Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat 10410
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kanwildkijkt@kemenkeu.go.id :
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN DKI Jakarta: formulir
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/login
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan
Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait
layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan
cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam
Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :