Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
Akselerasi Penyelesaian ABMA/C DKI Jakarta
N/a
Kamis, 17 April 2014   |   1105 kali

Jakarta – Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta menghadiri undangan rapat koordinasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (08/04) di Ruang Rapat BPKD Provinsi DKI Jakarta Lantai 7 Gedung Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9 Jakarta Pusat. Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Try Intiaswati selaku Ketua Tim Asistensi Daerah (TAD) didampingi Tim TAD Pusat dan Tim TAD Daerah. 

Acara dibuka oleh Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Inventarisasi Oloan Maralop Silalahi mewakili Kepala BPKD Provinsi DJKI Jakarta. Oloan menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua TAD kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai kendala dalam pemantapan status ABMA/C menjadi aset milik pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Ketua TAD berkesempatan memberikan penjelasan mengenai ABMA/C kepada BKPD. Try menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008, masih 19 aset yang digunakan dan dikuasai secara fisik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun 14 aset belum ditetapkan statusnya.

Proses penyelesaian pemantapan status atas ABMA/C belum dapat dimulai sebelum adanya permohonan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik dari pemprov DKI Jakarta untuk segera mengajukan permohonannya.

Try juga menjelaskan permasalahan dalam penyelesaian pemantapan status ABMA/C di wilayah DKI Jakarta. Selain karena belum adanya permohonan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyelesaian ABMA/C, permasalahan lainnya adalah masih adanya dokumen kepemilikan atau pendukung lainnya atas ABMA/C yang tidak lengkap.

Permasalahan lainnya adalah, masih terdapat juga perbedaan luas tanah antara data yang tertera pada PMK 188 tahun 2008  dengan sertipikat tanah yang diterbitkan, dan perlu adanya pengukuran ulang terhadap aset tanah yang belum bersertipikat, serta masih adanya aset yang dikuasai oleh pihak ketiga. Terhadap permasalahan tersebut, Try menyampaikan perlu adanya kerja sama yang lebih optimal dari seluruh anggota TAD di wilayah DKI Jakarta.

Paryanto, perwakilan dari Direktorat PKNSI Kantor Pusat DJKN selaku Tim Penyelesain ABMA/C tingkat pusat menyampaikan bahwa pada tahun 2013, DJKN mencanangkan percepatan penyelesaian seluruh ABMA/C di Indonesia yang didalamnya terdapat 9 aset pada Pemprov DKI Jakarta  yang ditargetkan selesai pada tahun 2014. Untuk tingkat nasional, Paryanto menyampaikan ada 1010 aset yang ditangani DJKN sejak 2008, baru 760 aset yang diselesaikan. Dengan target tahun 2016 seluruh aset dapat diselesaikan, Tim Asistensi Daerah Penyelesaian ABMA/C diharapkan dapat melakukan percepatan. “Dalam percepatan ini, tanpa dukungan dari instansi terkait dalam hal ini pemda, tidak dapat tercapai”, tegas Paryanto.

Try menjelaskan pula bahwa pemantapan aset ini merupakan bagian dari fungsi DJKN dalam mengamankan ABMA/C. Dengan adanya pemantapan, DJKN akan menetapkan statusnya siapa yang akan menggunakan aset tersebut secara fisik, sehingga dapat dikeluarkan dari daftar ABMA/C yang terdapat pada PMK 188 tahun 2008.

Setelah pertemuan itu, dijadwalkan Tim Asistensi Daerah penyelesaian ABMA/C akan mengadakan rapat lanjutan dalam penyelesaian ABMA/C dalam waktu dekat. “Diharapkan Pemprov DKI Jakarta segera mengajukan permohonan terhadap 9 aset yang menjadi target pada tahun 2014”, pungkas Try. (Teks/Foto: OD, Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini