Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN DKI Jakarta
Wujudkan Cost Saving APBN dan APBD melalui PSP dan Hibah Barang Rampasan Negara

Wujudkan Cost Saving APBN dan APBD melalui PSP dan Hibah Barang Rampasan Negara

Ridha Setiyati Muthmainnah
Jum'at, 22 Mei 2026 |   10 kali

Magelang, Rabu (20/05/2026) Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta menghadiri acara Serah Terima Aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.”  Acara dimaksud juga dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK serta para Bupati dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga penerima aset.

Penyerahan aset merupakan tindak lanjut atas penetapan Status Penggunaan dan Hibah yang telah ditetapkan/disetujui oleh DJKN atas 21 (dua puluh satu) Barang Rampasan Negara KPK berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai wajar sebesar lebih dari Rp44 (empat puluh empat) milyar rupiah kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan Pemerintah Kabupaten Banyumas a.n. Desa Patikraja.

Penetapan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa merupakan salah satu bentuk kontribusi KPK dan Kementerian Keuangan dalam bentuk Cost Saving APBN dan APBD.

Kanwil DJKN DKI Jakarta berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Foto Terkait Berita

Floating Icon