Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat 10410
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kanwildkijkt@kemenkeu.go.id :
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Kanwil DJKN DKI Jakarta: formulir
d.
Situs dengan alamat
http://e-ppid.kemenkeu.go.id/login
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali
untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan
Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Kerja: Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 15.00 WIB
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan
pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan
Terpadu Kanwil DJKN DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10
Senen, Jakarta Pusat 10410
2. Telepon (021) 34835141
3. Whatsapp Pengaduan 0812-7777-4584
4. Email Pengaduan
pengaduandjkn07@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan
(https://www.wise.kemenkeu.go.id
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
1. Pelapor datang menghadap sendiri ke
APT Kanwil DJKN DKI Jakarta dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan memasukkan
laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan
feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara tertulis, memuat :
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor jelas perbuatan
yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan
penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila
perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan
harus dilengkapi dengan nomor perkara
3. Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan
ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan
Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan
dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada Kanwil DJKN DKI
Jakarta dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan
Dalam Hal Pengaduan
diajukan secara elektronik, memuat :
1. Identitas Pelapor
2. Identitas Terlapor jelas
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar
jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
4. Menyertakan bukti atau keterangan
yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan
ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan
identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan
memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti
Unit Penanganan Pengaduan:
Pengaduan dari masyarakat akan akan
ditanggapi oleh Tim Pengaduan Kanwil DJKN DKI Jakarta.