat Keputusan (SK), dan Penelusuran Aset. Harapannya, SIMAN sudah berlaku pada saat rekonsiliasi BMN semester dua tahun 2015. Oleh karena itu, peserta harus dapat memahami peraturan-peraturan Kementerian Keuangan  yang baru. (Teks: Nadia. Foto: OD,Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini