Sebagai wujud dari kebulatan
tekad seluruh pegawai Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dalam Pembangunan Zona Integritas
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) Tahun 2023, pada hari Kamis
(18/03) Kanwil DJKN DKI Jakarta melaksanakan penandatanganan Komitmen Pembangunan
Zona Integritas WBBM, Maklumat Pelayanan, dan Pakta Integritas. Kegiatan yang
diikuti oleh seluruh pegawai ini diselenggarakan di Aula Pendopo Prapattan
Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2019,
istilah Zona Integritas (ZI) diartikan sebagai predikat yang
diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai
komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam
hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik. Sedangkan definisi dari Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju
WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi
sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem
Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Kanwil DJKN DKI Jakarta merupakan salah satu unit kerja vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan yang berhasil
memperoleh predikat WBK di tahun 2021. Predikat tersebut diperoleh dengan
konsisten dan persisten melakukan proses pembangunan, menghadapi tantangan, dan
menerapkan strategi yang tepat. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami melihat
bahwa instansi pemerintah yang diusulkan untuk meraih predikat WBK/WBBM perlu
memahami dengan baik proses pembangunan zona integritas, bagaimana indikator
penilaiannya, serta apa saja tantangan dan strategi yang perlu diterapkan untuk
memperoleh predikat Zona Integritas WBK/WBBM.
Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kanwil DJKN DKI Jakarta
mempunyai kebulatan tekad dalam bersama-sama melaksanakan berbagai kegiatan
dalam rangka pembangunan pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(ZI-WBBM) Tahun 2023.