Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Anggota PUPN dari Unsur Kepolisian dan Kejaksaan Dilantik
N/a
Senin, 12 Mei 2014   |   1032 kali

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta untuk dan atas nama Ketua PUPN Pusat mengambil sumpah Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Pelantikan dilaksanakan Rabu 30 April 2014 pukul 10.00 WIB di Ruang Pendopo Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.

Pejabat yang dilantik/diambil sumpah yaitu Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs. Heru Pranoto, M.Si dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Oktovianus, SH, MH.

Pelantikan dihadiri oleh Kepala KPKNL Jakarta I s.d V selaku Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta, Kepala Seksi Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,  dan seluruh Pejabat Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.

Mengawali sambutan, Try Intiaswati selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta, meminta maaf yang sebesar-besarnya atas lamanya jeda waktu pelantikan/pengambilan sumpah Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta dengan terbitnya keputusan pemberhentian dan pengangkatan Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Keanggotaan PUPN Cabang DKI Jakarta masih belum lengkap, karena masih ada yang belum terwakili yaitu dari unsur Pemerintah Daerah.

Try juga menjelaskan saat ini KPKNL Jakarta I s.d V sedang disibukkan dengan proses pengembalian pengurusan piutang negara kepada Penyerah Piutang masing-masing BUMN. Sedangkan  wewenang PUPN di antaranya yaitu menerima/menolak pengurusan piutang negara, melakukan penagihan piutang negara dengan Surat Paksa yang bersifat Parate Eksekusi, pemblokiran harta kekayaan Penanggung Hutang, melakukan pencegahan ke luar wilayah RI, dan penyanderaan bagi Penanggung Hutang.

Dengan dikembalikannya pengurusan piutang negara kepada BUMN tersebut, maka PUPN berkonsentrasi pada piutang instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga), antara lain berasal dari eks BPPN, PT. PPA, dan eks Bank Dalam Likuidasi. Pengurusan piutang negara yang berasal dari penyerahan eks BPPN, PT. PPA, dan eks Bank Dalam Likuidasi inilah yang seringkali menemui kasus-kasus yang tingkat kesulitannya cukup tinggi. Salah satunya yang ditangani oleh KPKNL Jakarta I yaitu piutang Kementerian Keuangan/DJKN berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) eks penanganan Kejaksaan, dan KPKNL Jakarta II yaitu piutang Kementerian Keuangan/DJKN berasal dari PKPS eks penanganan Kepolisian.

Terkait dengan pengurusan piutang negara, dengan dilantiknya Anggota PUPN Cabang DKI Jakarta dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan,  kasus-kasus yang tingkat kesulitannya tinggi dapat segera diselesaikan. Try meminta agar unsur Kepolisian dan Kejaksaan dapat berpartisipasi memberikan masukan dalam menangani kasus-kasus tersebut, sehingga proses pencapaian pengamanan keuangan negara melalui pengurusan piutang negara yang selama ini dilakukan oleh PUPN/DJKN dapat berjalan dengan baik. (Teks: M.Zulkifli – Kasi PN II Kanwil DJKN DKI Jakarta, Foto: Y. Harry Budiarto – Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini