Aanwjizng Lelang Barang Rampasan Kejaksaan
Ridha Setiyati Muthmainnah
Selasa, 19 Mei 2026 |
51 kali
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan berkolaborasi dengan DJKN
menyelenggarakan event BPA Fair dan aanwjizng lelang barang rampasan Kejaksaan
yang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 18 s.d. 21 Mei 2026. Kepala BPA,
Bapak Kuntadi menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan karena banyaknya
pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana tindak lanjut barang rampasan
Kejaksaan dari kasus tindak pidana korupsi dan pidana. Diharapkan dari kegiatan
ini masyarakat mendapatkan informasi terkait pengelolaan barang rampasan
Kejaksaan dan proses penjualannya melalui lelang sehingga menghasilkan
penerimaan negara yang ditujukan untuk pengembalian kerugian negara. Kejaksaan
Agung selaku Penjual akan mengawal dan memastikan bahwa pembeli lelang mendapatkan
haknya selaku pemenang lelang.
Masyarakat bisa melihat secara langsung kondisi barang rampasan
Kejaksaan yang akan dijual melalui lelang dan mendapatkan informasi pelaksanaan
lelang barang dimaksud. Lelang merupakan bagian dari proses penyelesaian
pengembalian kerugian negara melalui pendapatan negara yang diperoleh dari
hasil penjualan barang rampasan. Proses lelang yang semakin modern dengan
platform lelang.go.id menjadikan lelang
semakin terbuka dan tepercaya.
Foto Terkait Berita