Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN DKI Jakarta > Berita
UU Pertanahan Menunjang Pengelolaan BMN
N/a
Selasa, 15 April 2014   |   1130 kali

Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) DKI Jakarta melalui Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), pada 3 s.d. 4 April 2014 menyelenggarakan acara sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Undang-Undang Pertanahan Dalam Rangka Menunjang Kegiatan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta” yang dilaksanakan di Hotel Neo Green Savana Sentul City, Sentul, Bogor, Jawa Barat, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta. Acara dihadiri oleh pejabat dan pelaksana di Bidang PKN Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kepala Seksi beserta pelaksana Seksi PKN KPKNL Jakarta I s.d. V.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Salbiah mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta. “Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengupas peraturan-peraturan yang ada terkait pengelolaan BMN”, ungkap Salbiah.

Lebih lanjut, Ibu yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil VI DJKN Serang (sekarang Kanwil DJKN Banten) ini menyampaikan bahwa pengelolaan BMN di DJKN mencakup pengelolaan yang sangat luas, selain mengelola BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga, DJKN khususnya Kanwil DJKN DKI Jakarta juga mengelola kekayaan negara lain-lain, diantaranya aset eks kelolaan PT PPA (Persero), aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan Aset Bekas Milik Asing/Cina (ABMA/C). Kanwil DJKN DKI Jakarta juga melakukan tugas untuk menyelesaikan target persertipikatan BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga.

Usai sambutan dari Kepala Bidang PKN, acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, yakni Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Andi Tenrisau. Mengawali presentasinya, Andi, demikian beliau akrab disapa, menyampaikan dasar hukum mengenai hak-hak atas tanah dan pengelolaan BMN berupa tanah, yang dijelaskan panjang lebar sampai akhirnya bermuara ke Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala BPN Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009. “Dalam pengeloaan BMN berupa tanah terdapat subyek dan obyek”, ujar Andi. Subyek dalam pengelolaan BMN tersebut, kata Andi meliputi Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Negara Non Kementerian, dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kotamadya. Sedangkan obyek dalam pengelolaan BMN adalah tanah negara, eks tanah milik adat, tanah yang bersertifikat (hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak guna usaha) yang belum didaftarkan sesuai ketentuan.

Seusai pemaparan dari narasumber, acara sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab, yang dimoderatori oleh Kepala Bidang PKN. Sesi tanya jawab berlangsung dengan penuh antusiasme dari peserta, yang bertanya baik yang mengenai peraturan-peraturan yang ada maupun implementasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan BMN, serta permasalahan-permasalahan terkait pengelolaan BMN. Andi pun tak kalah antusias dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta dengan jawaban yang begitu detil dan jelas, sehingga membuat suasana sosialisasi menjadi segar dan hidup.

Selepas makan malam, acara dilanjutkan dengan diskusi mengenai peraturan-peraturan terkait pengelolaan BMN, yang dipandu langsung oleh Kepala Bidang PKN, didampingi Kepala Seksi PKN pada Kanwil DJKN DKI Jakarta. Diskusi berjalan dengan menarik, komunikatif dan interaktif. Kanwil dan KPKNL saling sharing tentang pelaksanaan maupun kendala-kendala dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara. Dari diskusi ini diperoleh solusi-solusi terkait kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik di Kanwil maupun KPKNL.

Pada hari kedua, 4 April 2014, acara dilanjutkan dengan diskusi tentang peraturan baru terkait pengelolaan BMN, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.06/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara. Diskusi ini dinarasumberi oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Jakarta I, Dony Sasmita, dan dimoderatori oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Jakarta II, Indah Murniati.

Diskusi berjalan menarik, santai tetapi serius. Dony mampu membawakan materi dengan lugas dan ringan, karena PMK ini merupakan PMK baru yang akan mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Diskusi itu membahas tips-tips dalam proses pelaksanaan penghapusan BMN sesuai PMK baru tersebut, sesuai dengan pemahaman dari narasumber.

(Teks/Foto: Harry Budiarto, Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini