Wujudkan Cost Saving APBN dan APBD melalui PSP dan Hibah Barang Rampasan Negara
Ridha Setiyati Muthmainnah
Jum'at, 22 Mei 2026 |
10 kali
Magelang, Rabu (20/05/2026)
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta menghadiri acara ” Serah
Terima Aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.” Acara dimaksud juga dihadiri oleh
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK serta para Bupati dan perwakilan dari
Kementerian/Lembaga penerima aset.
Penyerahan aset merupakan tindak lanjut atas
penetapan Status Penggunaan dan Hibah yang telah ditetapkan/disetujui oleh DJKN
atas 21 (dua puluh satu) Barang Rampasan Negara KPK berupa tanah dan/atau
bangunan dengan total nilai wajar sebesar lebih dari Rp44 (empat puluh empat)
milyar rupiah kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisi Pemilihan
Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pemerintah
Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan Pemerintah Kabupaten
Banyumas a.n. Desa Patikraja.
Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik
Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa merupakan salah satu bentuk
kontribusi KPK dan Kementerian Keuangan dalam bentuk Cost Saving APBN
dan APBD.
Kanwil DJKN DKI Jakarta berharap aset tersebut
dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas dan fungsi
masing-masing Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Foto Terkait Berita