A.
Latar Belakang
Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 antara lain memuat ketentuan perpajakan pada Bagian Ketujuh Bab VI terkait kluster Kemudahan Berusaha. Ketentuan perpajakan ini berisi perubahan terhadap 4 (empat) Undang-undang salah satunya perubahan terhadap UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Beberapa perubahan dalam UU PPN yaitu mendefinisikan ulang pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, penambahan objek Barang Kena Pajak (BKP), dan pengaturan pengkreditan pajak masukan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
Penyerahan BKP dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN diubah dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja yaitu dengan menghapus huruf g yang mengatur penyerahan BKP secara konsinyasi. Sementara pengaturan terkait lelang yang ada pada huruf f tidak mengalami perubahan, yaitu penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau juru lelang.
Disamping
didalam UU Cipta Kerja, perubahan terkait PPN juga terdapat pada UU Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN yang sebelumnya
sebesar 10 persen, diubah menjadi sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan sebesar
12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Lelang
merupakan salah satu cara yang dipakai orang dalam melakukan jual-beli barang.
Secara definisi, Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka
untuk umum dengan
penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat
atau menurun untuk mencapai
harga tertinggi, yang didahului dengan
pengumuman lelang.
Disamping mengemban fungsi Publik dan Privat, Lelang juga memiliki fungsi budgeter, yaitu
mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak berupa bea lelang, dan penerimaan pajak berupa Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah atau tanah dan bangunan,
serta Bea Perolehan
Hak atas tanah dan/atau Bangunan.
Sebagai salah satu sistem jual-beli barang, lelang perlu dikelola sedemikian rupa agar menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli barang. Lelang harus lebih menarik dibandingkan dengan jual beli biasa melalui notaris maupun PPAT. Salah satu hal yang biasanya menjadi pertimbangan orang dalam melakukan jual beli adalah efisiensi dari segi biaya yang harus dikeluarkan. Jika transaksi pembelian tanah dilakukan melalui PPAT, pembeli harus membayar biaya jasa PPAT dengan besaran lazimnya maksimum 1 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga transaksi.
Di lain pihak, jika transaksi pembelian tanah dilakukan melalui lelang, maka pembeli harus membayar bea lelang dengan besaran tergantung jenis lelang yang maksimum 3 persen dan juga BPHTB. Fakta di lapangan atas lelang yang telah dilaksanakan, pembeli lelang akhir-akhir ini ada yang didatangi oleh petugas pajak yang melakukan penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang telah dibelinya melalui lelang. Bahkan beberapa Penjual dalam lelang tertentu telah membuat syarat lelang tambahan bahwa pembeli harus membayar PPN sebesar 10 persen. Hal ini menjadi kendala di lapangan mengingat belum ada kepastian untuk jenis lelang bagaimanakah yang dapat dikenakan PPN.
B. Prinsip Pengenaan PPN Berdasarkan Ketentuan UU
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang
dan jasa di Daerah Pabean yang
dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Undang-Undang (UU) yang mengatur PPN
adalah UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga
Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf c UU Nomor 42 Tahun 2009, penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Sementara itu, dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b dan huruf e, dimuat bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Dalam Pasal 9
ayat (8) huruf b dan huruf c, diatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha; perolehan dan pemeliharaan kendaraan
bermotor berupa sedan dan station
wagon, kecuali barang
dagangan atau disewakan.
C. Pengenaan PPN Dikaitkan Dengan Lelang
1.
Lelang Eksekusi
Apabila dikaitkan dengan syarat suatu penyerahan barang kena pajak dikenakan PPN yaitu dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka lelang eksekusi tidak termasuk kedalam kategori ketentuan dimaksud. Dalam lelang eksekusi, penyerahan barang dilakukan oleh eksekutor atau pejabat yang ditunjuk dalam rangka memenuhi putusan pengadilan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
Disamping itu lebih dari 70 (tujuh puluh) persen Lelang Eksekusi yang dilaksanakan
oleh KPKNL adalah lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, yang dilakukan atas objek jaminan dalam rangka
pelunasan utang. Dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b, dimuat bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan
utang-piutang. Jika penyerahan barang Kena Pajak untuk
jaminan utang-piutang tidak dikenakan PPN, maka pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan tersebut
mestinya juga tidak dikenakan PPN, karena bukan dalam rangka
kegiatan usaha.
Apabila dikaitkan dengan syarat suatu penyerahan barang kena pajak dikenakan
PPN yaitu dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka lelang Noneksekusi Wajib tidak termasuk
kedalam kategori ketentuan
dimaksud. Dalam lelang Noneksekusi Wajib, penyerahan barang dilakukan oleh Instansi pemerintah atau BUMN non persero dalam rangka penghapusan asetnya, atau dalam
rangka pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengharuskan dijual secara lelang.
Lelang Noneksekusi Wajib dilakukan atas barang inventaris yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Oleh
karena itu, Lelang Noneksekusi Wajib tidak termasuk
dalam Penyerahan Barang Kena Pajak. Namun demikian, lelang kayu dan hasil hutan lainnya
dari tangan pertama
yang biasa dijual
oleh Perhutani, kiranya
dapat termasuk kategori
penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
Apabila dikaitkan dengan syarat suatu penyerahan barang kena pajak dikenakan PPN yaitu yang dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan
usaha atau pekerjaannya, maka untuk lelang Noneksekusi Sukarela
perlu dilihat siapa yang bertindak
selaku Penjual/Pemilik Barang.
Jika Penjual/Pemilik Barang merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan barang
melalui lelang dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka kiranya dapat dikenakan PPN.
Dalam praktek lelang non eksekusi sukarela, dimungkinkan terdapat penyerahan barang yang dilakukan pengusaha dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, misalnya lelang barang- barang komoditi penyerahan dari pedagang, dan lelang kendaraan bermotor penyerahan dari perusahaan leasing, lelang properti penyerahan dari perusahaan pengembang/developer.
Lelang diharapkan dapat menjadi sarana jual-beli barang yang merupakan pilihan masyarakat. Harapan ini kiranya akan sulit diwujudkan apabila masyarakat tidak berminat membeli barang melalui lelang karena biaya yang harus dikeluarkan lebih besar dari membeli tanpa melalui lelang. Apabila lelang dikenakan PPN sebesar 11 persen, maka akan menyebabkan biaya yang dikeluarkan pembeli cukup tinggi, apalagi masih ditambah dengan membayar bea lelang sebesar 2 persen s.d 3 persen. Apabila masyarakat tidak lagi berminat membeli melalui lelang maka lelang menjadi tidak berkembang dan pada akhirnya akan berdampak pada penurunan penerimaan negara bukan pajak berupa bea lelang, dan penerimaan pajak berupa PPh atas pengalihan tanah atau tanah dan bangunan melalui lelang.