BANDUNG –
Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN melaksanakan kegiatan
Sosialisasai dan Diskusi tentang Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor
40/KN/2024 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi di Lingkungan DJKN kepada
jajaran Kanwil DJKN Jawa Barat bertempat di GKN Bandung (25/4). Kegiatan sosialiasi dan diskusi diadakan dalam rangka memberikan
pencerahan kepada kantor vertikal DJKN terkait peran penting kualitas layanan kepada
stakeholder.
Direktur Hukum dan Humas, Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa Kepdirjen KN Nomor Kep-40/KN/2024 akan menjadi standar mengenai evaluasi dikarenakan setiap kantor harus menerapkan standar yang sama. Sementara itu Kepala Seksi Hubungan Masyarakat I, Erik Susanto menyampaikan peran penting pegawai terkait kehumasan yaitu semua pegawai Kemenkeu adalah agen komunikasi Kementerian Keuangan dan semua pegawai Kemenkeu adalah humas Kementerian Keuangan.
Pada sesi diskusi
juga dibahas mengenai bagaimana cara menyusun strategi komunikasi dalam rangka manajemen
terhadap isu dan bagaimana menigkatkan kualitas pelayanan kepada stakeholder.